PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements


ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
KEBERATAN DAN BANDING.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Bea Peralihan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
Pertemuan XII PBB - BPHTB
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PAJAK ?.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
KEBERATAN DAN BANDING.
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
SENGKETA PAJAK.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Hak dan Kewajiban Pajak
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
BPHTB dan PPHTB.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB

LEARNING OUTCOMES mendemonstrasikan cara keberatan dan banding BPHTB Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mendemonstrasikan cara keberatan dan banding BPHTB mendemonstrasikan cara pengurangan BPHTB

OUTLINE MATERI Keberatan dan Banding BPHTB. Pengurangan BPHTB.

KEBERATAN Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas: SKBKB, SKBKBT, SKBLB, dan SKBN. Syarat-syarat keberatan: Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemu-kakan jumlah pajak yg terhutang menurut perhitungan wajib pajak. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat kete-tapan, kecuali dengan alasan yang tepat dan dapat diterima. Hal yang harus diperhatikan: Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap keberatan. Pengiriman dengan cara langsung datang ke kantor pelayanan PBB atau melalui pos tercatat. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan. Dirjen pajak harus menerbitkan SK Keberatan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima.

BANDING Banding diajukan ke Badan Peradilan Pajak atas SK Keberatan. Syarat-syarat banding: Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak SK Keberatan diterima. Dilampirkan SK Keberatan. Hal yang harus diperhatikan: Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan. BPP harus membuat putusan banding paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima. Apabila permohonan keberatan dan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka wajib pajak dapat imbalan bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.

PENGURANGAN Wajib pajak mengajukan pengurangan dengan alasan sbb: Kondisi wajib pajak yang ada hubungan dgn objek pajak: Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mampu secara ekonomis Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat ke atas dan ke bawah. Wajib pajak memperoleh hak baru selain hak pengelolaan. Besarnya pengurangan 50% dari BPHTB terhutang. Sebab-sebab tertentu: Memperoleh hak atas tanah dari hasil ganti rugi yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP. Memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah sepanjang tidak bersifat ruislaag.

PENGURANGAN …(contd.) Wajib pajak melakukan penggabungan usaha dan sudah disetujui oleh Dirjen Pajak. Memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfung-si karena bencana alam yang terjadi paling lama 3 bulan sejak penanda tanganan akta. Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, janda dan dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas. Besarnya pengurangan 50% dari BPHTB terhutang. Wajib pajak karena sebab-sebab tertentu seperti terkena dampak krisis ekonomi yang berdampak secara nasional. Besarnya pengurangan 75% dari BPHTB terhutang. Tanah atau bangunan utk kepentingan sosial, pendidikan, panti asuhan, penti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah, rumah sakit swasta, dll.

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH