Environmental Equity/Environmental Justice TIM SED 2015
Daftar Isi Pendahuluan Environmental Justice Aspek Environmental Justice Tugas
Environmental Justice Pergerakan di lapisan masyarakat bawah (grassroot) yang memperjuangkan perlakuan yang sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan kebijakan. Perlakuan adil berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan
Pada dasarnya Environmental Justice mengkaji seberapa jauh keterkaitan antara ketidakadilan lingkungan dan sosial, dan mempertanyakan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah lingkungan dapat diatasi melalui : Pendekatan kebijakan dan Pembangunan yang terintegrasi
Aspek Environmental Justice Aspek keadilan prosedural: keterlibatan seluruh pihak (masyarakat) dalam arti yang sebenarnya; Aspek keadilan subtantif: hak untuk tinggal dan menikmati lingkungan yang sehat dan bersih Aspek keadilan distibutif: adalah penyebaran yang merata dari keuntungan yang diperoleh dari lingkungan.
Gerakan Lingkungan Penyatuan isu antara lingkungan fisik dan sosial menyebabkan gabungan pendekatan advokasi HAM dan isu-isu lingkungan. Gerakan keadilan lingkungan menjadi semakin kuat saat masyarakat dunia mengakui hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian generasi ketiga HAM yang disepakati di Konvensi Wina 1993 berbarengan hak untuk pembangunan. Kasus di AS, sering lokasi pembuangan akhir sampah ditempatkan pada daerah permukiman orang-orang kulit berwarna hitam dan tidak di sekitar kaum kulit putih. Kondisi itu yang membuat gerakan untuk menyatukan isu lingkungan dan kondisi sosial menguat.
Kebijakan Hak Atas Lingkungan UUD 1945 amandemen II, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan: ''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.'’ Pasal 65 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi: ''Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.'’
Agenda perubahan bagi keadilan lingkungan Membangun kekuatan politik yang signifikan dan luas, melibatkan berbagai elemen atau komponen penting dalam masyarakat seperti buruh, petani, ataupun kaum miskin lainnya Memperluas dukungan kaum intelektual yang punya komitmen pada pembaruan dengan memposisikan lingkungan pada arus utama Isu keadilan lingkungan telah menjelma dari sebuah gagasan yang terkesan abstrak menuju sesuatu yang memang harus dan dapat diperjuangkan
TERIMA KASIH
Paper Mengenai EJ Carilah data atau fakta mengenai masalah Enviromental Justice yang ada di Indonesia/negara lain Dikerjakan scr berkelompok. Kertas A4, Arial 12 pt, spasi 1.15, 5-7 halaman 9 (tidak termasuk abstrak dan referensi) dan PPT 15,- 20 slide Abstrak, Pendahuluan, Pembahasan dan Kesimpulan. Dikulumpulkan pada tanggal 4 Desember 2015, di email dengan judul email Tugas Pertemuan 11_Nama Ketua Kelompok ferdinand.fassa@upj.ac.id cc ferdinand_fassa@yahoo.co.id