DAFTAR HITAM NASIONAL PENARIK CEK DAN/ATAU BILYET GIRO KOSONG BANK INDONESIA DIREKTORAT AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN
Pendahuluan Penggunaan instrument cek serta bilyet giro masih sangat diminati di Indonesia karena pembayaran dengan sistem tersebut relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan cash. Namun dalam praktek tetap ada permasalahan yaitu resiko gagal bayar akibat adanya cek atau giro kosong. Salah satu upaya Bank Indonesia dalam mencegah peredaran cek serta giro kosong tersebut adalah dengan diberlakukanya kebijakan pengenaan sanksi yag lebih proporsional
Apa yang dimaksud DHN? DHN adalah Daftar Hitam Nasabah dalam artian adalah informasi pemilik rekening yang melakukan penarikan cek/giro kosong Apa itu cek/BG kosong? Cek/BG kosong adalah cek/BG yang ditolak pembayaranya atau pemindah bukuan dengan alasan saldo kurang/rekening telah ditutup Apakah semua pemilik rekening cek/BG kosong masuk DHN? Pemilik akan dicantumkan dalam DHN apabila memenuhi 2 poin persyaratan
Siapa yang menetapkan identitas pemilik rekening masuk DHN Siapa yang menetapkan identitas pemilik rekening masuk DHN? Pencantuman dilakukan oleh Bank tertarik secara self assessment Siapa yang menerbitkan DHN? Diterbitkan oleh BI Bagian Kliring Jakarta melalui SIDHN Kapan DHN diterbitkan? Penerbitan terbagi 2 periode yaitu tgl 1-15 serta tgl 16 hingga akhir bulan
Implikasi apabila pemilik rekening masuk DHN Implikasi apabila pemilik rekening masuk DHN? Dibekukanya hak penggunaan cek dan BG selama 1 thn Apa sanksi pemilik rekening yang telah masuk DHN bila melakukan penarikan kembali cek/DG kosong? Penutupan seluruh rekening giro pemilik di bank tertarik dan bank tertarik mencantumkan kembali pemilik dalam DHN periode selanjutnya Apakah bank dapat memabatalkan identitas pemilik rekening yang telah masuk DHN? Bank dapat membatalkan DHN dengan ketentuan serta persyaratan tertentu
Ilustrasi Proses Penerbitan DHN
Ilustrasi Proses Pembatalan Sanksi DHN