FARMASI DI LINGKUNGAN TNI, POLRI DAN POLHUKAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
P E L A B U H A N.
FARMASI RUMAH SAKIT.
PENGELOLAAN LOGISTIK RUMAH SAKIT
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes
Anggota Kelompok Mahartiwi Kusuma Wardani Vania Lintang Diona
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
TINDAK LANJUT RAKONTEK DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN TERWUJUDNYA MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT SESUAI STANDAR Engko Sosialine M Disampaikan pada : Pertemuan.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
STANDAR PROFESI TTK.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Peraturan Perundang-undangan
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Farmasetika dasar Sunarti,S.Farm.,Apt.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Program Penyehatan Makanan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
PENGELOLAAN METADON DI SATELIT PELAYANAN PTRM JULAEHA, S.Farm.,MPH.,Apt.
UNIVERSITAS MALAHAYATI
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PHYTOPLASM XI PENGGUNAAN BAHAN ALAM DAN PENANGANAN INFEKSI MENULAR AKIBAT BAKTERI.
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Transcript presentasi:

FARMASI DI LINGKUNGAN TNI, POLRI DAN POLHUKAM

Disusun oleh : Wahyu Sri Setiani (21131120) Indah Dian Perdana (21131121) Fifi Nafisah Hilman (21131123) Sabilah Musaad (21131124) Lusi Holidayanti (21131125) Widy Meisya (21131126) Faridah Rahmawati (21131127)

Apa itu Farmasi? Farmasi berasal dari kata “PHARMACON” yang berarti obat atau racun. Sedangkan pengertian farmasi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, dan distribusi obat. Tanggung jawab seorang ahli farmasi adalah bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan manusia/pasien yang membutuhkannya.

Apa saja ruang lingkup kerja bagi seorang farmasis? Apotek Rumah Sakit Pedagang Besar Farmasi (PBF) Industri Farmasi Instansi Pemerintahan dan TNI/POLRI Klinik Pemeriksaan Wirausaha Peneliti

Apotek Seorang apoteker bisa bekerja di apotek sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau jika mempunyai modal yang cukup bisa mendirikan apotek sendiri.

Rumah Sakit Di rumah sakit, apoteker bisa bekerja sebagai apoteker penanggung jawab depot obat di rumah sakit.

PBF Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Apoteker bisa bekerja sebagai penanggung jawabnya.

Industri Farmasi Di industri farmasi, apoteker bisa bekerja di: • Bagian penelitian dan pengembangan obat • Bagian produksi obat • Bagian Quality Control (QC) • Bagian penjualan (sales) dan pemasaran (marketing) obat.

Instansi pemerintahan dan TNI/Polri Di instansi pemerintahan dan TNI/Polri, apoteker bisa bekerja di: • Bagian administrasi pelayanan obat pada instansi pemerintah/TNI/Polri • Departemen Kesehatan (Depkes), Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) • Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas|) sebagai dosen bidang farmasi

Klinik Pemeriksaan

Wirausaha misal dengan mendirikan apotek atau toko obat

Peneliti

Farmasi pada instansi TNI, Polri dan Polhukam

Farmasi pada lingkungan TNI Lembaga Farmasi AD Lembaga Farmasi AL Lembaga Farmasi AU

Lembaga Farmasi Angkatan Darat Lafi Ditkesad merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah belanda pada tahun 1818 di jakarta. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat pemeriksaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh tentara belanda. Pada tanggal 1 Juni 1950, lembaga ini diambi alih oleh Pemerintah RI dan dibagi menjadi dua bagian yakni Laboratorim Kimia Angkatan Darat (LKAD) dan Depot Obat Angkatan darat (DOAD) namun pada tanggal 1960 LKAD dan DOAD disatukan menjadi Lembaga Farmasi Angkatan Darat (Lafiad)

Menjadi satu-satunya lembaga produksi yang mampu memenuhu kebutuhan obat bermutu bagi TNI

Mampu memnuhi kebutuhan obat TNI AD Pusat penelitian pengembangan dan informasi obat TNI AD Mampu menjadi mitra industri farmasi lain dalam memenuhi kebutuhan obat nasional.

Struktur organisasi Lafi AD Eselon Pimpinan Eselon Pembantu Pimpinan Eselon Pelayanan Eselon Pelaksana

Lembaga Farmasi Angkatan Laut Pada tahun 1950 berdiri sebuah unit farmasi di lingkungan kesehatan Angkatan Laut. Pada tahun 1955 unit farmasi yang sudah terbentuk  diberi nama Depo Obat Angkatan Laut (DOAL) yang berlokasi di RSAL Dr.Mintohardjo Jakarta, unit farmasi tersebut masih sangat sederhana dan baru memiliki satu orang Apoteker yang bernama Drs. Mochamad Kamal sebagaiKepala Jawatan Farmasi Direktorat Kesehatan Angkatan Laut dan beberapatenaga Asisten Apoteker serta beberapa juru obat dari lulusan SD dan SMP.

Lembaga Farmasi Angkatan Udara SEJARAH DIMULAI KETIKA PANGKALAN UDARA BELUM MEMPUNYAI SATUAN KESEHATAN, ANGGOTA AURI MENDAPATKAN PERAWATAN DAN PENGOBATAN DI POLIKLINIK DAN RUMAH SAKIT ANGKATAN DARAT RI (ADRI).     UNTUK MENGURANGI  KETERGANTUNGAN TERHADAP DKAD, MAKA PIMPINAN BERUSAHA MENCUKUPI KEBUTUHAN OBAT DAN ALKES SECARA MANDIRI DENGAN MENDIRIKAN APOTEK DI PANGKALAN UDARA ANDIR YANG DIPIMPIN OLEH LMU I BADRIS NUCH DAN DI CILILITAN DIPIMPIN OLEH RAMELAN.   KEBERADAAN APOTEK TERSEBUT MENDORONG PIMPINAN UNTUK MENDIRIKAN DEPOT OBAT GUNA MENDUKUNG PELAYANAN KESEHATAN DAN KEGIATAN OPERASIONAL AURI.   PERIODE TAHUN 1951 SAMPAI DENGAN 1963 DOP DIPIMPIN OLEH LMU I AMIR ANDJILIN.   KIPRAHNYA DISAMPING TUGAS RUTIN JUGA BERPERAN DALAM  PENGIRIMAN PERSONEL DAN LOGISTIK PADA OPERASI TRIKORA.

Visi Lafi AU Terpenuhinya obat berkualitas bagi TNU AU dan keluarganya, berperan serta dalam pemenuhan kebutuhan obat nasional, terlaksananya pembekalan matkes tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan aman serta tegaknya sistem manajemen mutu dalam kinerjanya

Misi Lafi AU Melaksanakan produksi obat jadi dengan menerapkan CPOB secara konsisten. Melaksanakan pembekalan kesehatan Melaksanakan pengawasan dan pemastian mutu bekal kesehatan. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

Organisasi di Lafiau tersusun dari tiga eselon, yaitu: Eselon pimpinan ( Kepala Lafi AU) Eselon pembantu pimpinan/staf Sekretaris Lembaga Eselon pelaksana Kepala Bagian Produksi Kepala Bagian Gudang Pusat farmasi Kepala Bagian Pengujian dan pengembangan Kepala Bagian Penunjangan

Lembaga Farmasi Polri Bidang Farmasi Kepolisian atau BIDFIPOL merupakan bagian dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian NKRI, yang beralamatkan di Jalan Cipinang Baru Raya No.38 Jakarta Timur. BIDFIPOL diresmikan pada tanggal 19 Mei 1966 di Apotek Pusat POLRI sebagai cikal bakal Pabrik Obat dan Laboratorium di lingkungan POLRI. Melalui Surat Keputusan Kapolri pada tanggal 1 juli 1977, Apotek Pusat dan Unit Produksi Obat Jadi secara struktural digabung dengan nama Lembaga Farmasi POLRI (LAFIPOL).

Pada bulan Maret 1976 dibangun gedung di komplek Rumah Sakit tersebut suatu Unit Produksi Obat melalui Surat Keputusan (Skep) Kapolri No. Pol : Skep/50/VII/1977. Pada tanggal 1 Juli 1977 Apotek Pusat dan Unit Produksi Obat secara struktural digabungkan menjadi Lembaga Farmasi Polri (Lafipol).

Struktur Organisasi Farmasi Kepolisian

Visi dan Misi Farmasi Kepolisian Terwujudnya Pelayanan Farmasi Kepolisian yang Prima

Melaksanakan produksi obat jadi dengan menerapkan CPOB secara konsisten. Melaksanakan pembekalan kesehatan mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyaluran berdasarkan kebijakan Ditkesau. Melaksanakan pengawasan dan pemastian mutu bekal kesehatan. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.

Penyelenggaraan Fungsi Farmasi Kepolisian di seluruh jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri dari tingkat Pusat sampai tingkat Polres yang mampu mendukung tugas operasional kepolisian yang berkaitan dengan bidang kefarmasian. Memberikan dukungan terhadap tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta melindungi dan mengayomi masyarakat dari peredaran yang produk-produk farmasi illegal/palsu/substandar Memberikan asistensi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan produk farmasi yang meliputi obat, makanan, minuman dan kosmetika kepada jajaran operasional Polri yang membutuhkan. Menjadi Pusat Rujukan Farmasi Kepolisian. Pembuatan database Produk Farmasi ilegal/palsu/substandard. Melaksanakan pembinaan terhadap fungsi Farmasi Kepolisian di jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri seluruh Indonesia. Memproduksi Peralatan Kesehatan dan Bahan Kimia tertentu untuk mendukung tugas operasional kepolisian. Memproduksi obat-obatan berkualitas terbaik untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Polri beserta keluarganya.

Laboratorium Farmasi Kepolisian Sampai saat ini Laboratorium Farmasi Kepolisian telah banyak melakukan pemeriksaan berbagai macam produk seperti obat, makanan dan minuman, obat tradisional, yang di curigai dan banyak ditemukan di masyarakat. Laboratorium Farmasi Kepolisian juga melayani pemeriksaan lainnya diantaranya :: Pemeriksaan Obat dan Senyawa Kimia yang ditambahkan pada Obat Tradisional. Pemeriksaan uji mikroba pathogen Pemeriksaan sampel obat, makanan, minuman dan obat tradisional Pemeriksaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif

Sekian dan Terimakasih 