Kelompok 2 Alif Nur Agusta Afwin R H Iqbal Sigit

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Advertisements

PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
BAB I PENDAHULUAN.
Perumusan pancasila Nilai Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Abad 16
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
PEMBUKAAN UUD 1945.
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
bagi suatu bangsa dan negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
IDEOLOGI PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA
Pancasila sebagai dasar negara
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Berkomitmen Terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pancasila dan Implementasinya
Perjuangan Mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila secara Historis
Pancasila dan Implementasinya
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA DOSEN PENGAMPU: PUTU ADI SUPRAPTO, S.H., LL. M
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila dan Implementasinya
BAHAN DISKUSI.
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar negara
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
ISLAM SUMBER PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Pancasila dan Implementasinya
Proklamasi Kemerdekaan
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Pend PS E.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
PENDIDIKAN PANCASILA Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si Landasan dan Tujuan
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Pancasila dalam Kajian Sejarah, Makna dan Implementasi
Transcript presentasi:

Kelompok 2 Alif Nur Agusta Afwin R H Iqbal Sigit rosita desti rima permatasari riza ristiani winda deviana putri

Pancasila pada masa kemerdekaan

Kata Pengantar Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali dengan demikian wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, ia tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya.

Sejarah Singkat Perancangan dan Pembuatan Pancasila Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, diadakan sidang pleno PPKI untuk membahas Naskah Rancangan Hukum Dasar yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar (1945). Tugas PPKI semula hanya memeriksa hasi sidang BPUPKI, kemudian anggotanya disempurnakan. Penambahan keanggotaan ini menyempurnakan kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai wakil bangsa Indonesia dalam membentuk negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menetapkan (Kaelan, 1993: 43-45) : 1.        Piagam Jakarta yang telah diterima sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2.        Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 3.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. 4.        Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah darurat. Dengan disahkan dan ditetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, maka lima dasar yang diberi nama Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Hanya saja sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, atas prakarsa Drs. Moh. Hatta. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan kelima dalam sejarah perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan pertama yang diakui sebagai dasar filsafat negara secara formal. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali dengan demikian wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila Era Kemerdekaan Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia menjadi core-values (Somantri, 2006), yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini.

Kesimpulan “Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force disamping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari Pancasila pasti digagalkan”(Pranoto dalam Dodo dan Endah(ed.), 2010: 42). Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: Satu: ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Dua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, Tiga : Persatuan Indonesia, Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara tegas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Undangan Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan dengan nilaiundangan tidak boleh bertentangan Perundang--nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Lanjutan... Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup. Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh sehingga cukup banyak. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali, komponen bangsa. Lembaga pemerintah di pusat yang melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakanbahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepadanilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secarakonsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasalpasalUUD 1945.

Sesi Pertanyaan

Penutup Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. pancasila secara etimologi terdiri dari dua kata Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, peranan Pancasila mengalami pasang surut tergantung kondisi politik dan pemerintahan yang ada pada jaman atau eranya. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!

Thank You Very Much For your attantion