LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pengantar Sistem manajemen k3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3

DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3 Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan

K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak: Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 : Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970) Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000 Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah Belum Semua Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8 UUKK No.1/1970) Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak jalan

Peraturan Pelaksanaan DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 3, 9 dan 10 UU No.14 Tahun 1969 UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;

Peraturan Pelaksanaan DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 / 2003 Ttg Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;

DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 UU No.13/2003 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87 UU No.13/2003 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif Pasal 190 UU No.13/2003 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

PENGAWASAN Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER POLI . PRSH JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA

Indonesian OSH Inspection System Paradigm OSH Inspection Privatitation The Role of OSH Stakeholder MOM Regulation No. 05 OSH MS jo. Article 87 Act No.13 Year 2003 on Man Power 1996 1994 MOM Regulation No. 04/1995 on OSH Company Services 1992 MOM Regulation No: 02/1992 on OSH Expert 1988 MOM Degree No.1261/1988 on Third Company of Boiler Technical Inspection 1987 MOM Regulation No : 04/ 1987 on OSH Committee 1970 Transformation proces from rawing to steering VR 1910 - Periode Direct Inspection OSH Inspection Privatitation

KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan - APD - Cara dan sikap bekerja yang aman - Mempekerjakan setelah yakin - Pembinaan - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3

Pasal 10 - Membentuk P2K3 Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis - Memasang poster - Menyediakan APD secara cuma-cuma

TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui pendekatan sistem Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3

Undang-undang Ketenagkerjaan Dasar Hukum SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran

ILO The most efficient way to build a sustained safety culture Establishment of OSH MS

Regulation Based Risk Based OSH Program OSH Program OSH MS 7

Terima kasih …… atas perhatiannya …….