Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD dr. Faisal Soeparianto., Msi.
PusKesmas Adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan UKP tk 1 dengan lebih mengutamakan promotif dan preventif. Mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya.
UKM Adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat. UKp Adalah suatu kegiatan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan penyakit akibat penyakit dan memulikan kesehatan perseorangan
UKP tk 1 dilaksanakan dalam bentuk : Dalam menyelenggarakan UKP Puskesmas berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, bersinambungan dan bermutu. UKP tk 1 dilaksanakan dalam bentuk : Rawat Jalan Pelayanan Gawat Darurat Pelayana Satu Hari ( one day care ) Home Care Rawat Inap Berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
PPK BLUD menjadi sangat penting Puskesmas di era jkn Dengan turunnya perpres 32 tahun 2014 tentang “Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah” Dengan turunnya permenkes no 19 tahun 2014 “ penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukunga biaya operasional pada fasilitas kesehatan tikngkay pertama milik pemerintah daerah PPK BLUD menjadi sangat penting
Apa itu BLUD ? Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada perinsif efisiensi dan produktivitas
Apa itu PPK- BLUD ? Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ( PPK-BLUD) Adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan pratek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Non ppk-blud ( konvensional ) Bedahara Retribusi Puskesmas Setor uang ke bendahara penerimaan dinas Kas daerah DPPKAD
Pengajuan SPJ oleh bendahara operasional Puskesmas Keuangan dinas Verifikasi Mengeluarkan suratan perintah membayar Surat permintaan pembayaran Tanda tangan kadis
Siklus tadi dapat dipangkas dengan PPK-BLUD DPPKAD SP2D ( surat permintaan pencairan dana ) Bendahara pengeluaran dinas Bendahara pengeluaran oprasional Puskesmas Siklus tadi dapat dipangkas dengan PPK-BLUD
Dengan RBA ( Rencana Bisnis Anggaran ) Segala pendapatan fungsional Puskesmas dapat langsung masuk ke rekening BLUD dan dapat langsung digunakan oleh Puskesmas tanpa harus melalui siklus konvensional tadi.
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari : Jasa layanan b. Hasil kerja sama dengan pihak lain c. APBD d. APBN e. Lain-lain pendapatan BLUD
Dengan kata lain pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dapat lebih cepat dan bermutu melalui PPK-BLUD
Terima kasih