KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014 BMDTP TAHUN 2014 Pusat Pengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri BADAN PENGKAJIAN KEBIJAKAN, IKLIM DAN MUTU INDUSTRI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
DAFTAR ISI LATAR BELAKANG DASAR HUKUM TUJUAN BMDTP KRITERIA INDUSTRI KRITERIA BARANG & BAHAN VERIFIKASI INDUSTRI USULAN BMDTP 2014 PENUTUP
A. LATAR BELAKANG UU No.10 tahun 1995 diamandemen dengan UU No.17 tahun 2006 khususnya berkaitan dengan penghapusan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1); Wewenang Menteri Keuangan dalam pemberian fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk hanya terbatas pada hal tersirat pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU No.17 tahun 2006; Insentif pembebasan bea masuk atas beberapa produk yang digunakan sebagai bahan baku industri sudah tidak lagi dapat diberikan; Contoh : PMK No.85/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor HRC PMK No.41/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Komponen Alat Berat PMK No.34/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Komponen Kendaraan Bermotor Sebagai jalan keluar, pemberian fasilitas bea masuk dilakukan melalui kewenangan Menkeu pada UU APBN berupa pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk setiap tahun anggaran; BMDTP telah dilaksanakan selama 6 tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2008 - 2013 (2014 dalam proses penerbitan PMK per sektor). Sebelum ada BMDTP ada pada pasal 25
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN B. DASAR HUKUM KEMENTERIAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.011/2014 tentang BMDTP atas Impor Barang & Bahan untuk Keperluan Industri Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/M-IND/PER/5/2008 Tentang Ketentuan & Tata Cara Verifikasi Peraturan Menteri Keuangan tentang BMDTP per Sektor Industri No. xxx s.d. xxx/PMK.011/2014 Peraturan Menteri Perindustrian No. 75/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Surveyor Pelaksana Verifikasi Peraturan Dirjen Bea & Cukai Peraturan Kepala BPKIMI No. xxx/PER/BPKIMI/xx/2014 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi
C. TUJUAN PEMBERIAN BMDTP Untuk meningkatkan daya saing industri dan memperdalam struktur industri nasional serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi beban/cost bea masuk untuk bahan baku/bahan penolong /komponen yang diperlukan bagi industri Industri Sebelum BMDTP Industri Setelah BMDTP Industri IMPORT LUAR NEGERI PRODUSEN DALAM NEGERI PMA PMDN Output BAHAN BAKU DALAM KATEGORI BMDTP 2008 IMPORT LUAR NEGERI PRODUSEN DALAM NEGERI PMA PMDN Industri Output
d. Kriteria Industri yang Mendapatkan BMDTP No. Kriteria Bobot (%) 1 Memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen 40 2 Meningkatkan daya saing 30 3 Meningkatkan penyerapan tenaga kerja 20 4 Meningkatkan pendapatan negara 10
E. KRITERIA BARANG DAN BAHAN Belum diproduksi di dalam negeri; Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Kebijakan yang berbeda pada bmdtp 2014 PMK No. 7/PMK.011/2013 Pasal 2 Ayat 5 BMDTP 2013 PMK No. 11/PMK.011/2014 Pasal 2 Ayat 6 & 7
F. VERIFIKASI INDUSTRI TUJUAN VERIFIKASI Untuk Memastikan/menjamin bahwa Pemanfaatan Pemberian Fasilitas BMDTP Tepat Sasaran TAHAP VERIFIKASI AWAL TAHAP VERIFIKASI PRODUKSI TAHAP VERIFIKASI AKHIR
G. Rekapitulasi Usulan BMDTP Tahun 2014 No. Jenis Industri Besaran BM-DTP (Rp) Ditjen Basis Industri Manufaktur 1. Industri Resin Sintetis 6.900.000.000 2. Industri Plastik Hilir 87.000.000.000 3. Industri Ballpoint dan Casing Crayon 1.134.000.000 4. Industri Karpet dan Permadani 85.500.000.000 Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 5. Industri Alat Besar 22.580.000.000 6. Industri Turbin 3.500.000.000 7. Industri Mesin Peralatan Pabrik 3.937.000.000 8. Industri Komponen Kendaraan Bermotor 181.104.000.000 9. Industri Perkapalan 3.576.000.000 10. Industri Elektronika 12.845.000.000 11. Industri Kabel Serat Optik 4.720.000.000 12. Industri Peralatan Telekomunikasi 7.116.000.000 13. Industri Smart Card 11.340.000.000 14. Industri Alat Kesehatan 3.062.500.000 Ditjen Industri Agro 15. Industri Pakan Ternak 70.303.000.000 T O T A L 504.617.500.000 1 USD = Rp. 10.500,-
h. penutup Guna mempercepat proses implementasi BMDTP 2014, Sesditjen BIM diminta dapat menyiapkan Draft Perdirjen BIM tentang Tata Cara Penandasahan RIB dan Penetapan Alokasi Anggaran BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Ditjen BIM untuk Tahun Anggaran 2014. Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri yang tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pemberian insentif BMDTP, perlu mendapatkan ketegasan tentang kebijakan BMDTP. Dirjen Anggaran-Kemenkeu melalui Surat No. S-294/AG/2014 tanggal 19 Februari 2014 meminta Indikasi Kebutuhan Dana BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya untuk Tahun Anggaran 2015. Masing-masing sektor perlu mempertimbangkan kepastian terkait dengan exit strategy apabila kebijakan BMDTP tidak lagi dicantumkan dalam APBN.
ALUR ANALISA KELAYAKAN PEMBERIAN BM DTP SEKTOR INDUSTRI Tidak Tidak PEMBINA SEKTOR (Kementerian/ Lembaga) ANALISA KRITERIA INDUSTRI ANALISA KRITERIA BARANG Menteri Keuangan Ya Ya Ya Tidak PMK Per sektor
Alur dokumen BMDTP Perusahaan KPU / KPPBC Permohonan PIB Instansi Pembina Sektor Direktorat Fasilitas KPU / KPPBC Rencana Impor Barang Persetujuan dan tanda sah RIB PIB dan SSPCP distempel dan diberi paraf Permohonan SK Menteri Keuangan PIB dan SSPCP diarsipkan PIB
FORMAT PENGUSULAN BMDTP 2015
USULAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ................................................................ TAHUN ANGGARAN 2015 Direktorat Industri .............................. DITJEN INDUSTRI .............................................. KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Contents 1. Latar Belakang 2. Pelaksanaan BMDTP 2008 - 2014 3. Analisis Pelaksanaan BMDTP 2008 - 2014 4. Analisis Usulan Pengajuan BMDTP 2015 5. Usulan Anggaran BMDTP 2015 6. Dasar Perhitungan Usulan Anggaran BMDTP 2015