CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
SEJARAH HUKUM DAGANG.
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
HUKUM DAGANG OLEH MAS ANIENDA,S.H.,M.H.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Hukum Dagang.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Urusan Perusahaan A. Pengertian
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
Pengertian Perdagangan
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Pengantar Hukum Dagang
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Pengantar Hukum Dagang
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Bentuk – bentuk badan Usaha
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Hukum Dagang: Pengantar
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA HUKUM DAGANG CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA

APA ITU HUKUM DAGANG???

HUKUM DAGANG MENURUT BEBERAPA PENDAPAT CST Kansil : hukum yang mengatur hubungan antara manusia-manusia dan badan- badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan HMN Purwosutjipto : hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan Fockema Andreae : keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan.

Hukum Dagang merupakan keseluruhan aturan dalam lalu lintas perdagangan yang dilakukan antara orang/badan hukum dengan orang/badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang- undang tambahan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

KEDUDUKAN HUKUM DAGANG HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK

Pertumbuhan Hukum Dagang Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500) SEJARAH HUKUM DAGANG Pertumbuhan Hukum Dagang Abad Pertengahan (Tahun 1000-1500) Negara Italia dan Perancis telah berkembang kota pusat-pusat perdagangan (barcelona, venatia, marceille ), yg saat itu masih menggunakan “Hukum Romawi” (Corpus Juris Civilis) sebagai KUHPerdata Hukum Romawi tdk lagi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Akhirnya timbul hukum pedagang (Koopmansrecht)

ABAD 17 Raja Louis XIV membuat 2 peraturan yaitu Ordonance Du Commerce (1673) dan Ordonance De La Marine (1681) Tahun 1807 dua peraturan tersebut diatas dikodifikasikan menjadi Code Du Commerce oleh Raja Napoleon

ABAD 18 Tahun 1809 Perancis menjajah Belanda Code Du Commerce jg berlaku di belanda (azas konkordansi) Tahun 1819 dimulai membuat kodifikasi hukum dagang 1 oktober 1838 disahkan wetbook van koophandle Tahun 1848 wvk diberlakukan di Hindia Belanda

PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN

APA ITU PERUSAHAAN??

PENGERTIAN PERUSAHAAN MENURUT BEBERAPA PENDAPAT Minister van Justitie : ”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri. Prof. Molengraaff : perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus , bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang- barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian- perjanjian perdagangan. Polak :baru dikatakan perusahaan, bila diperlukannya perhitungan- perhitungan tentang laba dan rugiyang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Pasal 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :  Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terus-menerus yang didirikan serta berkedudukan dalam wilayah negara RI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan : Setiap bentuk usaha yang dilakukan dengan kegiatan tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba baik diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau bukan berbadan hukum yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah negara RI.

DEFINISI PERUSAHAAN MENURUT KETENTUAN TERSEBUT MEMUAT DUA UNSUR POKOK Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus

UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi. Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan. Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.

Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya

PERBEDAAN PERDAGANGAN, PERUSAHAAN, DAN PEKERJAAN Perdagangan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual kembali. Pengertian mengenai perdagangan ini adalah sempit, karena hanya terkait dengan perbuatan membeli barang yang kemudian barang itu dijual kembali. Perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dulu tentang laba-ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku. Perbuatan perusahaan lebih luas daripada perdagangan, karena perusahaan juga dapat bersinggungan dengan suatu perbuatan usaha yang bukan termasuk dalam pengertian perdagangan.

Pekerjaan : Perbuatan/kegiatan yang direncanakan lebih dulu dengan tidak semata-mata mencari keuntungan.

PEKERJAAN TETAP(BEROEP) LAWAN PERKATAAN DARI PERUSAHAAN(BEDRIFF) Seseorang melakukan beroep apabila ia mencari penghidupannya sehari hari bekerja terutama dg tenaganya sendiri. Melakukan pekerjaannya karena tugasnya atas dasar kualitas pribadinya(keahliannya) misal : dokter,pengacara,notaris,tukan kayu dll. Unsur laba bukan merupakan tujuan.

APA BEDA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJAAN? MENCARI KEUNTUNGAN MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP CENDERUNG LEBIH BANYAK MEMPERGUNAKAN MODAL CENDERUNG LEBIH BANYAK MEMPERGUNAKAN TENAGA MANUSIA LEBIH BANYAK MEMERLUKAN IZIN KHUSUS RELATIF KURANG MEMBUTUHKAN IZIN KHUSUS

PERUSAHAAN SWASTA Perusahaan swasta adalah perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah

JENIS – JENIS PERUSAHAAN SWASTA Perusahaan swasta Nasional, yaitu perusahaan swasta milik Warga Negara Indonesia Perusahaan swasta Asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing Perusahaan swasta campuran (joint-venture) yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing

PERUSAHAAN NEGARA Perusahaan negara adalah perusahaan yang modal seluruhnya milik negara indonesia.

JENIS – JENIS PERUSAHAAN NEGARA Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet) : Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) yang diganti dengan PNKA (Perusahaan Negara Kereta api), yang sekarang menjadi PJKA (perusahaan jawatan kereta api) Perusahaan Negara berdasar ICW (Indonesisch Comptabiliteits Wet) : perusahaan macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan negara pada umumnya, misalnya perusahaan jawatan (perjan pegadaian) Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang : Perusahaan Negara dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan neadalah perusahaan gara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang

URUSAN PERUSAHAAN

Pengertian Urusan Perusahaan (1) Urusan Perusahaan (handelszaak): Segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan benda, yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu Ex : gedung, mebel, paten, goodwill,utang, relasi dll

Pengertian Urusan Perusahaan (2) ekonomi hukum Tidak terpisah Dapat dipisahkan

Pengertian Urusan Perusahaan (3) ekonomi hukum Mencari laba sebesar2nya dgn pengorbanan sekecil2nya Memiliki aturan tersendiri

Wujud Urusan Perusahaan (1) Benda Tetap (tak bergerak) 1.1. Yang Bertubuh : Tanah, Kapal terdaftar, Gedung diatas tanah milik 1.2. Yang Tak bertubuh : Hipotik Benda bergerak 2.1. Yang bertubuh : Mebel, mesin – mesin, mobil 2.2. Yang tak bertubuh : piutang, gadai, nama perusahaan, merek dll 3. Yang bukan benda : utang, langganan, rahasia perusahaan dll

Wujud Urusan Perusahaan(1)