HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik 2016 - 2017 Pernikahan HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik 2016 - 2017
Nikah Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari’at adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la) berkata Ibnul Abbas radliallahu’anhuma : tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).
Anjuran Menikah
Surat An Nuur : 32 Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Anjuran dari Nabi Muhammad saw Rasulullah saw bersabda : “ Hai para Pemuda, barangsiapa diantara kalian sanggup menikah, maka menikahlah, dan barang siapa yang belum sanggup hendahlah ia berpuasa karena puasa itu dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan“ (muttafaqun alaihi)
Faedah Pernikahan A. Mendapatkan keturunan yang mempunyai 4 nilai dalam beribadah: - Untuk meneruskan kelangsungan hidup jenis manusia dimuka bumi ini, - Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w. dengan memperbanyak umatnya, karena nabi Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan banyaknya umat beliau. Seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya nikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang lain pada hari kiamat, (hadist diriwayatkan oleh Imam Ahmad). - Mengharapkan do’a dari anaknya kelak untuk kedua orang tuanya, karena semua amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk anak yang sholeh yang selalu mendo’akan kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi) - Mengharapkan syafa’at dari anaknya. B. Dengan pernikahan tersebut kita mendapatkan benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu. C. Mendapatkan kesenangan dalam kehidupan dan kesemangatan dalam melaksanakan ibadah. D. Mendapatkan banyak pahala dll.
Larangan Hidup Membujang Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan menikah walaupun dengan tujuan untuk tekun ibadah dan menjauhkan diri dari kesenangan duniawi. Sabda Rasulullah saw : “Tidak ada Rahbaniyah dalam Islam”. Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Maidah : 87)
Perkawinan Masa Jahiliyyah Nikah Al Khidn, memelihara gundik. Kalau tidak ketahuan tidak apa-apa, tetapi kalau ketahuan dianggap tercela Nikah Badal, (tukar isteri). Dua pasangan atau lebih saling bertukar pasangan. Nikah Istibdha’, kawin untuk mencari bibit unggul. Beberapa lelaki, beberapa lelaki menggauli seorang perempuan. Masing-masing mendapat giliran. Kalau wanita hamil dan melahirkan maka semua lelaki yang mencampurinya dipanggil untuk dipilih salah satunya untuk menjadi suami dan bapak dari anak tersebut. Nikah Syighar, menikahkan anak dengan permintaan anak leleki tersebut dinikahkan juga dengan dirinya.
Niat Yang Baik dalam Pernikahan Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w. Berniat memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (ma’siat). Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat giat dalam beribadah. Berniat menjaga dari godaan syaiton. DAN Berniat melawan hawa nafsu
Anjuran melihat wanita yang akan dinikahi sebelum nikah, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya karena itu akan menjadikan sebab langgengnya kalian berdua”. Dengan syarat : a. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-main) b. Ada harapan untuk diterima pinangannya. c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua telapak tangannya tidak yang lain (karena wajah dan kedua telapak tangan sudah menggambarkan keseluruhan tubuhnya). d. Perempuan yang belum bertunangan. e. Perempuan yang boleh dinikahi.
Rukun Nikah 2. Calon Istri 3. Calon Suami 4. Dua orang saksi 1. Wali nikah. 2. Calon Istri 3. Calon Suami 4. Dua orang saksi 5. Aqad Ijab qobul
1. W A L I N I K A H …… Wali nikah dibagi dua : Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali. 2) Wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA. a. Orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu : 1) Ayah kandung 2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya 3) Saudara laki-laki kandung 4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak. 5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan) 6) Anak saudara laki-laki seayah dst, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak 7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung 8) Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak 9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan) 10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya. 11) Paman ayah 12) Anak paman ayah (misanan ayah) 13) Paman kakek kemudian anaknya 14) Paman ayah kakek kemudian anaknya b. Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu dari 1 kalau tidak ada dan tidak memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan seterusnya.
Syarat menjadi wali nikah di antaranya : Wali nikah harus mencapai batas baligh 2) Harus berakal sehat tidak gila. 3) Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat dosa besar) 4) Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh 5) Bukan karena paksaan
1. Calon Istri Ciri yang sunnah dipilih pada calon istri diantaranya : Wanita yang sholihah Wanita yang menarik Wanita yang cerdas Wanita yang sudah mencapai batas baligh Perawan Wanita yang subur Wanita yang penyayang Wanita dari keturunan keluarga yang baik Wanita yang cantik dzahir dan batinnya.
WANITA YANG HARAM DINIKAHI DIANTARANYA : 1) Wanita yang masih berstatus istri orang 2) Wanita yang sedang menjalankan iddah 3) Wanita yang murtad (yang keluar dari agama Islam) 4) Wanita yang kafir kalau belum masuk Islam 5) Wanita yang menjadi mahromnya dari nasab. 6) Wanita yang menjadi mahromnya dari susuan 7) Wanita yang menjadi mahromnya dari periparan 8) Wanita yang menjadi bibi istrinya atau saudari istrinya, kalau belum diceraikan atau meninggal dunia.
Syarat menjadi SUAMI di antaranya : 1) Menikahi seorang wanita tanpa paksaan. 2) Suami tersebut adalah MUSLIM dan laki-laki tulen. 3) Calon suami tidak sedang melakukan ihrom baik dengan haji atau umroh. 4) Suami yang diketahui identitas dirinya dengan jelas 5) Calon suami harus mengetahui calon istrinya baik, dengan mengetahui nama calon istrinya atau melihatnya langsung atau dengan cara ditunjuk. 6) Calon istri bukan termasuk mahromnya suami baik nasab, susuan atau periparan (musaharah). 7) Calon suami harus mengetahui bahwa calon istrinya halal baginya (bukan masih istri orang lain atau iddah atau mahrom).
DUA ORANG SAKSI : 1) Keduanya harus sudah mencapai batas baligh 2) Keduanya adalah orang yang berakal 3) Keduanya dari kaum pria tulen 4) Keduanya beragama Islam 5) Keduanya termasuk orang yang adil 6) Keduanya bukan orang yang idiot 7) Keduanya bukan orang yang tuli (kalau tulinya ringan sekiranya dari dekat maka akan terdengar maka diperbolehkan) 8) Keduanya bukan orang buta 9) Keduanya tidak bisu 10) Keduanya harus memahami bahasa yang dipakai dalam pernikahan tersebut 11) Keduanya memiliki ingatan yang kuat 12) Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon istrinya
Disunnahkan yang menjadi saksi dalam pernikahan yaitu orang sholeh yang taat dalam agama dan taat dalam beribadah. Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
Termasuk rukunnya yaitu Aqad Ijab qobul Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya: 1) Aqad ijab qobul tersebut harus dengan kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah dengan memakai kalimat yang lain. 2) Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah 3) Antara ijab dan qobul tidak diselingi dengan diam yang sangat lama. 4) Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti dan maksudnya 5) Aqad ijab qobul harus dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya (tidak dengan cara berbisik-bisik).
wali menikahkan putrinya dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut : Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala RasuliLLAH sayidina Muhammad bin AbdiLLAH wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan Alhamdulillah shalawat dan salam atas RasuliLLAH Muhammad bin AbdiLLAH dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah ALLAH dari pada menahannya dengan baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu dengan anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah uang indonesia dengan kontan.
Maka calon suami menjawab : Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur. (Kalau dengan bahasa Indonesia) Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di tentukan.
Bab Kafa’ah Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah: suatu derajat/kemuliaan yang jika tidak ada pada calon pria kemuliaan tersebut, maka akan jatuh derajat si istri, dan setiap pernikahan apabila ingin menimbulkan mawaddah dan rahmah (kasih sayang) tersebut harus sederajat.
Macam-macam kafa’ah: 1. Agama : Maka orang muslim harus sederajat dengan muslimah atau sebaliknya muslimah dengan muslim tidak yang lain, karena kalau tidak sederajat dengan agama akan menimbulkan permusuhan yang sangat mendalam. 2. Nasab : Seorang arab, akan sederajat dengan orang arab, seorang keturunan raja akan sederajat dengan keturunan raja yang lain, dan seorang keturunan rasul atau disebut dengan sayyid /syarifah sederajat dengan keturunan rosul yang lain, memang seorang syarifah / perempuan arab/ perempuan keturunan raja boleh menikah dengan yang lain asalkan walinya setuju menurut madzab Imam Syafi’i, akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi di masyarakat apabila itu terjadi akan banyak perselisihan yang terjadi didalam keluarga dan akan menimbulkan ketidakcocokan dan keharmonisan dalam keluarga / rumah tangga, maka sulit untuk menimbulkan mawaddah warohmah (kasih sayang). 3. Iffah : Artinya, seorang yang menjaga dari perbuatan maksiat. 4. Pekerjaan : Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan satu titik keharmonisan, maksudnya : suami harus lebih tinggi derajatnya dalam pekerjaan dibanding istrinya, karena jika sama atau lebih rendah akan timbul perselisihan tentang pekerjaan. 5. Kemerdekaan : Yaitu budak tidak sederajat dengan orang yang merdeka. Yang dimaksud budak, orang yang menjadi tawanan dalam peperangan.
BAB WALIMAH a. Walimah adalah jamuan berupa makan dan minuman yang diadakan untuk syukuran setelah akad nikah, adapun hukumnya sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya, yaitu Ummu Salamah dengan mengeluarkan gandum dan untuk istri beliau bernama Sofiah, mengeluarkan kurma dan keju. Rasulullah saw. juga memerintahkan sahabatnya yang bernama Abdurrahman bin Auf untuk menyembelih 1 ekor kambing setelah menikah. b. Menghadiri walimah nikah hukumnya wajib. c. Disunnahkan ketika mengadakan walimah nikah dengan bacaan-bacaan dzikir atau sholawat atau dengan membaca Maulid Nabi Muhammad saw. dan juga menabuh gendang atau rebana seperti yang dilakukan Rasul saw. ketika menikahkan anaknya Sayyidatina Fatimah Azzahra dengan Imam Ali ra dan juga disunnahkan memanggil orang sholeh yang ahli ibadah dan fakir miskin, dalam mengadakan walimah, agar mendapatkan keberkahan.
Pesan Wali Kepada Mempelai Wanita Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib berpesan kepada anak perempuannya: “Jauhilah cemburu, karena cemburu adalah biang perceraian. Jangan engkau suka mencela, karena celaan mengakibatkan permusuhan. Seringlah engkau bercelak, karena celak adalah sebaik-baik perhiasan.” Amr bin Hujr, Raja Kindah meminang Ummu Iyas binti Auf bin Muhallin Asy Syaibani. Ibunya memberi pesan : Hai anakku. Engkau akan berpisah dengan udara tempat kamu lahir, engkau akan meninggalkan hidup yang pernah engkau lalui menuju sangkar
Baru yang belum engkau kenal, teman yang belum akrab denganmu, ia akan menjadi raja dan pengawas atas dirimu. Jadilah budaknya, ia akan menjadi sahayamu yang penurut. Jagalah sepuluh perkara untuk bekal hidupmu! 1 dan 2 : tunduklah padanya dengan qanaah, ikuti dan atuhilah dia. 3 dan 4 : Senangkan pandangan dan pendengarannya jangan sampai ia melihatmu dalam keadaan tidak menarik dan jangan sampai ia menghirup darimu selain bau yang paling harum. 5 dan 6 : Jagalah waktu tidur dan makannya, karena lapar akan membangkitkan amarahnya dan kurang tidur akan menyalakan kemurkaannya.
7 dan 8 : Jagalah kekayaannya dan awasi pekerja-pekerja dan anaknya 7 dan 8 : Jagalah kekayaannya dan awasi pekerja-pekerja dan anaknya. Puncak kebaikan terhadap harta ialah mengaturnya dan kebaikan terhadap anaknya berarti mengasuhnya. 9 dan 10 : Jangan engkau bantah perintahnya dan jangan engkau bocorkan rahasianya. Kalau engkau bantah perintahnya akan sesak dadanya, bila engkau bocorkan rahasianya engkau tidak akan selamat dari pembalasannya.
Adab Malam Pertama Mengucapkan salam Memberikan makanan atau minuman yang dapat mengakrabkan. Meletakkan telapak tangna suami di kening isteri sambil berdoa: "Allahumma inni as'aluka min khairiha wa khairi ma jabaltuha 'alaih, wa a'udzubika min syarriha wa syarri ma fiha wa syarri ma jabaltuha 'alaih Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada Mu kebaikannya (isteri) dan kebaikan apa yang saya ambil dari padanya, serta aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang ada di dalamnya juga dari kejahatan dari apa yang aku ambil daripadanya" (HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah).
Shalat sunnah dua rakaat berdua Membaca doa jima’ Bercumbu Mempelai laki-laki diperbolehkan menggauli isterinya dengan gaya dan model apa saja selama itu di dalam kemaluan (farj) Tidak boleh menyetubuhi isterinya yang sedang haidh dan melalui duburnya. Apabila ingin mengulangi hubungan badannya yang kedua, ketiga atau seterusnya, maka disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu Perhatikan kepuasan dan kenikmatan isteri tidak boleh menceritakan rahasia ketika berhubungan badan apabila dinilai tidak ada maslahahnya
Mengapa wanita tidak suka hamil, mengandung, melahirkan, menyusui, melayani suami, dan tinggal di rumah ?
Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan meredhainya. (serta menjaga sembahyang dan puasanya) 'Aisyah r.ha. berkata "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW. siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita ?" Jawab baginda, "Suaminya". "Siapa pula berhak terhadap laki-laki ?" Jawab Rasulullah SAW. "Ibunya“ Seorang wanita yang apabila mengerjakan solat lima waktu, berpuasa wajib sebulan (Ramadhan), memelihara kehormatannya serta taat kepada suaminya, maka pasti akan masuk syurga dari pintu mana saja yang dia kehendaki. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu dari suaminya (10,000 tahun).
Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan. Dua rakaat solat dari wanita yang hamil (setelah menikah) adalah lebih baik dari 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil. Wanita yang hamil (setelah menikah lo ya) akan dapat pahala berpuasa pada siang hari. Wanita yang hamil (setelah menikah ni ) akan dapat pahala beribadah pada malam hari. Seorang wanita yang mengalami sakit saat melahirkan, maka Allah SWT memberi pahala kepadanya seperti pahala orang yang berjihad dijalan Allah SWT Wanita yang melahirkan akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan tiap rasa sakit dan pada satu uratnya Allah memberikan satu pahala haji. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya. Wanita yang meninggal dalam masa 40 hari sesudah melahirkan akan dianggap syahid.
Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya dari badannya (susu badan) akan dapat satu pahala dari tiap-tiap titik susu yang diberikannya. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup (2 1/2 tahun), maka malaikat-malaikat di langit akan memberikan kabar gembira bahwa syurga adalah balasannya. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa. Wanita yang habiskan malamnya dengan tidur yang tidak nyaman karena menjaga anaknya yang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari karena menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia menghibur hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat. Apabila seorang wanita mencucikan pakaian suaminya, maka Allah mencatatkan baginya seribu kebaikan, dan mengampuni dua ribu kesalahannya,bahkan segala sesuatu yang disinari matahari akan memohonkan ampun untuknya, dan Allah mengangkatkannya seribu darjat.
Seorang wanita yang solehah lebih baik dari seribu orang laki-laki yang tidak soleh, dan seorang wanita yang melayani suaminya selama seminggu, maka ditutupkan baginya tujuh pintu neraka dan dibukakan baginya delapan pintu syurga, yang dia dapat masuk dari pintu mana saja tanpa dihisab. Mana-mana wanita yang menunggu suaminya hingga pulang, disapukan mukanya, dihamparkan duduknya atau menyediakan makan minumnya atau memandang ia pada suaminya atau memegang tangannya, memperelokkan hidangan padanya, memelihara anaknya atau memanfaatkan hartanya pada suaminya karena mencari keridhaan Allah, maka disunatkan baginya akan tiap-tiap kalimat ucapannya,tiap-tiap langkahnya dan setiap pandangannya pada suaminya sebagaimana memerdekakan seorang hamba. Pada hari Qiamat kelak, Allah kurniakan Nur hingga tercengang wanita mukmin semuanya atas kurniaan rahmat itu. Tiada seorang pun yang sampai ke mertabat itu melainkan Nabi-nabi. Tidakkan putus ganjaran dari Allah kepada seorang isteri yang siang dan malamnya menggembirakan suaminya. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suaminya melihat isterinya dengan kasih sayang akan di pandang Allah dengan penuh rahmat.
Jika wanita melayan suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat. Wanita yang melayani dengan baik kepada suami yang pulang ke rumah dalam keadaan letih akan medapat pahala jihad. Jika wanita memijat suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 emas dan jika wanita memijat suami bila disuruh akan mendapat pahala perak. Dari Hadrat Muaz ra.: Wanita yang berdiri atas dua kakinya membakar roti untuk suaminya hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api,maka diharamkan muka dan tangannya dari bakaran api neraka. Tsabit Al Banani berkata : Seorang wanita dari Bani Israel yang buta sebelah matanya sangat baik khidmatnya kepada suaminya. Apabila ia menghidangkan makanan dihadapan suaminya, dipegangnya pelita sehingga suaminya selesai makan. Pada suatu malam pelitanya kehabisan sumbu, maka diambilnya rambutnya dijadikan sumbu pelita. Pada keesokkannya matanyayang buta telah celik. Allah kurniakan keramat (kemuliaan pada perempuan itu karena memuliakan dan menghormati suaminya).
Wanita yang memerah susu binatang dengan "Bismillah" akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan. Wanita yang membuat adonan tepung gandum dengan "Bismillah" , Allah akan berkahkan rezekinya. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di Baitullah. "Wahai Fatimah, untuk setiap wanita yang mengeluarkan peluh ketika membuat roti, Allah akan mejadikan 7 parit diantara dirinya dengan api neraka, jarak diantara parit itu ialah sejauh langit dan bumi.“ "Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang memintal benang, Allah akan mencatatkan untuknya perbuatan baik sebanyak utus benang yang dibuat dan memadamkan seratus perbuatan jahat.“ "Wahai Fatimah, untuk setiap wanita yang menenun kain, Allah telah menentukan satu tempat khusus untuknya di atas tahta di hari akhirat.“ "Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang memintal benang dan kemudian dibuat pakaian untuk anak-anaknya maka Allah akan memberikan pahala sama seperti orang yang memberi makan kepada 1000 orang lapar dan memberi pakaian kepada 1000 orang yang tidak berpakaian."
"Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang meminyakkan rambut anaknya,menyikatnya, mencuci pakaian mereka dan memandikan anaknya, Allah akan memberikan pahala kebaikan sebanyak helai rambut mereka dan menghapus sebanyak itu pula dosa-dosanya dan menjadikan dirinya kelihatan berseri di mata orang-orang yang memerhatikannya.“ Sabda Nabi SAW: "Ya Fatimah barang mana wanita meminyakkan rambut dan janggut suaminya, memotong kumis (misai) dan mengerat kukunya, Allah akan memberinya minum dari sungai-sungai serta diringankan Allah baginya sakaratul maut dan akan didapatinya kuburnya menjadi sebuah taman dari taman- taman syurga dan dicatatkan Allah baginya kelepasan dari api neraka dan selamatlah ia melintas Titian Shirat.“ Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal dari suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat dari yakut. Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat,tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya iaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.