Tata Krama Etika Periklanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Norma dan Etika Pemasaran
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Konsep pelayanan publik
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Pemasaran Rumah Sakit
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Konsep pelayanan publik
HUKUM & ETIKA PERIKLANAN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM & ETIKA PERIKLANAN
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Norma dan Etika Pemasaran
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Disarikan dari Hidayat (2016), Badri (2010)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

Tata Krama Etika Periklanan

PENDAHULUAN Dalam era globalisasi saat ini perkembangan komunikasi dan informasi berjalan sangat pesat sejalan dengan laju pembangunan di segala bidang. Hal tersebut menuntut suatu gerak manusia yang cepat, efisien, dan mudah agar segala kebutuhan dapat segera terpenuhi. Globalisasi informasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya berkembang dengan baik karena cepatnya jaringan informasi.

Mengenai periklanan belum ada peraturan yang mengatur secara khusus,tetapi masalah iklan terdapat dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Pasal yang mengatur tentang periklanan sebagai sarana promosi seperti Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 20. Peraturan perundangan lain yang mengatur masalah periklanan ini adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Hak Konsumen Terhadap Media Pengiklan Iklan merupakan sarana bagi konsumen untuk mengetahui barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pengiklan, karena konsumen mempunyai hak, khususnya untuk hak untuk mendapat informasi dan hak untuk memilih. Bagi perusahaan iklan merupakan bagian dari kegiatan pemasaran produknya dan iklan dianggap berhasil apabila terdapat peningkatan jumlah pembeli produk yang ditawarkannya.

Bentuk perlindungan hak yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara: 1. Penyelesaian di luar pengadilan Pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terutang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan Dalam Pasal 48 Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa “penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

Tata Cara dan Tata Krama Periklanan di Indonesia Dalam kode etik periklanan yang disebut dengan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yakni asas-asas umum periklanan mengatakan bahwa iklan harus jujur, bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Iklan bertanggungjawab tersebut maksudnya iklan tersebut tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat.

Pengiklan : bertanggung jawab atas benarnya informasi tentang produk yang diberikan kepada Perusahaan Periklanan. Termasuk ikut memberi arah; batasan dan masukan pada pesan iklan, sehingga tidak terjadi janji yang berlebihan (overclaim) atas kemampuan nyata produk. Perusahaan Periklanan : bertanggungjawab atas ketepatan unsur persuasi yang dimasukkannya dalam pesan iklan, melalui pemilahan dan pemilihan informasi yang diberikan Pengiklan, maupun dalam upaya menggali dan mendayagunakan kreativitasnya. Media Periklanan : bertanggungjawab atas kesepadanan antara pesan iklan yang disiarkannya dengan nilai-nilai sosial-budaya dari profil khalayak sasarannya.