KONSEP LIABILITY KELOMPOK 7 RENETHA FAUZIAH (111040118) GUSTIA GAGALINI (111040120) IRA YULIANI ( 111040126) SABILLA SYIFA (111040130) AINI INDRIANI (111040133)
Pengertian dan Karakteristik Liabilitas mendefinisi kewajiban dalam kerangka konseptualnya sebagai berikut : Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfe rasset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain dimasa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Dengan makna yang sama, IASC mendefinisi kewajiban sebagai berikut : Kewajiban sekarang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu,penyelesaian di harapkan untuk menyebabkan suatu arus kas keluar dari manfaat sumberdaya ekonomi).
Karakteristik Pengorbanan Manfaat Ekonomik mengorbankan manfaat ekonomik di bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen untuk memutuskan masa yang akan datang. Untuk menjadi kewajiban, pengorbanan tersebut harus baik dalam hal jumlah rupiah maupun dalam saat transfer. 2. Keharusan Sekarang Beberapa keharusan yang tercakup dalam pengertian kewajiban ini adalah keharusan kontraktual, keharusan konstruktif, keharusan demi keadilan, dan keharusan bergantung atau bersyarat. Keharusan Sekarang dibagi yaitu Keharusan kontraktual Keharusan konstruktif Keharusan demi keadilan Keharusan bergantung atau bersyarat
Akibat Transaksi Masa Lalu Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek ke dalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan. Hak-kewajiban Tak bersyarat Suatu transaksi atau kejadian yang dapat disebut sebagai transaksi atau kejadian masa lalu bukanlah pada penandatanganan order tetapi datangnya dan penerimaan order.
Karakteristik Pendukung Selain dari kriteria kewajiban diatas, FASB juga menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu : Keharusan membayar kas. Identitas terbayar jasa. Berkekuatan hukum.
Kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Kewajiban dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan. Kam (hlm 119-120) mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu: Ketersediaan dasar hukum, kaidah ini terkait dengan kualitas keterandalan dan keberpautan informasi. Keterterapan konsep dasar konservatisme, kaidah ini merupakan penjabaran teknis keterandalan. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi, kaidah ini berkaitan dengan masalah relevansi informasi. Keterukuran nilai kewajiban, merupakan salah satu syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi.
Kewajiban dalam pe,belian kredit Dasar pengukuran kewajiban yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset. 2. Diskun dan Premium Utang Obligasi Kewajiban dapat bersifat moneter dan nonmeneter. Kewajiban moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat saat yang pasti. 3. Kewajiban dapat bersifat moneter dan nonmeneter. Kewajiban moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat saat yang pasti. 4. Penilaian Penilaian kewajiban pada saat tertentu adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya pada saat tersebut kewajiban harus dilunasi, dengan kata lain penilaian adalah penentuan nilai sekarang kewajiban. Pelunasan Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga tia bebas dari kewajiban tersebut. Pelunasan biasanya merupakan pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang.
Kriteria Pengakuan Kewajiban Transfer Asset Finansial Untuk melunasi kewajiban, suatu entitas dapat mentransfer asset financial (termasuk kas), barang, atau jasa. Pada umumnya, bila kewajiban telah dilunasi dengan mentransfer secara penuh kas, barang, atau jasa ke debitor, maka pada saat itu pelunasan dianggap tuntas.
Masalah Teoritis Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Bila kewajiban dilunasi sebelum jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal. Bila penarikan dilakukan dengan pendanaan kembali, terdapat tiga perlakuan terhadap selisih tersebut yaitu: Selisih diamortisasi selama sisa umur semula utang yang ditarik kembali Selisih diamortisasi selama umur utang baru yang diterbitkan Selisih diakui pada saat penarikan dan dilaporkan di statemen laba-rugi tahun bersangkutan
B. UtangTerkonversi Aset dan kewajiban finansial merupkan pos-pos statemen keuangan sebagai konsekuensi adanya instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. Obligasi terkonversi biasanya mempunyai karakteristik : Tingkat bunga nominal jauh dibawah tingkat bunga pasar untuk obligasi biasa yang setara Harga konversi yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar saham biasa Harga konversi tidak pernah menurun selama masa hak konversi kecuali karena penyesuaian yang diperlukan akibat pengambilan hak yang melekat pada saham biasa seperti dalam hal terjadi pemecahan saham atau deviden saham Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
C. Pembebasan Substantif Pembebasan substantif adalah suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah menempatkan kas atau aset lainnya ke perwalian yang ditujukan semata-mata untuk pelunasan utang tertentu (dan tidak dapat ditarik kembali) dan pada saat itu dapat dipastikan bahwa debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena dana yang terkumpul dan aliran kas dari aset tersebut cukup untuk menutup pokok pinjaman dan bunga.