MATERI 7. MATERI 7 KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

NURSE AS PATIENT ADVOCATE
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Profesi luhur lahir dari masyarakat
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Etika Guru Profesional
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
PENGERTIAN BIMBINGAN MERUPAKAN PELAYANAN BANTUAN
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
STANDARISASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN GIZI
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
GIZI DAN PROFESI HERWANTI BAHAR
MATERI SELANJUTNYA(6). MATERI SELANJUTNYA(6) PERKEMBANGAN PENDIDIKAN GIZI BERKEMBANG SESUAI DNG PERKEMBANGAN ZAMAN DAN KEBUTUHAN DAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN:
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
Kode etik.
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
KONSEP KEPERAWATAN KOMUNITAS
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

MATERI 7

KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI KODE ETIK PERSAGI TERDIRI DARI 7 BAB

BAB 1 PRINSIP UMUM: BERKWAJIBAN MENINGKATKAN STATUS GIZI MASY WAJIB MENJUNJUNG TINGGI NAMA BAIK PROFESI JALANKAN PROFESI DNG UKURAN YG TERTINGGI BERSIKAP JUJUR,TULUS, ADIL BERDASARKAN IPTEK DAN PERKEMBANGANNYA BEKERJASAMA , RUJUKAN JADI PENDIDIK MASY YG BAIK

BAB II KEWAJIBAN THD KLIEN: MENINGKATKAN STATUS GIZI KLIEN DI RS , MASY MENJAGA KERAHASIAAN KLIEN MENGHORMATI DAN MENGHARGAI KLIEN, TDK MELAKUKAN DISKRIMINASI MEMBERIKAN YAN GIZI PRIMA, AKURAT DAN CEPAT MEMBERI INFORMASI DNG TEPAT DAN JELAS>> SHG KLIEN AKN MENGAMBIL KEPUTUSAN

BAB III KEWAJIBAN THD MASY: MELINDUNGI MASY UMUM DARI PRAKTIK YG TDK ETIS BERKAITAN DNG GIZI DAN PANGAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGAWASAN PANGAN DAN GIZI, MELAKUKAN PEMANTAUAN STATUS GIZI MASY SECARA TERATUR DAN BERKESINAMBUNGAN

BAB IV KEWAJIBAN THD TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA: BEKERJASAMA DNG LINTAS DISPLIN ILMU MEMELIHARA HUB PERSAHABATAN DNG PROFESI LAIN BAIK KESEHATAN MAUPUN DILUAR KESEHATAN LOYAL DAN TAAT AZAS DI TEMPAT BEKERJA

BAB V KEWAJIBAN THD PROFESI DAN DIRI SENDIRI: MELINDUNGI DAN MENJUJUNG TINGGI KETENTUAN YG DITETAPKAN PROFESI MENINGKATKAN PENGETAHUAN >> PERKEMBANGAN IPTEK PERCAYA DIRI, BERANI MENGAKUI KESALAHAN, RENDAH HATI, TERBUKA MENERIMA PENDAPAT ORG LAIN

DAPAT MENGUKUR KEMAMPUAN KETERBATASAN DIRI TDK DIPENGARUHI KEPENTINGAN PRIBADI TDK MEMUJI DIRI SENDIRI, DAN MEMAKSA ORG LAIN MELANGGAR HUKUM MEMELIHARA KESEHATAN DIRI MELAYANI MASY UMUM TANPA PANDANG BULU BOLEH MENCANTUMKAN NAMA PD INSTITUSI YAN KES

BAB VI PENETAPAN PELANGGARAN DALAM MENJALANKAN PROFESINYA HARUS PUNYA STR, SIP SERTIFIKASI (STR DAN SIP) DPT DICABUT BILA: 1. TERLIBAT PELANGGARAN YG BERDAMPAK PD PRAKTIKNYA 2. TERLIBAT DLM TIDAK PIDANA 3. ADA GANGGUAN EMOSI DAN MENTAL

HARUS MENGIKUTI DAN MELENGKAPI SEMUA PERSYARATAN HUKUM DAN PERATURAN MENDUKUNG DAN MENUNJUKAN STANDAR KWALITAS YG TINGGI KEKUATAN KODE ETIK: DIBUAT ATAS PRINSIP BHW OP BERTANGGUNG JAWAB THD KIPRAH ANGGT KODE ETIK BERLAKU SETELAH DISYAHKAN

KESIMPULAN KEWAJIBAN THD KLIEN, AG SEPANJANG WAKTU BERUSAHA UNTUK: MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN STATUS GIZI KLIEN ( INSTITUSI DAN MASY) MENJAGA KERAHASIAAN KLIEN AT MASY MENGHORMATI, MENGHARGAI>> TDK DISKRIMINASI MEMBERIKAN YAN GIZI PRIMA MEMBERIKAN INFO YG TEPAT

KEWAJIBAN THD MASY: MELINDUNGI MASY DR INFORMASI YG KELIRU>> KEBENARAN MELAKUKAN PENGAWASAN PANGAN DAN GIZI KEWAJIBAN THD TEMAN DAN MITRA KERJA: . BEKERJASAM DNG BERBAGI DISIPLIN ILMU . MEMELIHARA HUB YG HARMONIS . LOYAL DAN TAAT AZAS

KEWAJIBAN THD PROFESI DAN DIRI SENDIRI: MELINDUNGI DAN MENJUNJUNG TINGGI KETENTUAN PROFESI MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK PERCAYA DIRI DAN MAU MENERIMA PENDAPAT ORANG LAIN MENGETAHUI KETERBATASAN DIRI MENDAHULUKAN KEPENTINGAN UMUM TDK MEMUJI DIRI SENDIRI MEMELIHARA KESEHATAN,MELAKSANAKAN TGS YAN GIZI

T E R I M A K A S I H