“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Curriculum Vitae Drh. I Ketut Diarmita, M.P
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
SALAM ADHYAKSA.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PERTEMUAN KE-5.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
STOP OBAT HEWAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No 41 TAHUN 2014 PASAL 52 AYAT 2 DILARANG MEMBUAT, MENYEDIAKAN DAN MENGEDARKAN OBAT HEWAN YANG : 1. SEDIAAN.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII” “PER-UU” “Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XI” “Penyidikan” PASAL 18 (1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi peternakan dan kesehatan hewan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XI” “Penyidikan” (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk: a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b.melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; c.meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XI” “Penyidikan” d.melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan/atau f.meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XI” “Penyidikan” (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XII” “SANKSI ADMINISTRATIF” Sanksi admistratif dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin,atau produk hewan dari peredaran; d. pencabutan izin; atau e. pengenaan denda.

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XII” “SANKSI ADMINISTRATIF” Besarnya denda yang dikenakan kepada setiap orang Yang melanggar: a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling sedikitRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda tersebut jika pelanggaran sebagaimana dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau korporasi.

“Undang-undang no.18 tahun 2009” “bab XIII” “KETENTUAN PIDANA” Setiap orang yang menyembelih: a. ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rup iah) danpaling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Lanjutan.. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lanjutan.. Setiap orang yang memproduksi dan/mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi pemakai sebagaimana dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lanjutan.. Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas indakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lanjutan… Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.800.000.000,00 (satumiliar delapan ratus juta rupiah).

TERIMA KASIH.