Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Asdep Urusan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup 2010
Definisi PROPER PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure)
pengelolaan lingkungan pengelolaan lingkungan pengelolaan lingkungan Latar Belakang Kebutuhan transparansi dalam pengelolaan lingkungan 2 Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan Kinerja penaatan perusahaan 1 3 Alternatif Instrumen Penaatan Nilai tambah bagi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan 4
Kriteria PROPER 2008 - 2009 2010 UU 32 Thn 2009 EMAS EMAS HIJAU HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle, Recovery), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang EMAS Telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle, Recovery). HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik UU 32 Thn 2009
Kriteria PROPER 2008 - 2009 2010 UU 32 Thn 2009 BIRU BIRU BIRU MINUS Telah melakukan pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku BIRU MINUS Melakukan upaya pengelolan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan MERAH Melakukan upaya pengelolan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan MERAH Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi MERAH MINUS Melakukan upaya pengelolan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan UU 32 Thn 2009
Kriteria PROPER 2008 - 2009 2010 UU 32 Thn 2009 HITAM HITAM Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang berarti Secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan HITAM Sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi UU 32 Thn 2009
Aspek Penilaian Peringkat Tingkat Penaatan Peringkat Lebih Taat Emas Hijau Taat Biru Belum Taat Merah Hitam Penilaian Kinerja Penaatan Jenis Penaatan Area Metoda Sistem Manajemen Lingkungan Process / Effort Oriented (Upaya) Sukarela Pemanfaatan Limbah dan Konservasi Sumber Daya CSR: Community Development Pencemaran Laut Result Oriented (Hasil) Wajib Pencemaran Air Pencemaran Udara Pengelolaan L-B3 Penerapan AMDAL
Prosedur Penilaian PROPER Dewan Pertimbangan PROPER Pengumuman PROPER Evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan periode tertentu Verifikasi lapangan, Sumber data lain. Kriteria Pemeringkatan Evaluasi &Pengolahan data Pengumpulan data Pemilihan perusahaan
Peserta PROPER 689 627 516 516 Pusreg PPLH 124 466 251 555 KLH Pusat 84 2010
Kriteria Perusahaan PROPER Wajib AMDAL Terdaftar dalam bursa Menggunakan bahan baku limbah impor non B3 Produk/Jasa bersentuhan langsung dengan masyarakat Produk orientasi eksport Menjadi perhatian masyarakat di lingkup regional dan nasional Berlokasi di daerah yang beresiko terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
Jenis Industri Peserta PROPER Jasa Pengolah Limbah, Kawasan Industri Hotel Rumah Sakit Pertambangan, Energi, Migas Manufaktur Agroindustri
733 perusahaan Jumlah peserta PROPER 2010 Peserta PROPER 2010 254 Manufaktur 223 Agro industri 207 PEM 49 Kawasan/ Jasa Kontrak Kerja Menlh dengan Presiden RI = 680
Kecenderungan Kinerja Penaatan PROPER 2002 - 2009
Tingkat Penaatan 611 Perusahaan Yang Sama Periode 2008-2009 dan Periode 2009-2010
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3 dan Sampah
MISI Mendorong penerapan siklus daur hidup (life cycle analysis) dalam Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah Mendorong Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah dengan mengedepankan prinsip 4R (reduce, reuse, recycle, recovery) Melaksanakan administrasi dan pengawasan pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, adil dan bertanggung jawab Melaksanakan aliansi strategis dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan B3, limbah B3 dan Sampah Mendorong penguatan kapasitas dan sistem pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah yang efisien dan efektif Berperan aktif dalam kerjasama dan perjanjian internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional
Priority objectives of waste management (CSD-19) Formulate and implement integrated policies that: Firstly, promote waste prevention and minimization; secondly, support environmentally sound effective and efficient management of wastes, focusing on the 3R concept and on the recovery of useful materials and energy; and thirdly, disposal of residual wastes in an environmentally sound manner. (agreed ad ref) www.themegallery.com Company Logo
Pengelolaan LH di Daerah: Kapasitas tidak sebanding dengan amanah yang harus dilaksanakan Urusan Bidang LH yang harus dilaksanakan Kapasitas daerah: kelembagaan, pengawasan, SDM Usaha/ kegiatan perekonomian yang harus diawasi (lokal, nasional dan multinasional) Aset SDA &LH yang harus dijaga
Peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan B3 dan Limbah B3 Penguatan kapasitas daerah dalam mengelola B3 dan limbah B3 Pengawasan daerah terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3 di wilayah masing-masing daerah
Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007 dan Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi dan Kabupaten/Kota; Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LH DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN B3 dan LIMBAH B3 PEMERINTAH PEMERINTAH PROPINSI PEMERINTAH KAB/KOTA Penetapan Kebijakan Nasional Pengelolaan B3 dan LB3 Penetapan LB3 dan status B3 Notifikasi B3 dan limbah B3. Menyelenggarakan registrasi B3. Pengawasan pengelolaan (B3). Ekspor dan Impor B3 dan LB3 Pengawasan LB3 skala nasional Izin pengumpul skala nasional Izin pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan LB3 Pengawasan pemulihan pencemaran LB3 skala nasional Izin dan rekomendasi izin pengumpulan LB3 Pengawasan PLB3, Pengawasan sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan PLB3, pemulihan pencemaran LB3 skala propinsi Izin penyimpanan LB3 Izin lokasi PLB3 Pengawasan sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan PLB3, pemulihan pencemaran LB3 skala Kab/Kota
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang LH Sub bid Sub2 bid Pemerintah Pemerintah daerah provinsi Pemerintahan daerah kab/kota Pengendalian Dampak Lingkungan Pengelolaan Limbah B3 Menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan LB3 yg mencakup : a. Penetapan LB3 berdasarkan sumber spesifik, karakteristik, LD 50, TCLP, kronis, & list (daftar lampiran) b. Penetapan status B3 c. TPS, Pengumpul, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, & Penimbunan LB3 d. Notifikasi B3 & LB3 e. Pengawasan Pengelolaan LB3 f. Pengawasan Pelaksanaan sistem tanggap darurat skala nasional g. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan LB3 skala nasional 2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan LB3 3. Menyelenggarakan registrasi B3 4. Pengawsasan pengelolaan (B3) 5. Memberikan rekomendasi pengangkutan LB3 6. Izin Pengumpulan LB3 skala nasional --- a. --- b. --- c. --- d. --- e. --- f. --- g. -- Pengawasan pelaksanaan pengelolaan LB3 skala Prov ---- Izin pengumpulan LB3 skala Prov, kecuali oli bekas 2. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan LB3 skala kab/kota 3. ---- 4. ---- Izin pengumpul LB3 skala kab/kota, kecuali oli bekas
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang LH Sub bid Sub2 bid Pemerintah Pemerintahan daerah prov Pemerintahan daerah kab/kota Pengendalian Dampak Lingkungan Pengelolaan Limbah B3 7. Izin pemanfaatan LB3 8. Izin pengolahan LB3 9. Izin operasi peralatan pengolahan LB3 10. Izin operasi penimbunan LB3 11. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran LB3 skala nasional --- Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran LB3 skala prov. Rekomendasi izin pengumpulan LB3 skala nasional Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala prov. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan LB3 skala prov. 12. ---- 13. Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kab/kota 14. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan LB3 skala kab/kota 15. Izin lokasi pengolahan LB3 16. Izin penyimpanan sementara LB3 di Industri atau usaha suatu kegiatan
Terima Kasih Sekretariat PROPER Gedung C Lantai 2 Kementerian Negara Lingkungan Hidup Jl. D.I. Panjaitan Kav 24 Jakarta 13410 Telp: 62-21-85905639 | Fax : 62-21-85906679 www1.menlh.go.id/proper