HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah 9/16/2018 HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016

Wilayah Indonesia 50 Provinsi? Jml D Prov Kab Kota Kecamatan Kelurahan Desa 539 34 412 93 6.994 8.309 72.944 50 Provinsi? ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Populasi Provinsi KDH/kapita Indonesia 251,000,000 34 7,382,353 India Daerah 1945< 1945 1999 2016 Provinsi 3 8 26 34 Kabupaten 76 234 415 Kota 30 59 92 Administrasi Luar jawa 43 Kotif 6 Kab Adm 5 (Kota), 1 (Kab)   Populasi Provinsi KDH/kapita Indonesia 251,000,000 34 7,382,353 India 1,221,000,000 35 34,885,714 China 1,350,000,000 39,705,882 ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Kewenangan Pasal 1 dan pasal 18 UUD 1945 Penjelasan pasal 18 UUD 1945 Sumber Kewenangan Daerah Pasal 1 dan pasal 18 UUD 1945 Penjelasan pasal 18 UUD 1945 Pasal 18, 18A dan 18B UUD NRI 1945 UU yang mengatur Pemerintahan Daerah UU Pembentukan Daerah UU tentang Daerah Khusus UU tentang Daerah Istimewa UU yang mengatur Hubungan/Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

PEMERINTAH DAERAH; UUD 1945 Pasal 18 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN UUD 1945 Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik BAB VI PEMERINTAH DAERAH; UUD 1945 Pasal 18 ①Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan ②bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati ③dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan ④hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "eenheidstaat," maka Indonesia tak akam mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat "Staat" juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek - dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende Landschappen" dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagia daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

BAB VI, Pemerintahan Daerah (Amandemen ke 2) Pasal 18 UUD NRI 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Pasal 18A; UUD NRI 1945 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. Pasal 18B; UUD NRI 1945 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

1922 lahir wet op de Bestuurs-herforming (stb 1922 No 216) 1903 De Wet Houdende Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlands Indie (Stbl 219/1903) atau Decentralization Wet UU No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 1922 lahir wet op de Bestuurs-herforming (stb 1922 No 216) UU No 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah dan Penetapan presiden No 5 Tahun 1960 tentang DPR GR dan Sekda UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah UU No 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

UU Pembentukan Daerah Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" sebagai Undang-Undang. Provinsi Maluku Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta Kabupaten Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten Kota Depok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. 9/16/2018 ©HN 2016

HAN mengatur-mengurus Prajudi, Safri, Damen: HAN adalah hukum yang mengatur Administrasi Negara dan yang diciptakan oleh Administrasi Negara mengatur Kewenangan Kelembagaan Aparatur Sipil Negara/SDM Aset/Keuangan Pembinaan dan Pengawasan Mengatur Administrasi Negara HAN Heteronom Mengatur: kedalam/internal Antar administrasi negara HAN Otonom diciptakan Badan Hukum Perdata dan/atau Orang/masy Melakukan tindakan administrasi negara (bestuur handelingen) 9/16/2018 ©HN 2016

Kewenangan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; menurut asas otonomi (desentralisasi) dan tugas pembantuan (medebewind) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ©HN 2016 9/16/2018

HAN Sektoral: Hk Adm Daerah 9/16/2018 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. ©HN 2016 9/16/2018 ©HN 2016

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Aparatur Pemrintah di Pusat Asas Urusan Pem Pengaturan Pengurusan Pemerintah DO Aparatur Pemrintah di Pusat Inst Vertikal di Pusat Aparatur Daerah Sentralisasi   Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Pembagian Urusan Pemerintahan ABSOLUT UMUM KONKUREN 1. Pertanahan 2. Keamanan 3. Agama 4. Yustisi 5. Politik LN 6. Agama Urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanannya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing, Konsesus Dasar bernegara Wajib Pilihan Pelayanan Dasar Non Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dan menimbulkan dampak ekologis melewati batas-batas administrasi Daerah Kab/Kota menjadi Urusan Provinsi SPM Pembagian Urusan Pemerintahan ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Urusan Pemerintahan Daerah Wajib berkaitan dengan Pelayanan dasar Wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pilihan Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial.   Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi, usaha kecil,d an menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian Transmigrasi ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

HAN Sektoral: Hk Adm Daerah 9/16/2018 Kelembagaan Daerah Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUDasar NRI Tahun 1945. G/B/W DPRD P/K/K Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 9/16/2018 ©HN 2016 ©HN 2016

Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Dinas; dan Badan Sekretariat Daerah, Dinas Badan; dan Kecamatan Sumber UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; pasal 209 ayat (1) dan (2) Desa dan Desa Adat Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ©HN 2016 9/16/2018

pengurusan pengaturan KDH Sekda K D B pengurusan DPRD pengaturan Elected official Policy maker DESENTRALISAS Appointed official Policy executor Birokrasi Daerah DAERAH OTONOM ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Dinas dan Lembaga Teknis Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda Provinsi atau Kabupaten/Kota, anggaran, dan Pengawasan DPRD juga memiliki hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Kewenangan-Produk Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Peraturan Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Lembaga yang mengeluarkan No Jenis Norma Hukum Bentuk Norma Lembaga yang mengeluarkan 1 Norma Umum- Abstrak Peraturan Daerah   “Legislatif” Daerah(DPRD- Gubernur/ Bupati/ Walikota) 2 Norma Umum- Konkret PeraturanGub/Bup/Walikota Gubernur/Bupati/Walikota 3 Norma Individual- Abstrak Keputusan Tata Usaha Negara (yang mengatur hal individual- abstrak), misal IzinGangguan(Izin(HO) Gubernur dan atau Bupati/Walikota 4 Norma Individual- Konkret Keputusan Tata Usaha Negara, misal Pengangkatan pegawai, perizinan Pejabat/BadanTataUsa ha Negara ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

yang dapat dinilai dengan uang Keuangan Daerah Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hak Daerah Kewajiban Daerah Kekayaan Daerah yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban yang dapat dinilai dengan uang 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016

UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dasar Hukum UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Asas Anggaran APBN APBD Sentralisasi   Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi Struktur APBD Pendapan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 156 Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. KEPALA DAERAH Cheif Executive Officer (CEO) SEKRETARIS DAERAH Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPD) Chief Financial Officer (CFO) Kepala SKPD Pengguna Anggaran/Barang Chief Operational Officer (COO) ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

Sumber Penerimaan Daerah HAN Sektoral: Hk Adm Daerah 9/16/2018 Sumber Penerimaan Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN PEMBIAYAAN Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil DBH Pajak PBB BHTB PPh Orang/pribadi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Perikanan Pertambangan Umum Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Bumi Pertambangan Panas Bumi Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain2 Pendapatan Hibah Darurat Silpa Pinjaman Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016 ©HN 2016