Anggota kelompok : 1. Fathonah Nurul Hudha Anita Dwi Nurhayati Haryanto
1.Lingkungan pengendalian (Control Environment) 2.Penilaian risiko (Risk Assessment) 3.Aktivitas pengendalian (Control Activities) 4.Informasi dan komunikasi (Information and Communication) 5.Pengawasan (Monitoring)
Standar Audit 330 Pengujian Pengendalian Paragraf 8. Auditor harus merancang dan melaksanakan pengujian pengendalian untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terhadap efektivitas operasi pengendalian yang relevan jika: a) Penilaian auditor terhadap risiko kesalahan penyajian material pada tingkat asersi mencakup suatu harapan bahwa pengendalian beroperasi secara efektif (contoh, auditor bermaksud untuk mengandalkan efektivitas operasi pengendalian dalam penentuan sifat, saat, dan luas prosedur substantif); atau b) Prosedur substantif tidak dapat memberikan bukti audit yang cukup dan tepat pada tingkat asersi. (Ref: Para. A20–A24)
Lingkungan pengendalian 1. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan.
Lanjutan... Dewan Komisaris mengawasi risiko usaha Perseroan dan menilai kecukupan upaya manajemen dalam melaksanakan pengendalian internal, memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan, serta mengawasi pelaksanaan GCG dalam kegiatan usaha Perseroan.
2. Perusahaan Membentuk Komite Audit Anggota Komite Audit bertindak secara profesional dan independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, menghindarkan dirinya dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, serta menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Anggota Komite Audit tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan; tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Penilaian Risiko Risiko Pasar Risiko pasar utama bagi Perseroan adalah risiko nilai tukar mata uang asing yang terkait perubahan kurs nilai tukar dari utang yang didenominasi dalam mata uang asing, risiko likuiditas dan kredit, serta risiko harga komoditas.
Penilaian Risiko Risiko nilai tukar mata uang asing timbul ketika transaksi dalam mata uang selain mata uang fungsional dari Perseroan dan Entitas Anak yang terutama disebabkan oleh volatilitas atau fluktuasi nilai tukar mata uang asing tersebut. Volatilitas ini menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban yang mempengaruhi pendapatan dan beban Perseroan dan Entitas Anak. Kebijakan Perseroan dan Entitas Anak adalah melakukan pengelolaan dengan cara menyeimbangkan arus kas dari aktivitas operasi dan pendanaan dalam mata uang yang sama. Sebagian besar transaksi Perseroan dan Entitas Anak dilakukan dalam mata uang Rupiah, demikian juga dengan pembukuannya.
Penilaian Risiko Risiko Likuiditas Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko likuiditas jika tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kegiatan operasional dan kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo. Manajemen mengelola profil likuiditas dengan melakukan pre- selling dan pre-leasing untuk pengembangan proyek dan dengan mendapatkan fasilitas kredit jangka panjang.
Penilaian Risiko melakukan pengelolaan tenor pembayaran yang disesuaikan dengan segmen dari proyek pembangunan dan tenor pendanaan dari penjualan, serta mempertahankan kebijakan penagihan hasil penjualan secara intensif. Manajemen mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan simpanan, fasilitas bank, dan fasilitas simpan pinjam dengan terus menerus memonitor perkiraan dan arus kas aktual, dan mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Penilaian Risiko Risiko Kredit Risiko kredit merupakan risiko yang timbul dari adanya kewajiban pembeli dalam memenuhi ketentuan dari kontrak finansial dengan Perseroan dan Entitas Anak, terutama kegagalan melakukan pembayaran cicilan/angsuran kepada Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan mengelola risiko kredit yang timbul dari penyewa properti investasi yang gagal membayar sewa dengan cara meminta penyewa untuk memberikan deposit tunai.
Penilaian Risiko Struktur modal Perseroan terdiri dari kas dan setara kas serta ekuitas pemegang saham induk dan kepentingan non-pengendali. Direksi dan manajemen Perseroan secara berkala mengevaluasi struktur permodalan. Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Direksi dan manajemen mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan.
Aktivitas pengendalian (ControlActivitie) Memilih dan mengembangkan pengendalian umum melalui TI Pengembangan TI di Perseroan dimulai dari pembuatan aplikasi Sales AR (account receivable) dan AP (account payable) yang selanjutnya dipakai di setiap pembukaan proyek baru. Aplikasi AR untuk pencatatan Penerimaan dari bagian Marketing, bagian Pengelola gedung/mal dan lainnya, sedangkan aplikasi AP (account payable) untuk pencatatan Pengeluaran di bagian Purchasing, Promosi dan lainnya
Aktivitas pengendalian (ControlActivitie) Di tahun 2015, Perseroan mengembangkan sistem terintegrasi PMS (property management system) untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas setiap departemen, dimulai dari bagian Customer Service, AR, AP dan Akunting. Sebelumnya, sistem di masing-masing departemen belum terintegrasi dengan sistem di Departemen Akunting sehingga Departemen Akunting harus menginput data secara manual dalam proses pembuatan laporan keuangan. Investasi yang dibutuhkan untuk mendukung keperluan tersebut adalah pengadaan perangkat keras seperti: server, nas device dan storage, penambahan tenaga programmer, dan penyewaan jaringan.
Aktivitas pengendalian (ControlActivitie) Pengelola TI Sistem teknologi informasi di Perseroan dikelola oleh Divisi Teknologi Informasi (“Divisi TI”) sebagai penyedia aplikasi, perangkat keras dan infrastruktur TI yang dibutuhkan setiap direktorat, divisi, departemen dan unit bisnis-unit bisnis Perseroan. Divisi TI juga merekomendasikan spesifikasi perangkat TI yang akan digunakan dan membuat aplikasi sesuai kebutuhan pengguna. Dengan keberadaan Divisi TI, maka seluruh aplikasi dikembangkan dan dikelola secara tersentralisasi untuk menjaga keseragaman aplikasi dan menghindari terjadinya redundansi aplikasi.
Informasi dan komunikasi (Information and Communication) Perusahaan membuka akses informasi yang bersifat non- rahasia bagi publik melalui sarana dan fasilitas yang cukup dan memadai agar para pemangku kepentingan dapat mengakses informasi dimaksud dengan mudah tanpa dikenakan biaya. Sedang informasi yang bersifat rahasia, tidak dapat disampaikan, kecuali melalui otorisasi khusus oleh Direksi Perusahaan membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai pihak penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat, serta menjaga persepsi publik terhadap reputasi dan reputasi Perusahaan.
Pengawasan (Monitoring) Pelaksanaan pemeriksaan operasional oleh Unit Audit Internal dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Pemeriksaan operasional dilakukan untuk mengetahui adanya kelemahan atau penyimpangan yang ada di dalam setiap fungsi kegiatan operasi. Hasil pemeriksaan operasional menjadi masukan bagi manajemen untuk memperbaiki sistem pengendalian internal pada fungsi operasional yang kurang efektif. Berdasarkan hasil evaluasi atas efektivitas sistem pengendalian internal, tidak ditemukan kelemahan yang material dalam pengendalian Internal pada masing-masing unit bisnis karena seluruh temuan serta penyimpangan dalam operasional perusahaan telah diungkapkan dan ditangani dengan semestinya dan rekomendasi untuk peningkatan pengendalian sistem telah disampaikan dan diterapkan dengan baik.
Lanjutan... Melakukan pertemuan dan pertukaran informasi yang intensif antara Dewan komisaris dan Direksi, agar Direksi dapat segera mengambil langkah-langkah antisipatif untuk setiap permasalahan dan melakukan eksekusi terbaik.