UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Berkelas.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Assalamualaikum, Wr WB. KEWARGANEGARAAN Kelompok : 5 Dosen : Drs Mujiyana M,si PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES ‘AISYIYAH YOGYAKARTA.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Dr. Leonardo W. Permana, MARS.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT (2)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Bisnis Jasa Akuntansi UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA 2016.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Mutu Pelayanan Kesehatan
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 12
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
PENDEKATAN KESEHATAN MASYARAKAT
MUTU PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 9 Gisely Vionalita SKM. M.Sc.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY. ENDAH KUSUMA WARDANI KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)

PENDEKATAN Aliran UTILITARIANISME Dikemukakan Jeremy Bentham yang memegang prinsip utama bahwa: MANUSIA AKAN MELAKUKAN TINDAKAN UNTUK MENDAPATKAN KEBAHAGIAAN YANG SEBESAR-BESARNYA DAN MENGURANGI PENDERITAAN (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.

Pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna tercapai kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya pada pasal 34 ayat Undang-Undang Dasar 1945 menyebtkan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.

Masalah yang mucul di Rumah sakit(Kuratif n Rehabilitatif) maupun PUSKESMAS(promotif n preventif) adalah belum mampu memberikan sesuatu hal yang benar-benar diharapkan oleh pengguna jasa. Fakor utama tersebut karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang diharapkan pasien. Sulitnya proses rujukan

Bab 2 Mutu pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di sektor pelayanan kesehatan yang diberikan secara aman dan memuaskan.

ada tujuh dimensi kualitas dalam pelayanan kesehatan yang terdiri dari: 1. Jaminan yaitu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan staf dalam menangani setiap pelayanan kesehatan yang diberikan sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman pada pelanggan. 2. Empati memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pasien dengan berupaya memahami keinginannya. 3. Kehandalan yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan, sikap yang simpatik dan akurasi yang tinggi. 4. Daya tanggap yaitu suatu untuk membantu dan membarikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien dengan penyampaian informasi sejelas-jelasnya. Bebeapa pelayanan kesehatab gigi dan mulut harus dilakukan lebih dari satu kali kunjungan misalnya perawatan saluran akar, penambahan gigi sehingga perlu informasi sejelas-jelasnya tentang beberapa kali pasien dating, kapan harus datang kembali sangat diperlukan oleh pasien. Membiarkan pasien menunggu tanpa adanya suatu alas an yang jelas dapat menyebabkan persepsi negative dalam kualitas pelayanan.

5. Tampilan fisik yaitu berkaitan dengan kemampuan menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik rumah sakit dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. 6. Pelayanan medis yang berkaitan dengan aspek inti dari pelayanan medik, seperti kelayakan, efektifitas dan manfaat pelayanan untuk pasien. 7. Profesionalisme yaitu berkaitan dengan pengetahuan keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan. Setiap profesi menuntut adanya profesionalisme sesuai dengan bidangnya masing-masing. Profesionalisme tersebut dapat berupa keahlian, keterampilan dan pengalaman dalam bidangnya. Pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhi oleh para professional yang ada di dalamnya. Rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang professional baik tenaga medis maupun nonmedis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien berkaitan dengan aspek pengatahuan, keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan merupakan setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam satu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Dalam undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab I pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Selanjutnya dalam bab VI pasal 46 dan 47 tertulis bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpaadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk keberhasilan upaya pembangunan kesehatan tersebut maka masyarakat perlu diikutsertakan agar berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan.

Bab 3 Peran Politik Hukum Dalam Membentuk Undang-Undang Kesehatan Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kebijakan Pelayanan Kesehatan lampiran Kepmenkes Nomor: 004/MENKES/SK/I/2003 ditegaskan bahwa tujuan desentralisasi di bidang kesehatan adalah mewujudkan pembangunan nasional di bidang kesehatan yang berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dengan cara memberdayakan, menghimpun, dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kepentingan daerah dan prioritas nasional dalam mencapai Indonesia sehat.

Kemudian sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Nasional sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945 terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menjadi bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait harus memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang tersebut, pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses penduduk miskin terhadapat pelayanan kesehatan, di antaranya Program Jaringan Pengamanan Sosial Kesehatan (JPS-BK) tahun 1998-2000, melalui keputusan Menteri Kesehatan 1241/Menkes/XI/04, pemerintah menetapkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPK-MM) melalui pihak ketiga, yaitu PT. Askes (Persero). Kemudian Pemerintan membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pasal 1 dijelaskan bahwa: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS dilaksanakan berdasarkan asas: a) kemanusiaan; b) manfaat; c) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan, anak terlantar, gelandangan dan penghuni rumah tahanan tidak dapat berobat ke rumah sakit. Sebab pasien kategori khusus tersebut belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Hal ini disebabkan karena penerapan BPJS yang mengaburkan alur layanan yang selama ini berjalan.

Kesimpulan Pemerintah telah mengupayakan terlaksananya amanat UUD 1945 Pasal pasal 28H Ayat 1 dalam memberikan hal atas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah mengupayakan terlaksananya amant UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 & 3 dalam penyediaan sistem jamnan sosial bagi seluruh rakyat dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan