PERAWATAN JENAZAH OLEH: Fajar Ibnu Sabil Asfin Novia Rahmadhani Reni Nur Afni Putri Fitri Ardiana Addib Auladana Farekha El-Berra D IV Gadar - Kelompok 7
Perawatan Jenazah Perawatan jenazah adalah tindakan medis, yaitu pemberian bahan kimia tertentu pada jenazah untuk menghambat pembusukan dan menjaga penampilan luar jenazah tetap mirip dengan kondisi sewaktu hidup. Perawatan jenazah dilakukan karena ditundanya penguburan/ kremasi, misalnya untuk menunggu kerabat yang tinggal jauh. Perawatan jenazah tetap dilaksanakan pada pasien meninggal dengan penyakit menular, karena perawatan jenazah dapt meminimalisir penularan penyakit. Perawatan jenazah adalah perawatan pasien setelah meninggal, menyiapkan jenazah diperlihatkan pada keluarga, transportasi ke kamar jenazah, dan melakukan disposisi (penyerahan) barang-barang milik pasien. Jika pasien meninggal karena kekerasan atau dicurigai akibat kriminalitas, perawatan jenazah dilakukan setelah pemeriksaan medis lengkap melalui otopsi. D IV Gadar - Kelompok 7
Tujuan Perawatan Jenazah Untuk mencegah terjadinya pembusukan pada jenazah Dengan menyuntikkan zat-zat tertentu untuk membunuh kuman seperti pemberian injeksi formalin murni, agar tidak meningalkan luka dan membuat tubuh menjadi kaku. Dalam injeksi formalin dapat dimasukan kemulut hidung dan pantat jenazah. D IV Gadar - Kelompok 7
Perubahan Tubuh Setelah Kematian Algor mortis (penurunan suhu jenazah) Livor mortis (lebam mayat) Rigor mortis (kaku mayat) Dekomposisi (pembusukan) D IV Gadar - Kelompok 7
Peralatan dan Perlengkapan Perawatan Jenazah Kasa atau perban Sarung tangan Penganjal dagu Pads Kapas Plastik jenazah 3 label indikasi Plester Tas plastic Air dalam baskom Sabun Handuk Selimut mandi Kain kafan Daftar barang Peniti Sisir Baju bersih Celemek Bengkok Tempat pakaian kotor Waslap D IV Gadar - Kelompok 7
Pelaksanaan Perawatan Jenazah Tindakan di Luar Kamar Jenazah Tindakan di Dalam Kamar Jenazah D IV Gadar - Kelompok 7
Tindakan di Luar Kamar Jenazah Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan Memakai pelindung wajah dan jubah Luruskan tubuh jenasah dan letakan dalam posisi terllentang dengan tangan disisi atau terlipat didada. Tutup kelopak mata atau ditutup dengan kapas atau kasa, begitu pula multu dan telinga. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air. Bersihkan tubuh jenasah tutup dengan kain bersih untuk disaksikan olehkeluarga Pasang label identitas pada laki-laki Beritahu petugas kamar jenasah bahwa jenasah adalah penderita penyakit menular Cuci tangan setelah melepas rarung tangan. D IV Gadar - Kelompok 7
Tindakan di Dalam Kamar Jenazah Lakukan prosedur baku kewas padaan unifersal yaitu cuci tangan sebelum mamakai sarung tangan. Petugas memakai alat pelindung : • Sarung tangan karet yang panjang (sampai kesiku). • Sebaiknya memakai sepatu boot sampai lutut. • Pelindung wajah (masker dan kaca mata). • Jubah atau celemek sebaiknya yang kedap air. Jenasah dimadikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan atau memandikan jenasah penderita penyakit menular Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik atau pengawetan kecauli oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut. Jenazah tidak boleh diotopsi, dalam hal tertentu, otosi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakanoleh petugas rumah sakait yang telah mahir dalam hal tersebut. D IV Gadar - Kelompok 7
Hal-hal yang Diperhatikan Dalam Proses Keperawatan Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila tekenah darah atau cairan tubuh lain. Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarungkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat atau benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan. Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpuahan darah atau cairan tubuh lainnya segera dibersihkan dengancairan klorin 0,5 %. Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, desinfeksi, dan sterilisai. Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastik. Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesua pengolah sampah medis. D IV Gadar - Kelompok 7
TERIMA KASIH D IV Gadar - Kelompok 7