PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA
Advertisements

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
1 4 PILAR KEBANGSAAN
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA

Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Argumentasi Mengapa Perlu ‘Kamar Kedua’ (menurut CF Strong dalam Modern Political Constitution) Keberadaan kamar kedua dapat mencegah pengesahan undang-undang.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
MEDIA PEMBELAJARAN IPS
Sistem Pemerintahan.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Terbentuknya Federasi Australia
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Organisasi eec Anggota : Dinda Anggi Arvianti Dinna Prastica
PENGERTIAN NEGARA.
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
KELOMPOK E BENUA AUSTRALIA DAN BENUA ANTARTIKA
STRUKTUR POLITIK NEGARA RUSIA Fauzan hidayat.
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
LEGISLATIF INDONESIA IPEM4323
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA Eka Rahmaniah Turruzqa JAJ Muhammad Sahidu Saifun Rahayu Prastika Kusumawati Rahmi Ramadhanty Syifa’ Naurah

PROFIL NEGARA Nama Negara : Australia Nama Resmi : Persemakmuran Australia Ibukota : Canberra  Sistem Pemerintahan : Parlementer Bentuk Negara               : Federasi Bentuk Pemerintahan          : Monarki Konstitusional Kepala Negara : Ratu Inggris Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri

Australia adalah sebuah negara di belahan bumi selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Negara ini berbatasan dengan Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini di utara; Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia Baru di timur-laut; dan Selandia Baru di tenggara

Bentuk Negara Australia memiliki bentuk negara federal yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa negara bagian. Terdiri atas 6 negara bagian dan 2 teritorial di daratan utama. Negara Bagian Ibukota New South Wales Sydney Victoria Melbourne Queensland Brisbane Australia Barat Perth Australia Selatan Adelaide Tasmania Hobart Teritorial Utara Darwin Teritorial Ibu Kota Australia Canberra federal /féderal/ a berpemerintahan sipil yg beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dl mengurus persoalan di dl negerinya

Federasi Australia disahkan pada tanggal 1 januari pada tanggal 1901 dengan nama “commonwealth of Australia ”. Lahirnya commonwealth of Australia sebagai wadah yang mempersatukan seluruh koloni Inggris di Australia setelah 50 tahun lamanya terpecah-pecah. Hal ini terwujud melalui serangkaian referendum untuk meminta pendapat rakyat terhadap konstitusi federal hasil pertemuan pemimpin-pemimpin tiap koloni. .

Bentuk Pemerintahan Bentuk Pemerintahan Australia adalah Monarki Konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan dibawah sistem konstitusional yang mengakui Raja/Ratu sebagai kepala negara. Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi merupakan Ratu Australia. Bentuk monarki konstitusional modern saat ini menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti Raja/Ratu adalah ketua simbolis cabang eksekutif.

Ratu menetap di Britania Raya sehingga ia menunjuk utusan yang menetap di Australia (Gubernur Jenderal pada level federal dan oleh Gubernur pada level negara bagian) atas saran dari Pemerintah Australia untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.

Sistem Pemerintahan Australia menjalankan sistem pemerintahan parlementer, dengan tiga (3) tingkatan : 1. Legislatif :Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur- Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan Parlemen Tingkat Pusat Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral, yakni mempunyai dua kamar: House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggung-jawab menetapkan UU berskala nasional seperti: perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerjasama industri dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/Peraturan Pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum menjadi UU/Peraturan Pemerintah. DPR (House of Representatives), mengusulkan sebagian besar rancangan UU/Peraturan Pemerintah. Australia menganut bicameral parliament yang terdiri dari Queen dan dua house, yaitu the senate beranggotakan 76 wakil dan house of representatives beranggotakan 150 wakil. The senate (the upper house) adalah representasi dari state dengan masing-masing 12 orang wakil dan dari territory masing-masing punya 2 wakil. Sedangkan house of representatives(the lower house) dengan 150 kursi diperebutkan oleh partai-partai politik berdasarkanelectorates/seats yang dialokasikan di berbagai negara bagian berdasarkan banyaknya populasi. -Federal excutive council adalah institusi yang secara resmi mewadahi menteri-menteri dalam kabinet Australia. Di Australia nama kementerian dalam setiap kabinet dinamis termasuk dibentuk, dirubah, digabungkan sesuai dengan visi misi perdana menteri terpilih. Karena berbentuk parlementer, disini terdapat istilah kementerian portofolio dan non-portofolio, yaitu yang memiliki suara dan tidak dalam pengambilan keputusan di kabinet. Oposisi juga memiliki menteri bayangan sendiri yang akan mengkritisi kinerja pemerintah terpilih.

Parlemen Negara Bagian dan Teritorial Hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundangan-undangan (akta parlemen) sendiri yang dapat diamandemen parlemen setempat tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Bilamana suatu UU/Peraturan Negara Bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional Federasi, maka UU/Peraturan Pemerintah Federasi berlaku di atas wewenang UU/Peraturan negara bagian. Semua Parlemen negara bagian kecuali Queensland, bersifat bikameral. Sementara parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis.

2. Eksekutif :Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif (PM dan para menteri). 3. Yudikatif :Mahkamah Agung Australia dan pengadilan- pengadilan federal lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat Dewan.

Terima Kasih