Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Un Charter Latar Belakang
Hierarki dalam Hukum Internasional
Hak atas Kebebasan Pribadi
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
GOOD GOVERNANCE.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Persoalan Hak Asasi Manusia
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
Hak-hak Sipil dan Politik
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Sudut ham kejahatan perang sudan
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila Irbar

Latar Belakang Berdasarkan data United Nation High Commissioner on Refugees (UNHCR) pada bulan Juli 2014, terdapat 1.155 pengungsi (refugee) dan 677 pencari suaka (asylum seekers) yang berasal dari Korea Utara. Laporan UNCHR bahwa telah dan sedang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan kotor yang dilakukan oleh Korea Utara. Mereka juga menyimpulkan bahwa, dalam banyak kasus, pelanggaran tersebutmerupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebanyakan dari pencari suaka dan pengungsi Korea Utara lari mencari perlindungan ke China yang merupakan negara peratifikasi konvensi 1951 namun isu repatriasi oleh China menjadi pembicaraan tingkat tinggi di UNHCR

Pencari suaka (asylum seeker) Pengungsi (refugee) Pengungsi internal (internally displaced person) - Mencari suaka/perlindungan - Belum mendapatkan status perlindungan (permintaan masih dipertimbangkan) -Dipaksa ataupun terpaksa meninggalkan rumah - Dikarenakan alasan: Konflik bersejata (armed conflict) Kekerasan/ pelanggaran HAM Bencana alam - Masih berada dalam teritorial negara tersebut - Jiwanya terancam - Karena alasan penganiayaan - Yang disebabkan: Ras Agama Kebangsaan Kelompok sosial tertentu Keanggotaan partai politik tertentu -Telah berada di luar wilayah teritorial negaranya -Sudah tidak ingin dilindungi oleh negaranya

Peranan dan Fungsi UNHCR United Nation High Commissioner on Refugees (UNHCR) merupakan badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah pengungsi. UNHCR ini sendiri terbentuk pada 14 Desember 1950. Berdasarkan amanah dari konvensi 1951, UNHCR bertugas, antara lain, mempromosikan instrumen internasional untuk perlindungan pengungsi, dan mengawasi penerapannya.

RUMUSAN MASALAH Apakah para pencari suaka/ pengungsi Korea Utara dilindungi oleh Konvensi 1951? Apakah Korea Utara melakukan pelanggaran HAM yang menyebabkan banyaknya jumlah pencari suaka Korea Utara ke negara lain? Apakah tindakan China terhadap para pengungsi Korea Utara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ataupun pelanggaran HAM? Bagaimana peranan Konvensi 1951 dan UNHCR dalam menanggulangi kasus pengungsi Korea Utara?

Status Pencari Suaka & Pengungsi Korea Utara 1 Para Pencari Suaka Korea Utara memenuhi kriteria untuk dapat disebut pengungsi, karena: Pertama, berdasarkan situasi di Korea Utara yang mengancam keselamatan mereka, mereka dapat digolongkan sebagai pengungsi berdasarkan konvensi 1951 Kedua, Pencari Suaka dari Korea Utara menyeberang ke China karena alasan kesulitan ekonomi. Mereka terpaksa meninggalkan Negara asalnya karena kebijakan ekonomi pemerintahnya sama saja dengan penganiayaan politik.

Status Pencari Suaka & Pengungsi Korea Utara 1 Ketiga, mereka dapat dikatagorikan sebagai pengungsi sur place. Dimana pengungsi sur place adalah mereka yang tidak berstatus pengungsi ketika mereka meninggalkan negara mereka. Namun mereka menjadi pengungsi di kemudian hari karena adanya alasan yang valid akan adanya penganiayaan apabila mereka kembali.

Keadaan di Korea Utara 2 KUHP Korea Utara melarang keberangkatan yang tidak sah ke negara lain. Pasal 47 dan 117 menekankannya sebagai penghianatan dan pelanggaran yang berat dengan sanksi 3-7 tahun hukuman bahkan dapat diberikan eksekusi mandat dan penyitaan semua properti. Ketentuan ini melanggar hak dasar untuk meninggalkan negara sendiri, dimana hak tersebut diatur dalam UDHR Pasal 13 (2) dan ICCPR Pasal 12 (2), dimana Korea Utara adalah peserta konvensi. .....

Keadaan di Korea Utara (cont) 2 Akses terhadap bahan publik (pangan, pendidikan, kesehatan perawatan, tempat tinggal, dan pekerjaan)dibatasi. Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan pada tahun 1947, penduduk Korea Utara dibagi menjadi tiga kelas: inti, menengah, dan musuh.

Tindakan dan Perlakuan China Terhadap Pengungsi Korea Utara 3 1. Operasi ditargetkan untuk mencari dan menahan para pengungsi 2. Membatasi pengungsi dari mendapatkan akses ke kedutaan dan konsulat asing untuk mencari perlindungan atau suaka; 3. Laporan atas pelecehan seksual dan fisik oleh otoritas China 4. Mencegah UNHCR, termasuk staf UNHCR yang berbasis di Beijing, dalam memeroleh akses tanpa hambatan ke pengungsi;

3 Tindakan dan Perlakuan China Terhadap Pengungsi Korea Utara 4. Gagal dalam memberikan pengungsi perlindungan yang memadai dari kejahatan perdagangan manusia; 5. Gagal dalam memberikan anak-anak yang lahir dari wanita Korea Utara dan laki-laki Cina hak-hak dasar seperti akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan. 6. Melakukan repatriasi bahkan deportase terhadap para pengungsi korea utara yang melanggar prinsip non-refoulment

Upaya PBB dan UNHCR 4 mendesak China untuk memperluas perlindungan bagi perempuan dan anak-anak Korea Utara meminta China untuk meninjau situasi pengungsi wanita Korea Utara dan pencari suaka dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia dan perbudakan pernikahan karena status mereka alien ilegal meminta China untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tidak didampingi (unaccompanied child) dari Korea Utara yang dikembalikan ke Negara mereka di mana ada alasan substansial yang patut dipercayai bahwa ada risiko nyata dapat melukai anak. UNHCR akan menganjurkan bahwa China bertanggung jawab penuh untuk pendaftaran, penentuan status pengungsi (RSD) dan solusi tahan lama, sesuai dengan standar internasional.

Saran adanya perbaikan sistem hukum yang ada di Korea Utara ataupun China khususnya hukum yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan juga perlindungan hak bagi para pencari suaka dan pengungsi. Partisipasi aktif dari UNHCR, UNCHR, dan PBB dalam melindungi dan mengawasi penegakan HAM dan perlindungan pengungsi.

Terima Kasih