MEGA SUCI PUSPITA RIRY HERYATI RIZKY WINDASARI TIARA SAHERTIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN PEMERINTAH
Advertisements

Paparan Laporan Pendahuluan
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DESENTRALISASI FISKAL
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
RENCANA PEMBIAYAAN.
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Materi 3.
PAJAK ?.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
P A J A K ????? By : JS 2017.
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
TEORI SEKTOR PUBLIK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Hak dan Kewajiban Pajak
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transcript presentasi:

MEGA SUCI PUSPITA RIRY HERYATI RIZKY WINDASARI TIARA SAHERTIAN Pajak Parkir MEGA SUCI PUSPITA RIRY HERYATI RIZKY WINDASARI TIARA SAHERTIAN

Pengertian Pajak Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri Pajak 1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013). 2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.   4. Berdasarkan Undang-undang Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) 2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi) 3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi) 4. Fungsi Stabilisasi

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi) Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain: Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi) Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. 4. Fungsi Stabilisasi Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat 1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung. a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah. b) Pajak Langsung (Direct Tax) Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2.  Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara. a) Pajak Daerah (Lokal) Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya b) Pajak Negara (Pusat) Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif. a) Pajak Objektif Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya. b) Pajak Subjektif Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan. Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Pengertian Parkir Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir. Setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya sedekat mungkin dengan tempat kegiatan atau aktifitasnya. Sehingga tempat-tempat terjadinya suatu kegiatan misalnya seperti tempat kawasan pariwisata diperlukan areal parkir. Pembangunan sejumlah gedung atau tempat-tempat kegiatan umum seringkali tidak menyediakan areal parkir yang cukup sehingga berakibat penggunaan sebagian lebar badan jalan untuk parkir kendaraan (Warpani, 1990).

Dalam membahas masalah perparkiran, perlu diketahui beberapa istilahpenting, yaitu sebagai berikut : Kapasitas Parkir : kapasitas parkir (nyata)/kapasitas yang terpakai dalam satu-satuan waktu atau kapasitas parkir yang disediakan (parkir kolektif) olehpihak pengelola. Kapasitas Normal: kapasitas parkir (teoritis) yang dapat digunakan sebagaitempat parkir, yang dinyatakan dalam kendaraan. Kapasitas parkir dalamgedung perkantoran tergantung dalam luas lantai bangunan, maka makinbesar luas lantai bangunan, makin besar pula kapasitas normalnya. Durasi Parkir: lamanya suatu kendaraan parkir pada suatu lokasi. Kawasan parkir: kawasan pada suatu areal yang memanfaatkan badan jalansebagai fasilitas dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.

Dalam membahas masalah perparkiran, perlu diketahui beberapa istilahpenting, yaitu sebagai berikut : 6. Kebutuhan parkir: jumlah ruang parkir yang dibutuhkan yang besarnyadipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingkat pemilikan kendaraan pribadi,tingkat kesulitan menuju daerah yang bersangkutan, ketersediaan angkutanumum, dan tarif parkir. 7. Lama Parkir: jumlah rata-rata waktu parkir pada petak parkir yang tersediayang dinyatakan dalam 1/2 jam, 1 jam, 1 hari. 8. Puncak Parkir: akumulasi parkir rata-rata tertinggi dengan satuan kendaraan. 9. Jalur sirkulasi: tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yangmasuk dan keluar dari fasilitas parkir. Jalur gang: merupakan jalur dari dua deretan ruang parkir yang berdekatan. 11. Retribusi parkir: pungutan yang dikenakan pada pemakai kendaraan yangmemarkir kendaraannya di ruang parkir.

Pengertian Pajak Parkir Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor yang menurut bayaran. Pembayaran pajak parkir tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di indonesia.

terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui dalam pajak parkir Tempat parkir adalah tempat parkir diluar bidan jalan, yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan generasi kendaraan bermotor yang menurut bayaran. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa pembayaran kepada penyelenggaraan tempa parkir. Pengusaha parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha parkir atau jenis lainnya pada gedung peralatan milik pemerintah / swasta orang pribadi atau badan yang dijadikan tempat parkir untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Gedung parkir adalah tempat parkir kendaraan, tempat penyimpan kendaraan dan tempat mengeluarkan kendaraan kendaraan yang berupa gedung milik pemerintah, swasta, orang pribadi atau badan yang dikelola sebagai tempat parkir kendaraan. Peralatan parkir adalah peralatan milik pemerintah, swasta, orang pribadi atau badan diluar badan jalan atau dikelola sebagai tempat parkir. Garasi adalah bangunan atau ruang yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor yang dipungut bayaran.

Objek dan Subjek Pajak Parkir Objek Pajak Parkir Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 39 : (2) Objek pajak parkir dalah adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; (3) Parkir yang dimaksud pada ayat (2) adalah : a. Tempat penitipan kendaraan bermotor; b. Garasi/penitipan Mobil. Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 39, Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah: a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Subjek dan Wajib Pajak Parkir Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 40, (1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. (2) Wajib Pajak Parkir adalah orang atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Parkir 1. Dasar pengenaan pajak parkir Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Dasar pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi tempat parkir, daya tampung dan frekwensi kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang parkir ditempat parkir diluar badan jalan akan dikenakan tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola. Tarif parkir ini merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh pengguna tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran disesuaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.

2. Tarif pajak parkir Tarif parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dan ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan pemberian keleluasaan kepada pemerintah kabupaten / kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi misalnya daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kota / kabupaten lainnya, asalkan tidak lebih dari 20%. 3. Perhitungan Pajak Parkir Pajak Terutang = Tarif pajak x dasar pengenaan pajak=   Tarif pajak x jumlah pembayaran untukpemakaian tempat parkir.

Masa pajak, tahun pajak, saat tentang pajak, dan wilayah pemungutan pajak parkir Pada pajak parkir, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun takwim. Pajak yang terutang merupakan pajak parkir yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat. Dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Pajak parkir yang terutang dipungut diwilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan parkir diluar badan jalan berlokasi. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten / kota yang hanya terbatas atas setiap tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasi.

Kesimpulan Peristiwa–peristiwa mengenai “dunia parkir” yang sangat dekat dengan kita telah membuat masyarakat lebih kritis menuju kebersamaan dalam keadilan. Masalah parkir tidak hanya sebatas bisnis atau hukum yang ada di dalamnya, lebih dari itu menyangkut masalah perjanjian, eksistensi, asuransi parkir dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai “konsumen”. Hal inilah yang membuat lahan parkir dapat dijadikan suatu bisnis yang sangat menggiurkan, karena hampir setiap orang yang memiliki kendaraan pasti memerlukan tempat parkir ditambah lagi peningkatan jumlah kendaraan di daerah perkotaan dari tahun ke tahun selalu bertambah

Dampak Apabila isu terealisasi Dampak positif Dapat menekan jumlah kendaraan di Indonesia sehingga mengurangi kemacetan yang kini telah menjadi masalah di perkotaan. Terutama di kota-kota besar. Dapat meningkatkan besaran pendapatan asli daerah (PAD). Dapat melakukan pemerataan kepemilikan mobil di Indonesia. Dampak Negatif Kenaikan pajak yang terlalu tinggi akan mengakibatkan permintaan pasar turun karena konsumen akan berfikir dua kali untuk membeli mobil terlebih lagi jika ingin membeli mobil lebih dari satu. Jika pasar turun maka akan ada dampak berantai terhadap penurunan produksi dan jumlah tenaga kerja tidak hanya di sektor otomotif, tapi juga industri pendukung lainnya seperti suku cadang dan lain-lain.

Saran Dilihat dari dampak yang akan terjadi jika isu ini direalisasikan maka saran yang akan kami berikan untuk pemerintah yaitu seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum yang memadai sebelum memberlakukan aturan pajak pajak tersebut karena secara tidak langsung masyarakat akan beralih ke transportasi umum. Jika infrastruktur jalan dan transportasi umum telah tersedia dengan baik masyarakat akan cenderung malas membawa kendaraan pribadi ketika bepergian dikarenakan biaya yang lebih boros.