KELOMPOK X 1.RESTU MUJI RAHAYU ( ) 2.NINIK SURYANI ( ) 3.LINTANG FATHA S ( ) 4.EKA ERMAWATI ( )
ETIKA PENULISAN A. HAKIKAT ETIKA PENULISAN Seseorang dianggap beretika dalam penulisan jika mengikuti etika dalam penulisan dengan benar. Pelanggaran etika di Perguruan Tinggi, salah satunya adalah plagiarisme. Selain plagiasi, ada pula fabrikasi, falsifikasi, yang kesemuanya bermuara pada “pencurian akademis”.
Plagiasi adalah pencurian gagasan, pemikiran, proses, objek dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh melalui penelitian terbatas (bersifat rahasia), usulan rencana penelitian dan naskah orang lain tanpa menyatakan penghargaaan.
Fabrikasi adalah tindakan membuat data dari yang tidak ada menjadi seolah-olah ada (pemalsuan hasil penelitian) yaitu mengarang, mencatat dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian telah melakukan proses penelitian. Kita mengarang suatu data tanpa ada penelitian terlebih dahulu. Misalkan kita menyajikan data persebaran penduduk di suatu wilayah tetapi kita hanya mengira-ngira saja tanpa melakukan sensus atau survey atau mengambil data dari instansi terkait. Intinya kita mengarang data tersebut.
Falsifikasi adalah mengubah data dengan maksud agar sesuai yang dikehendaki peneliti (pemalsuan data penelitian) yaitu memanipulasi bahan penelitian, peralatan atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, sehingga penelitian itu tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian.
Contoh pelanggaran etika penulisan yang sering kita jumpai : 1.Plagiasi karya ilmiah (tugas akhir, skripsi, tesis, laporan penelitian) secara utuh. Sang plagiator akan menghilangkan nama penulis asli dan dia mengakui bahwa hasil curian tersebut adalah karyanya. 2.Plagiasi karya ilmiah sebagian. 3.Plagiasi karya ilmiah dengan cara menerjemahkan tulisan berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya dan mengakui sebagai karyanya.
B. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PLAGIASI 1.Seseorang yang ingin naik pangkat dengan cepat tanpa melalui kerja keras. 2.Seseorang yang ingin naik pangkat, tetapi karena kurang kompeten dalam menulis karya ilmiah. 3.Seseorang yang ingin lulus kuliah dengan cepat tanpa harus bersusah payah membuat karya ilmiah sendiri. 4.Seseorang yang ingin mendapatkan finansial dengan cepat tanpa harus menulis karya ilmiah sendiri. 5.Seseorang yang ingin terkenal di masyarakat, misal calon eksekutif atau eksekutif yang ingin menunjukkan eksistensi diri yang mumpuni. 6.Seseorang yang tidak memahami aturan tentang plagiasi.
C. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIASI Pelaku plagiarisme adalah kalangan akademis, dalam artikel ini lebih di fokuskan pada dosen. Diakui atau tidak, saat ini marak plagiasi di kalangan dosen. Contoh beberapa kasus terdapat pada buku Bahasa Indonesia Keilmuan halaman karya Anas Ahmadi & Nuria Reny
Mendiknas memunculkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penangguangan Plagiasi di Perguruan Tinggi. Dalam pasal 1 tersebut dijelaskan sebagai berikut. 1.Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. 2.Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang; pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan. 3.Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan. 4.Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya.
Plagiarisme di Indonesia masih marak. Ironisnya, para pelaku kejahatan tersebut (kidnap) adalah kalangan akademis yang menjunjung integritas, mutu, profesionalisme, dan kredibilitas tinggi. Munculnya UU Pencegahan dan Penanggulangan plagiasi di Perguruan Tinggi untuk mencegah maraknya plagiasi di Indonesia.
Sumber AnasAhmadi&NuriaReny,2016,BahasaIndonesiaKeilmuan,S urabaya,MadrilPustakaProduction