Unggul Profesional Islami Etika Pemerintahan Tatap Muka #4 Etika Organisasi Pemerintahan Oleh: Ahmad Mustanir SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISIP) MUHAMMADIYAH RAPPANG 2016 Unggul Profesional Islami
Dimensi Etika Dalam Organisasi Etika organisasi berarti pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organizational culture) yang sejalan dengan tujuan ataupun filosofi organisasi yang bersangkutan. Organisasi sebagai sebuah struktur hubungan antar manusia dan antar kelompok tentu memiliki nilai-nilai tertentu yang menjadi kode etik atau pola perilaku anggota organisasi yang bersangkutan, betapapun kecilnya organisasi yang bersangkutan
Etika Dalam Pemerintahan Dalam organisasi pemerintah, pola sikap dan perilaku serta hubungan antar manusia dalam organisasi tersebut dan hubungannya dengan pihak luar organisasi pada umumnya diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam sistem hukum negara yang bersangkutan.
............Etika Dalam Pemerintahan Dalam negara yang demokratis, mendahulukan kepentingan rakyat menjadi tujuan dan sekaligus etika bagi setiap penyelenggara negara dan pemerintahan. Juga berlaku norma: dari, oleh dan untuk rakyat sehingga etika kerja aparatur dalam sistem pemerintahan, selalu mengikutsertakan rakyat dan berorientasi pada aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap langkah kebijakan dan tindakan pemerintah
............Etika Dalam Pemerintahan Transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam etika pergaulan antara pemerintah dan rakyatnya. Asas-asas pemerintahan yang menjadi nilai-nilai etika pemerintahan terdapat dalam Mukaddimah UUD 1945 alinea keempat. Dengan nilai-nilai filosofis yang melandasinya adalah ideologi negara yang kita kenal sebagai Pancasila
............Etika Dalam Pemerintahan Berdasarkan asas-asas pemerintahan dan filosofis negara tersebut, pemerintah menjalankan fungsinya. Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 beserta ketentuan dalam amandemennya menjadi kerangka pedoman kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
............Etika Dalam Pemerintahan Asas-asas umum pemerintahan yang baik mencakup: Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara; Asas Tertib Penyelenggara Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara;
............Etika Dalam Pemerintahan Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
............Etika Dalam Pemerintahan Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antar hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
............Etika Dalam Pemerintahan Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika Dalam Jabatan Para penyelenggara negara termasuk PNS sebelum memangku jabatannya diwajibkan untuk mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumpah/janji inilah yang menjadi kesepakatan dan komitmen terhadap nilai-nilai, standar-standar sebagai kode etik jabatan.
...........Etika Dalam Jabatan Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditetapkan mengenai kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai berikut: Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat
...........Etika Dalam Jabatan Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan
...........Etika Dalam Jabatan Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Good Governance Sebagai Tren Global Etika Pemerintahan Nilai-nilai kepemerintahan yang baik atau good governance yang saat ini telah menjadi tren atau kecenderungan global sebagai etika dalam pemerintahan secara umum menekankan bahwa : penyelenggaraan kepemerintahan negara harus merupakan keseimbangan interaksi dan keterlibatan antara pemerintah, swasta dan masyarakat (civil society).
Nilai-nilai atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP PBB mencakup: a. Partisipasi Setiap orang atau warga negara memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan aspirasinya masing-masing. b. Aturan Hukum (Rule of Law) Perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh tanpa memihak kepada siapapun, terutama hukum tentang HAM.
Nilai-nilai atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP PBB mencakup: c. Transparansi Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, yang harus dapat diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. d. Daya Tanggap (Responsiveness) Perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh tanpa memihak kepada siapapun, terutama hukum tentang HAM.
Nilai-nilai atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP PBB mencakup: e. Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation) Pemerintah bisa bertindak sebagai mediator/penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan tiap-tiap pihak. f. Berkeadilan (Equity) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
Nilai-nilai atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP PBB mencakup: g. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness dan Efficiency) Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia. h. Akuntabilitas (Accountability) Para pengambil keputusan memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada masyarakat.
Nilai-nilai atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP PBB mencakup: i. Bervisi Strategis (Strategic Vision) Pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut. j. Saling Keterkaitan (Interrelated) Semua ciri good governance tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi saling memperkuat dan saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri. Misalnya, informasi yang mudah diakses berarti transparansi semakin baik, tingkat partisipasi semakin luas, dan proses pengambilan keputusan semakin efektif.
Terima kasih CP : 0812 4163 143 WA : 0812 4163 143 Line :0812 4163 143 BBM: 542E137D FB: Ahmad Mustanir tweeter: @ahmadmustanir line id: ahmadmustanir Path: Ahmad Mustanir email: ahmadmustanir74@gmail.com ahmadmustanir74@yahoo.co.id