PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Gaji dan Upah.
PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tarif PPh.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Transcript presentasi:

PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri Apabila kegiatan dilakukan Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri, Pajak Penghasilan pasal 26.

Pemotong PPh pasal 21/26 FE UNJ Pemberi kerja badan dan orang pribadi baik kepada pegawai atau bukan pegawai Bendahara atau pemegang kas pemerintah Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja serta badan yang membayar uang pensiun Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain atas jasa dan/atau kegiatan, jasa tenaga ahli dan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang Penyelenggara kegiatan yang membayar honoraium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.

Tidak termasuk pemberi kerja sebagai pemotong pajak FE UNJ Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan MenKeu Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 FE UNJ Pegawai Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan

Penerima penghasilan .. FE UNJ Bukan Pegawai : tenaga ahli*, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, foto model, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan atau menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM * pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan

Penerima penghasilan .. FE UNJ Peserta kegiatan : peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konfrensi, sidang; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan; peserta pendidikan, pelatihan dan magang; peserta kegiatan lainnya

Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 FE UNJ Pejabat perwakilan diplomatik dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan di Ind dan ada azas timbal balik Pejabat perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan MenKeu, bukan WNI, tidak mempunyai kegiatan usaha atau pekerjaan lain di Ind.

Benefit in cash dan Benefit in kind PMK-252/PJ.03./2008 FE UNJ Pemberi Penghasilan Benefit in cash Benefit in kind Pemerintah Obyek pajak Non obyek pjk Non Wajib Pajak WP dikenakan PPh final WP dikenakan PPh dg norma penghitungan khusus(deemed profit) Wajib Pajak Lainnya

Penghitungan PKP atas pegawai tetap/bukan pegawai tetap FE UNJ 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur (PMK No.252/PMK.03/2008 pasal 9(1) huruf a angka 1 Dasar pengenaan : PKP = Penghasilan neto* – PTKP *Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya jabatan Untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang diperlakukan sebagai pegawai tetap, penghitungan PPh pasal 21 sama dengan pegawai tetap.

Biaya Jabatan FE UNJ Pemberian pengurang penghasilan bruto untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja, biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif yang merupakan kebijaksanaan pemerintah karena setiap orang yang berpenghasilan , tentu ada biaya yang dikeluarkan. Berdasarkan Keputusan Menkeu No. 250/PMK.03/2008 sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp. 500.000 per bulan atau 6.000.000 pertahun, pilih yang terkecil berdasrkan masa kerja. Biaya jabatan melekat pada perusahaan tempat bekerja

PTKP FE UNJ Pasal 6 UU no. 7 tahun 1983 jo. UU no. 10 tahun 1994, jo UU no. 17 tahun 2000 jo UU No. 36 tahun 2008 menyatakan bahwa kepada WPOP diberikan pengurangan berupa PTKP PTKP melekat ke orang pribadi PTKP tambahan diberikan kepada yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan maksimal 3 orang, yang diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

PTKP FE UNJ PTKP untuk karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri Dalam hal karyawati tidak kawin, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka diberikan PTKP atas kawin dan maksimal dengan 3 tanggungan

FE UNJ PTKP (2015) PTKP Tahunan Bulanan Harian TK / - 36.000.000 3.000.000 100.000 TK / 1 39.000.000 3.250.000 108.333 TK / 2 42.000.000 3.500.000 116.666 TK / 3 45.000.000 3.750.000 125.000 K / - K / 1 K / 2 K / 3 48.000.000 4.000.000 133.333

Perusahaan mengikuti program Jamsostek FE UNJ Uraian Pemberi kerja Karyawan JKK, JKM, JPK apabila dibayar perusahaan Biaya bagi perusahaan Penghasilan (digabung dg ph bruto gaji) JKK, JKM, JPK apabila bibyar karyawan Bukan pengurang bagi karyawan Iuran JHT dibayar perusahaan Tidak menambah penghasilan bruto Iuran JHT dibayar oleh karyawan Biaya bagi karyawan (pengurang ph bruto)

Tarif pajak FE UNJ Lapisan Penghasilan Kena Pajak Sampai dengan Rp50.000.000 5% Diatas Rp50 jt sd Rp250 jt 15% Diatas Rp250 jt sd Rp500 jt 25% Diatas Rp500.000.000 30% Apabila tidak berNPWP pemotongan PPh pasal 21 menggunakan tarif diatas dengan 20% lebih besar

Hadi (ber NPWP) bekerja pada PT Hadi (ber NPWP) bekerja pada PT. A mulai tahun 2012 dengan gaji sebulan mulai januari 2015 sebesar Rp. 10.000.000, JKK sebesar 0,3% dan JKM 0,54% ditanggung oleh perusahaan, sementara iuran pensiun sebesar 2% dipotong dari gaji Hadi. Hadi menikah dan memiliki dua anak. Hitung besarnya PPh 21 untuk bulan januari 2015 FE UNJ Gaji 10,000,000 JKK 0,3% 30,000 JKM 0,54% 54,000 Penghasilan Bruto 10,084,000 Biaya Jabatan (500,000) Iuran Pensiun (200,000) Penghasilan Neto 9,384,000 Disetahunkan x12 112,608,000 PTKP (K/2) WP (36,000,000) Istri (3,000,000) 2 Tanggungan (6,000,000) Penghasilan Kena Pajak 67,608,000 PPh 21 Setahun 5% x 50.000.000 = 2,500,000 15% x 17.608.000 = 2,641,200 5,141,200 PPh 21 sebulan 5.141.200 : 12 = 428,433

Jurnal FE UNJ Biaya Gaji 10,000,000 Biaya JKK 30,000 Biaya JKM 54,000 Hutang JKK & JKM 84,000 Hutang Iuran Pensiun 200,000 Hutang PPh Pasal 21 428,433 Kas 9,371,567 Hutang PPh Pasal 21 428,433 Kas 428,433 Hutang JKK & JKM 84,000 Kas 84,000 Hutang Iuran Pensiun 200,000 Kas 200,000

Penghasilan tidak teratur FE UNJ PPh pasal 21 atas bonus, THR, jasa produksi, tantiem, dan penghasilan tidak teratur lainnya dihitung dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan (termasuk penghasilan tidak teratur lainnya misal bonus) dengan PPh pasal 21 atas penghasilan teratur (tidak termasuk bonus).

Hadi bekerja pada PT. A mulai tahun 2009 dengan gaji sebulan mulai januari 2015 sebesar Rp. 10.000.000, JKK sebesar 0,3% dan JKM 0,54% ditanggung oleh perusahaan, sementara iuran pensiun sebesar 2% dipotong dari gaji Hadi. Hadi menikah dan memiliki dua anak. Pada bulan Agustus, Hadi menerima THR sebesar dua bulan gaji. Hitung besarnya PPh 21 atas THR pada bulan Agustus 2015. FE UNJ Gaji 10,000,000 JKK 0,3% 30,000 JKM 0,54% 54,000 Penghasilan Teratur 10,084,000 Disetahunkan x 12 121,008,000 THR 20,000,000 Penghasilan Bruto setahun 141,008,000 Biaya Jabatan setahun (6,000,000) Iuran Pensiun setahun (2,400,000) Penghasilan Neto 132,608,000 PTKP (K/2) WP (36,000,000) Istri (3,000,000) 2 Tanggungan (6,000,000) Penghasilan Kena Pajak 87,608,000 PPh 21 Setahun dengan THR 5% x 50.000.000 = 2,500,000 15% x 37.608.000 = 5,641,200 8,141,200 PPh 21 Setahun tanpa THR 5,141,200 PPh 21 atas THR 3,000,000

Jurnal FE UNJ Biaya Gaji 10,000,000 Biaya THR 20,000,000 Biaya JKK 30,000 Biaya JKM 54,000 Hutang JKK & JKM 84,000 Hutang Iuran Pensiun 200,000 Hutang PPh Pasal 21 3,428,433 Kas 26,371,567

Penghitungan Penghasilan neto FE UNJ Tidak disetahunkan Disetahunkan Karyawan yang baru bekerja di periode berjalan Pendatang dari luar negeri dalam periode berjalan Karyawan yang berhenti bekerja di periode berjalan Karyawan yang berhenti karena meninggal dunia Karyawan yang berhenti karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya Mutasi dari pemberi kerja yang sama

Contoh penghitungan FE UNJ Pegawai yang baru bekerja pada tahun berjalan Pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan Pegawai yang berhenti bekerja karena meninggal dunia Pegawai yang dimutasi pada pemberi kerja yang sama

Penghitungan PPh pasal 21 atas Asuransi FE UNJ Untuk asuransi jiwa, bukan merupakan objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh . Sedangkan Asuransi hari tua merupakan objek pajak, sesuai dengan PP No. 149 tahun 2000 dan Kep-DJP No.545/PJ./2000 pasal 14 dan bersifat final. Asuransi Hari Tua yang diterima secara sekaligus akan dikenakan PPh pasal 21 final dan dipotong oleh Jamsostek dengan penghitungan sebagai berikut. Jumlah Asuransi yang diterima Rp60.000.000 Batas tidak kena pajak Rp25.000.000 Asuransi yang kena pajak Rp35.000.000 PPh terutang 5% x Rp25.000.000 =Rp1.250.000 10% x Rp10.000.000 =Rp1.000.000 Jumlah Rp2.250.000

Penghitungan PKP bagi pegawai tidak tetap FE UNJ Pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan atau jumlah akumulatif dalam 1 bulan telah melebihi PTKP 1 bulan untuk diri wajib pajak sendiri PKP : Penghasilan bruto – PTKP* *PTKP dihitung berdasarkan harian dan bulanan berdasarkan penghitungan penghasilannya

Lanjutan … FE UNJ Apabila jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000, PPh pasal 21 dihitung dengan tarif pasal 17(1) UU PPh atas jumlah Penghasilan kena pajak disetahunkan Termasuk dalam pengertian bukan pegawai adalah 1. distributor MLM/direct selling 2. petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai 3. penjaja barang dagangan yang bukan pegawai 4. Penerima bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 tahun Penerima penghasilan bukan pegawai memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

FE UNJ Penghitungan PPh Pasal 21 atas upah harian yang dibayar harian Per 1 Januari 2009 (PMK No.254/PMK.03/2008) FE UNJ Upah Sehari Lebih dari Rp. 300.000 Tidak lebih dari Rp. 300.000 Dikurangi Rp. 300.000 Tidak dipotong PPh PPh Terutang 5% Pada saat telah melebihi Rp. 3.000.000 dalam 1 bulan dikurang ptkp harian sebenarnya PKP PPh ps 21 Tarif 5%

Perhitungan pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan FE UNJ Dikurangi PTKP Disetahunkan PKP x Tarif Ps. 17 PPh setahun PPh sebulan

Contoh penghitungan PPh pasal 21 FE UNJ Kasus 1 PT. Jujur memberikan Tn. X (WP status TK/0) upah sebesar Rp350.000/hari selama 12 hari atas pekerjaan mengecat ruangan. Upah sehari Rp350.000 Batasan TKP Rp300.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000 PPh terutang 5%x50.000 Rp 2.500 Pemotongan PPh tersebut dilakukan sampai dengan hari ke-8 Pada hari ke-9 dihitung PPh Pasal 21 sbb: Penghasilan selama 9 hari Rp3.150.000 PTKP 9 hari (100.000x 9) Rp 900.000 PKP Rp2.250.000 PPh terutang Rp2.250.000 x 5% Rp 112.500 Yang telah dipotong 8 x Rp2.500 Rp 20.000 PPh yang kurang bayar Rp 92.500 PPh yang dibayar hari ke 10,11,12 adalah : Rp 350.000 – Rp100.000 = Rp250.000 x 5% Rp 12.500

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 FE UNJ Apabila pemberian upahnya diberikan pada akhir bulan, maka penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut : Jumlah penghasilan 1 bulan Rp 4.000.000 Penghasilan 1 tahun Rp48.000.000 PTKP (TK/0) Rp36.000.000 PKP Rp 12.000.000 PPh terutang 1 tahun x 5% Rp 600.000 PPh terutang 1 bulan : 12 Rp 50.000 Jurnal : Biaya Upah Rp 4.000.000 Hutang PPh 21 Rp 50.000 Kas Rp 3.950.000

Lanjutan … FE UNJ Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: 1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas , yang terdiri dari pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; 2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak , bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. 3. Olahragawan; 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi ekonomi dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan; 7. Agen iklan; 8. Pengawas atau pengelola proyek; 9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; 10. Petugas penjaja barang dagangan; 11. Petugas dinas luar asuransi; 12. Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

Penghitungan PPh pasal 21 bukan pegawai FE UNJ Tarif Pasal 17 x {(50% x Ph bruto) – PTKP} (Kumulatif) 1. Berkesinambungan, 2. Mempunyai NPWP, dan 3. Penghasilan semata-mata dari pemotong Tarif Pasal 17 x (50% x Ph. Bruto) Kumulatif 2. Tidak mempunyai NPWP, atau 3. Penghasilan tidak semata-mata dari pemotong • Tarif Pasal 17 x 50% x Ph. Bruto Tidak berkesinambungan

Contoh penghitungan PPh pasal 21 FE UNJ Kasus 2 Tn. K (TK/0) bukan Wajib Pajak memberikan jasa membersihkan AC dengan honor sebesar Rp240.000 Penghitungan PPh pasal 21 Objek Pajak 50% x 240.000 = Rp120.000 PPh pasal 21 (5% + (5% x 20%)) x Rp120.000 6% x Rp120.000 = Rp 7.200

Contoh penghitungan PPh pasal 21 untuk tenaga ahli FE UNJ Kasus 3 Chrisman Hadi sebagai seorang notaris menerima Honor dari PT. Keputran sebesar Rp 50.000.000 dan Rp80.000.000 masing-masing pada bulan Februari dan Agustus 2015. Honorarium Bulan Februari Rp50.000.000 50% x 50.000.000 = 25.000.000 Penghitungan PPh pasal 21 bulan Februari adalah Rp25.000.000 x 5% Rp1.250.000 Honorarium Bulan Agustus Rp80.000.000 50% x Rp80.000.000 = Rp40.000.000 Penghitungan PPh pasal 21 bulan Agustus adalah Rp. 25.000.000 x 5% Rp1.250.000 Rp.15.000.000 x 15% Rp2.250.000 Rp.3.500.000

Contoh penghitungan PPh pasal 21 untuk distributor MLM FE UNJ Kinclong (TK/-) mempunyai penghasilan berupa honor dari PT. Thoriq sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing dari produk peralatan rumah tangga sebesar Rp40.000.000 pada bulan Februari 2015. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Februari 2015 adalah sbb: Penghasilan bruto bulan Februari 2015 (50%x40jt) Rp20.000.000 PTKP (TK/0)/bulan Rp 3.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp17.000.000 PPh pasal 21 5% x Rp17.000.000 Rp 850.000 Apabila bulan September 2015 diterima honor sebesar Rp84.000.000 Penghasilan bruto bulan September 2015 Rp42.000.000 Penghasilan kena pajak Rp39.000.000 PPh pasal 21 5% x 33.000.000 Rp 1.650.000 15% x 6.000.000 Rp 900.000 Jumlah Rp 2.550.000

Penghitungan PPh pasal 21 atas bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain FE UNJ Ph Bruto tidak termasuk bagian gaji atau upah gaji dari pegawai yang di pekerjakan Ph bruto bagi yang melakukan penyerahan jasa dan material atau barang hanya dihitung atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan

Penghitungan PPh pasal 21 atas dokter yang praktek di RS atau klinik FE UNJ Penghitungan penghasilan bruto dari uang jasa yang diberikan pasien kepada rumah sakit atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil antara dokter dan pihak rumah sakit atau klinik Dokter Nyoman praktek di RS Tahes dengan perjanjian bagi hasil 70:30 dengan pihak rumah sakit. RS Tahes menerima uang sebesar Rp4.000.000 dari pasien. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah sebesar Rp4.000.000

Penghitungan PPh pasal 21 untuk bukan pegawai tertentu FE UNJ 1. Tarif Pasal 17 x Ph. Bruto Kumulatif Honorarium yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh Komisaris/dewan pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama Jasa produksi,tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh oleh mantan pegawai Penarikan Dana pensiun oleh peserta program pensiun yang berstatus sebagai pegawai dari Dapen yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu 2. Tarif Pasal 17 x Ph. Bruto Setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak di pecah, yang diterima oleh peserta kegiatan

Atas Penghasilan Pegawai atau karyawan yang dikenakan Pajak bersifat Final FE UNJ Penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, dan anggota ABRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, kecuali dibayarkan kepada PNS golongan II d kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Peltu ke bawah. (PP no 45 tahun 1994) Penghasilan atas uang pensiun, pesangon, PHK dan sejenisnya yang dibayar sekaligus akan dikenakan PPh, namun ada batas tidak kena pajak apabila penghasilannya Rp50.000.000 atau kurang. (PP No. 68 tahun 2009)

Tidak termasuk dalam pengertian Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 FE UNJ Berdasarkan Pasal 8 PMK no 252/PMK.03/2008 termasuk bukan penghasilan karyawan baik tetap maupun tidak tetap, antara lain : Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi bea siswa Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diatur tersendiri dalam peraturan perpajakan yang berlaku

Tidak termasuk dalam pengertian Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 FE UNJ Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriaan telah disahkan oleh menkeu serta iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja Zakat yang diterima oleh Orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah

Tunjangan Pajak FE UNJ Penghitungan tunjangan pajak Lapisan I 1/12 x (5% x PKP) 95% Lapisan II 1/12 x (15% x PKP) – 5.000.000 85% Lapisan III 1/12 x (25% x PKP) – 30.000.000 75% Lapisan IV 1/12 x (30% x PKP) – 55.000.000 70%

PESANGON Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut : sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); sebesar 5% atas penghasilan bruto diatas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah); sebesar 15% atas penghasilan bruto diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah); sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto diatas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Contoh Soal Pak Robert pensiun terhitung 1 agustus 2015, menerima uang pesangon dari perusahaan sebesar Rp. 600 juta. Hitung besarnya PPh 21 0% x 50,000,000 = - 5% x 50,000,000 = 2,500,000 15% x 400,000,000 = 60,000,000 25% x 100,000,000 = 25,000,000 87,500,000 Jurnal Biaya Pesangon Rp 600,000,000 Hutang PPh 21 Rp 87,500,000 Kas Rp 512,500,000