Hukum Pribadi
HUKUM PRIBADI DIBAGI MENJADI 2 : Dalam arti luas : orang sebagai subyek hukum dan hukum kekeluargaan 2. Dalam arti sempit : Orang sebagai subyek hukum
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Adalah pendukung hak dan kewajiban, dapat berupa, Manusia : Dianggap sebagai subyek hukum dimulai sejak/saat lahir dan berakhir saat meninggal, tetapi apabila ada kepentingan menghendaki maka bayi dalam kandungan dinyatakan sebagai subyek hukum
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan apabila ada kepentingan si anak yang menghendaki (Pasal 2 ayat 1 KUHPer) Syarat berlakunya Pasal 2 ayat 1 KUHPer adalah : 1. sibayi sudah dibenihkan 2. ada kepentingan yang menghendaki 3. sibayi harus dilahirkan hidup Apabila ia dilahirkan mati maka dianggap tidak pernah ada” (Pasal 2 ayat 2 KUHPer)
Orang yang tidak cakap bertindak dalam hukum (Pasal 1330 KUHPer) 1. orang yang belum dewasa 2. orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) ---- pasal 433 BW yaitu : orang yang sakit ingatan, pemboros, lemah ingatan/idiot/pikun.mereka yang tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya disebabkan kelakuan buruk diluar batas dan menganggu keamanan. 3. wanita dalam perkawinan (telah dicabut dengan SEMA No.3 Tahun 1967 dan Undang-undang No.1 Tahun 1974) kecuali dalam hal perbuatan yang berkaitan dengan harta bersama dimana penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
BADAN HUKUM adalah pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa Atau subyek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan hukum diberi hak dan kewajiban seperti manusia
TUJUAN PEMBENTUKAN BADAN HUKUM UNTUK MENGEJAR KEPENTINGAN EKONOMI, MISAL PT ATAU KOPERASI UNTUK MENGEJAR SESUATU YANG BERSIFAT IDEAL, MISALNYA YAYASAN ATAU PARTAI POLITIK
BADAN HUKUM (menurut Pasal 1653 KUHPer) Berdasarkan eksistensinya : Badan hukum yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan, perusahaan-perusahaan negara. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti PT, koperasi. Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal seperti yayasan.
BADAN HUKUM Berdasarkan kewenangan : Badan Hukum Publik (Kenegaraan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen, lembaga negara seperti MPR 2. Badan Hukum Privat (keperdataan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta diberi wewenang menurut hukum perdata
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN BADAN HUKUM SYARAT MATERIL : a. ada harta kekayaan sendiri b. ada tujuan tertentu c. ada kepentingan sendiri d. ada organisasi yang teratur e. harus ada pengesahan dari menteri kehakiman 2. SYARAT FORMIL : sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEADAAN SERTA HAL-HAL YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM Semua subyek hukum mempunyai kewenangan berhak akan tetapi belum tentu memiliki kewenangan berbuat/bertindak. Kewenangan bertindak/berbuat dipengaruhi oleh kecakapan seseorang.