Arah dan Kebijakan Penganggaran Pusat dan Daerah Pada RPJM 2015-2019 Direktorat Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Jakarta Mei 2014 16-Sep-18
Pokok Bahasan Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara 1 Dasar Hukum 2 Pengelolaan Keuangan Negara 3 Proyeksi APBN Jangka Menengah 4 Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat 5 Kebijakan Jenis Belanja Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah 6 16-Sep-18
1. Dasar Hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan Nasional Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 16-Sep-18
2. Pengelolaan Keuangan Negara (1) UU 17 Pasal 6 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; gubernur/bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah menteri /pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya; Dikuasakan Diserahkan
2. Pengelolaan Keuangan Negara (2) UU 17 Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; melaksanakan fungsi bendahara umum negara; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN; melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
3. Pengelolaan Keuangan Negara (3) UU 17 Pasal 9 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang undang.
3. Proyeksi APBN Jangka Menengah (1) Kebijakan belanja negara dalam jangka menengah akan diarahkan antara lain : Menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka menciptakan efisiensi birokrasi dan meningkatkan daya saing; Menjaga stabilitas ekonomi melalui stabilisasi harga-harga komoditas pokok, menjaga stabilitas politik melalui upaya mewujudkan demokrasi yang adil, jujur, dan transparan, serta mendorong stabilitas nasional melalui dukungan di bidang pertahanan dan keamanan.; Menguatkan daya saing untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, serta menguatkan perekonomian domestik antara lain melalui program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia); Meningkatkan efisiensi struktur belanja negara dengan mendorong efisiensi belanja yang kurang produktif untuk direalokasi ke kegiatan yang produktif, antara lain melalui pembatasan kegiatan yang kurang produktif dan melakukan desain ulang subsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
3. Proyeksi APBN Jangka Menengah (2) Mengantisipasi ketidakpastian melalui dana cadangan risiko fiskal yang memadai; Meningkatkan efektivitas dan perluasan program pengentasan kemiskinan antara lain melalui MP3KI; dan Mendorong pengurangan kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah dan antardaerah, serta penguatan kemandirian daerah. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
3. Proyeksi APBN Jangka Menengah (3) 16-Sep-18
3. Proyeksi APBN Jangka Menengah (4) * *) Pagu Indikatif K/L Rp610 T 16-Sep-18
3. Proyeksi APBN Jangka Menengah (5) 16-Sep-18
4. Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (1) Kebijakan Umum Belanja Pemerintah Pusat Periode 2015—2017: Mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien, antara lain melalui pemantapan penerapan performance based budgeting (PBB) dan medium term expenditure framework (MTEF) dalam rangka penguatan kualitas belanja (quality of spending), termasuk perbaikan sistem penganggaran multiyears. Mendukung pelaksanaan program-program pembangunan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan, antara lain melalui: peningkatan alokasi belanja produktif, terutama untuk mendukung pelaksanaan MP3EI 2011—2025 dan melanjutkan kesinambungan program pro rakyat (4 klaster penanggulangan kemiskinan) serta sinergi antar klaster dalam rangka mendukung MP3KI. Mempertahankan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen terhadap total belanja negara dalam rangka penyediaan pendidikan yang berkualitas, mudah, dan murah. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
4. Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (2) Memberikan dukungan terhadap kegiatan konservasi lingkungan (pro environment), dan pengembangan energi terbarukan. Melanjutkan kebijakan subsidi yang efisien dengan penerima subsidi yang tepat Melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
4. Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (3) Kebijakan Belanja Kementerian Negara/Lembaga periode 2015—2017: Memperbaiki daya serap dan kualitas belanja K/L, melalui: perbaikan penyelesaian dokumen anggaran ,yang mencakup ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, dan mekanisme revisi anggaran; proses pelelangan lebih awal; pemantauan proyek dan kegiatan secara lebih intensif; penerapan kebijakan reward and punishment secara transparan, profesional, dan konsisten. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja K/L dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Memperbaiki sistem penganggaran melalui penerapan penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
4. Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (4) Belanja K/L harus dimanfaatkan oleh para pimpinan K/L untuk melaksanakan tugas pokok K/L, guna mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah; Memperbaiki akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing K/L; Efisiensi anggaran pendidikan, utamanya belanja perjalanan dinas Refocusing program dan anggaran. Menghindari duplikasi program. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
4. Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (5) Dalam rangka meningkatkan fungsi , peran , dan kualitas APBN, Pemerintah juga melaksanakan langkah-langkah administratif , antara lain: Melanjutkan program reformasi birokrasi (termasuk pemberian remunerasi) untuk memperbaiki kinerja aparatur negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara termasuk belanja pendidikan; Realokasi kegiatan dari BA 999 ke K/L dalam rangka transparansi dan akuntabilitas; Efisiensi belanja overhead/implementasi flat policy; Upaya percepatan pelaksanaan anggaran; Meningkatkan governance penyelesaian dokumen anggaran dengan membagi proses penyelesaian dokumen anggaran antara Kementerian Keuangan dengan K/L terkait sesuai dengan kewenangannya Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
5. Kebijakan Jenis Belanja (1) Kebijakan Belanja Pegawai Kebijakan belanja pegawai dalam periode 2015-2017 diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan, antara lain,: Mempertahankan nilai riil pendapatan dengan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok mengacu pada perkiraan inflasi, dimana asumsi inflasi tahun 2014 sebesar 5,5 persen tahun 2015 s/d 2017 sebesar 4,5 persen; dan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13; Menyediakan gaji untuk pegawai baru; serta Mengkaji sistem THT yang lebih berkeadilan dan seimbang antara beban dan manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
5. Kebijakan Jenis Belanja (2) Kebijakan Belanja Barang Kebijakan belanja barang dalam periode 2015-2017 ,antara lain: Menjaga kelancaran penyelenggaraan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; Mendukung pemeliharaan rutin untuk mempertahankan nilai aset, dan peningkatan capacity building (dalam bentuk diklat); Meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi dan penggunaan belanja barang K/L, melalui kebijakan flat policy belanja barang operasional dan efisiensi belanja perjalanan dinas, konsinyering, dan workshop; serta Memperhitungkan peningkatan harga barang dan jasa, serta perkembangan organisasi. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
5. Kebijakan Jenis Belanja (3) Kebijakan Belanja Modal Kebijakan belanja modal dalam periode 2015—2017, antara lain: Peningkatan alokasi belanja modal dalam rangka mendukung investasi pemerintah, melalui pendanaan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk infrastruktur energi, transportasi, irigasi, ketahanan pangan, perumahan, air bersih, dan komunikasi; serta pembangunan infrastruktur dalam mendukung MP3EI, terutama terkait dengan pembangunan koridor ekonomi, konektivitas nasional, dan Iptek; Mendukung pemeliharaan stabilitas keamanan dan penguatan sistem pertahanan nasional melalui pencapaian minimum essential force (MEF); Mendukung kesinambungan program dan pendanaan pembiayaan pembangunan;dan Meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi terhadap dampak negatif akibat perubahan iklim (climate change). Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
5. Kebijakan Jenis Belanja (4) Kebijakan Belanja Subsidi Kebijakan belanja subsidi dalam periode 2015—2017 ,sebagai berikut. Menata ulang kebijakan subsidi agar makin adil dan tepat sasaran; Menyusun sistem seleksi yang ketat dalam menentukan sasaran penerima subsidi; Menggunakan metode perhitungan subsidi yang didukung basis data yang transparan; Menata ulang sistem penyaluran subsidi agar lebih akuntabel; Mengendalikan anggaran subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kg dan LGV, serta subsidi listrik melalui (a) pengendalian volume konsumsi BBM bersubsidi; dan (b) peningkatan penggunaan energi alternatif seperti gas, panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), dan batubara untuk pembangkit listrik (sebagai pengganti BBM). Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
5. Kebijakan Jenis Belanja (5) Kebijakan Bantuan Sosial Kebijakan bantuan sosial dalam periode 2015—2017, antara lain: Memperluas cakupan, meningkatkan efi siensi, dan memperbaiki kualitas pengelolaan program-program perlidungan sosial (BOS, BSM, PKH) terutama penetapan target dan jenis programnya. Melanjutkan kesinambungan program-program pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri; dan Menanggulangi risiko sosial akibat bencana alam melalui pengalokasian dana cadangan penanggulangan bencana alam yang diperuntukan bagi tanggap darurat penanggulangan bencana yang kegiatanya belum dapat direncanakan. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
6. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (1) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam Periode 2015-2017 Pendekatan dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka kerja perencanaan penganggaran yang menyeluruh, dengan manfaat optimal yang diharapkan berupa: Transparansi alokasi sumber daya anggaran yang lebih baik (allocative efficiency); Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran (to improve quality of planning); Fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas (best policy option); Meningkatkan disiplin fiskal (fiscal dicipline); dan Menjamin adanya kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
6. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (2) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam Periode 2015-2017 Untuk menerapkan KPJM dengan baik, maka perlu memahami kerangka konseptual KPJM yang meliputi : Penerapan sistem anggaran bergulir (rolling budget) sebagai paradigma baru penganggaran untuk memperbaiki sistem penganggaran zero based yang mengabaikan alokasi anggaran tahun sebelumnya (historical budgetary allocations) ; Angka dasar (baseline) yang merupakan indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang, kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, serta menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan yang dibuat ketika menyusun anggaran); Parameter yaitu nilai-nilai yang digunakan sebagai acuan, berupa keterangan atau informasi yang dapat menjelaskan batas-batas atau bagian-bagian tertentu dari suatu sistem ,terdiri dari parameter ekonomi dan non ekonomi. Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
6. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (3) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam Periode 2015-2017 Penyesuaian terhadap angka dasar yang dilakukan dengan menggunakan parameter-parameter yang telah ditetapkan, baik parameter ekonomi maupun nonekonomi; serta Pengajuan usulan anggaran untuk kebijakan baru yang diatur untuk memberikan kepastian mekanisme dan prosedural bagi para pihak yang berkepentingan dan mempersyaratkan adanya sisa ruang fiskal (fiscal space) berdasarkan penghitungan terhadap proyeksi sumber daya anggaran yang tersedia (resources availibility) dikurangi dengan kebutuhan angka dasar (baseline) Sumber: Nota Keuangan APBN TA 2014 Kementerian Keuangan 16-Sep-18
Terima Kasih 16-Sep-18
Pagu dan Realisasi Kemensos TA 2010-2014 (miliar rupiah) 98,1% 97,4% 96,2% 4.0% Catatan : TA 2013 terdapat alokasi untuk BLSM sebesar Rp9.7 T
Pagu Anggaran 2014 dan Pagu Indikatif Tahun 2015 Kemensos Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II Pagu Anggaran 2014 dan Pagu Indikatif Tahun 2015 Kemensos Juta Rupiah PROGRAM PAGU SELISIH TA 2014 TA 2015 KEMENTERIAN SOSIAL 7,683,627.4 8,015,371.0 331,743.6 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemensos 177,774.2 211,600.0 33,825.8 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemensos 25,327.5 28,845.4 3,517.9 Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan 840,453.2 850,467.9 10,014.7 Program Rehabilitasi Sosial 846,587.7 970,000.0 123,412.3 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 5,548,592.0 5,687,501.0 138,909.0 Program Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 244,892.8 266,956.7 22,063.9 Alokasi Tahun 2015 sudah termasuk : Belanja Pegawai Operasional sebesar Rp428.701,4 juta Belanja Barang Operasional sebesar Rp124.134,4 juta
Pagu Anggaran 2014 dan Pagu Indikatif Tahun 2015 Kemensos Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II Pagu Anggaran 2014 dan Pagu Indikatif Tahun 2015 Kemensos Jenis Belanja Pagu Selisih TA 2014 TA 2015 Belanja Operasional 387,013.5 552,835.8 165,822.3 - Belanja Pegawai 266,444.9 428,701.4 162,256.5 - Belanja Barang Operasional 120,568.6 124,134.4 3,565.8 Belanja Non Operasional 7.296.613,9 7,462,535.2 165.921,3 JUMLAH 7,683.627,4 8,015,371.0 331.743,6 Catatan: Belanja Pegawai sudah termasuk Tunjangan Kinerja 2015 Belanja Non Operasional sudah termasuk safe guarding Raskin