LPP Lokal: Di persimpangan Jalan Masduki, M.Si, MA Pendiri Rumah Perubahan LPP Dosen Ilmu Komunikasi UII www.penyiaranpublik.org
Posisi LPP dalam UU 32/2002 Pelengkap LPP RRI dan TVRI, tergantung dinamika di kedua LPP Terpisah penuh dari LPP Nasional, bukan jaringan yang permanen Bersifat optional, bukan keharusan Government Heavy, not Public
Konteks Historis Solusi jangka pendek atas krisis kepercayaan kepada kemampuan RRI dan TVRI LPPL sebagai entitas lanjutan dari RSPD yang telah mengalami krisis eksistensi Kepentingan merawat asset infrastruktur LPPL dipersepsi keliru sebagai media milik Pemerintah Daerah (pencitraan, top down)
Dualisme Model LPP: DUPLIKASI LPP NASIONAL: RRI dan TVRI: Dipilih DPR LPP LOKAL: PERDA/SK Gubernur/Bupati/WK Khas Indonesia, tidak memiliki basis akademik dan historik internasional yang kuat. Dalam hukum tata negara, bertindihan. Perlu dilebur menjadi (1) LPP lokal berjaringan seperti NPR atau (2) LPP Nasional dengan banyak cabang sesuai kebutuhan.
Peta Problem Independensi: berawal dari siapa pembuat SK Sumber dana: ketergantungan pada APBD Profesionalisme: kompetensi siaran, loyalitas Frekuensi: terbatas, perizinan yang lama Program siaran: orientasi partisipasi yang rendah Khalayak: jumlah pemirsa/pendengar?
Revisi UU 32/2002 Prinsip: SAVE LPP, SAVE PUBLIC RIGHTS Tiga pilihan sikap ke depan: Menjadi bagian dari transformasi LPP RRI dan TVRI menjadi RTRI melalui UU khusus Tetap seperti sekarang: problematik Mentransformasikan diri menjadi LPK: kembali menjadi milik masyarakat sepenuhnya
Rekomendasi Rumah Perubahan LPP Secara bertahap melebur ke dalam RTRI, dengan beberapa argumentasi: Menjamin prinsip independensi Tidak terjadi duplikasi, peran PEMDA sebagai regulator saja, bukan pengelola Menjamin kepastian sumber dana Menjamin sentralisasi perizinan Menjamin standarisasi manajemen
Fokus Bersama Memastikan segera dimulainya pembahasan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) Sikap kongkret KPI dan pemerintahan baru ditunggu: mendorong independensi LPP via pengesahan RUU RTRI