Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD IPDN KAMPUS SUMBAR 2015 Kelompok 3 Alfath Zulhiansyah Shaza Sekar Maharani Feby Novitasari Achmad Fauzi Lubis Anas Maulana S Syamsul Maa’arif Zulvikar Varhad
Dasar Hukum Tentang Pertanggungjawaban APBD UU No. 17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara pada BAB XVII Pasal 27 dan 31 UU No. 32 Thn 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada Paragraf ke 9 Pada pasal 184 dan 185 UU No. 1 Thn 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 - 56 UU No. 33 Thn 2004 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah UU No. 23 Thn 2014 Tentang Penmerintahan Daerah pada Paragraf 7 pada pasal 320 - 323
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - SKPD Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No.71/2010 & Permendagri 64 2013) Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Realisasi APBD Neraca Laporan Per. Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Uu 32 tahun 2004 Uu 23 thun 2014 3
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-SKPD GUB/WALIKOTA/BUPATI 1 5 4 Laporan Keuangan SKPD (unaudited) Laporan Keuangan PEMDA (unaudited) Laporan Keuangan Konsolidasian (unaudited) Sebelum 31 Maret 2 31 Maret 6 3 Sebelum 31 Maret BPK PPKD 5
Rancangan Perda Pertanggunngjawaban APRD UU 23 Tahun 2014 Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota ) 1 5 4 Laporan Keuangan (unaudited) Raperda LPJ (Lap. Keuangan) 2 31 maret Plg lambat 6/7 bulan bulan Laporan Keuangan (audited) 6 BPK DPRD Audit (2 bulan) 3 Uu 32 2004 dan UU 23 2014 7
Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Laporan Realisasi APBD Neraca Laporan Per. Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas laporan keuangan Dilampiri: Laporan Keuangan BUMD Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No.71 / 2010 & Permendagri 64 2013) 8
Raperda Pertnggjwaban APBD/Rapergub penj. pertngjawaban APBD Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi ( UU 23 2014) 7 HARI Apabila Evaluasi oleh mendagri Gubernur 15 Hari Mendagri Max 3 hari Tindak lanjut Raperda Pertnggjwaban APBD/Rapergub penj. pertngjawaban APBD 7 bln Perda ABBD Perda Per. APBD Lap. Hasil Pemeriksaan BPK DPRD PROV. Perda Provinsi
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab/kota ( UU 23 2014) 15 HARI Apabila Evaluasi oleh mendagri BUPATI/WALIKOTA 7 Hari GUBERNUR ( Wkl dri Pem. Pusat ) Max 3 hari Tindak lanjut Raperda Pertnggjwaban APBD/Raperkada penj. pertngjawaban APBD 7 bln Perda ABBD Perda Per. APBD Lap. Hasil Pemeriksaan BPK DPRD KAB/KOTA Perda Kab / Kota
DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Rancangan Perkada ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota. Rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada Perkada
Terima Kasih