Tips and tools for creating and presenting wide format slides hukum Ekonomi Syariah Tips and tools for creating and presenting wide format slides
Pengertian Ekonomi Syariah Ekonomi Syariah : Kegiatan yg dilakukan oleh per orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Ekonomi syariah juga merupakan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur’an dan Hadits.
Sumber Ekonomi Syariah Al-Qur’an QS. Al-Baqarah: 275 “…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” Hadits Nabi “Sesungguhnya (menumpahkan darah kalian, (mengambil) harta kalian, (menganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, dibulan ini, di negeri ini..”(HR. Bukhari) Ijtihad Kitab-kitab fiqih umum, Kitab-kitab fiqih khusus, Fatwa DSN MUI dan KHES.
Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Syariah Ekonomi Syariah bersifat Universal Aktivitas ekonomi syariah merupakan suatu bentuk ibadah Tatanan ekonomi syariah memiliki tujuan mulia Ekonomi syariah merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat ekonomi syariah: sistem yg menselaraskan antara individu dan maslahat umum
Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Syariah Harta kepunyaan Allah dan manusia sebagai khalifah atas harta ekonomi syariah terikat dengan ibadah, syariah dan moral Keseimbangan antara rohani dan ekonomi Kebebasan individu dijamin dalam Islam Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian Larangan riba
TRANSAKSI DILARANG DALAM EKONOMI SYARIAH Haram Zatnya Haram selain Zatnya Tidak sah/Tidak lengkap Akadnya Dengan demikian sistem ekonomi syariah menghendaki terjadinya transaksi-transaksi yang bebas dari riba (usury dan interest), gharar (uncertanty), dan maysir (spekulatif/judi), Ryswah (suap-menyuap), serta kebatilan.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH Siap menerima resiko Tidak melakukan penimbunan Tidak monopoli Pelarangan interest (riba) Solidaritas sosial Keadilan distribusi pendapatan Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Tidak mendatangkan kemudharatan kepada orang lain Berfungsi sosial Tidak monopoli, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi, dapat merusak harga pasar, bahkan dapat berakibat munculnya kriminalitas dalam masyarakat Harus halal, seperti tidak riba, tidak ikhtikar, iktinaz, tidak najasyi (melambungkan harga) dll. Even a single graphic, such as a chart, can be presented more dramatically in widescreen.
Widescreen Pictures Pictures can also be presented more dramatically in widescreen.
TERIMAKASIH 4x3 16x9