PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN Hornby: “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” Black’s Law Dictionary: “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya: “seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa”
JENIS KONSUMEN Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)
BATASAN KONSUMEN AKHIR BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali” Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain- lain keperluan komersial” Perundang-undangan Australia: “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household )
KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN BW Baru Belanda (NBW): “ orang alamiah (yang dalam mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan” Hukum Inggris: “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada saat membeli barang tertentu , tidak menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik sebagian maupun seutuhnya dari barang tertentu yang dibelinya itu”.
KESIMPULAN: PENGERTIAN KONSUMEN Di dalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara: Consumer (Konsumen) dan Customer (pelanggan). Konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu. Konsumen akhir dengan konsumen antara: Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya, sedangkan: Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Misal: membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir. membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara.
HUBUNGAN PRODUSEN - KONSUMEN (JALUR PEMASARAN) Terdapat 2 Model: Produsen Konsumen Produsen Grosir/ Whole Saler Pengecer/ Retailer Konsumen
HUBUNGAN PRODUSEN - KONSUMEN (JALUR PEMASARAN) Grosir/ Whole Saler Pengecer/ Retailer Konsumen Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum
HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN Menggugat atas dasar hubungan kontraktual (wanprestasi/ ingkar janji) dinamakan pula: Contractual Liability Perjanjian (Privity of Contract) Undang-Undang saja Perikatan Sesuai hukum: Zaakwarneming Perbuatan manusia Undang-Undang Melawan hukum (Pasal 1365 KUHPe)
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen: agar dengan mudah mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya. penyusunan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Tahap Pra transaksi konsumen. Tahap transaksi konsumen. Tahap purna transaksi konsumen.
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Tahap Pra transaksi konsumen Konsumen mencari informasi atas barang dan jasa. Informasi yang benar dan bertanggungjawab. Putusan pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak- pihak yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen. Informasi dapat berupa: Label/etiket pada produk. Kegiatan marketing berupa pamflet, brosur, selebaran, Kegiatan peluncuran ptoduk; Iklan dan hal lainnya yang serupa.
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Label/etiket pada produk harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan Iklan peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Transaksi konsumen sudah terjadi. Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai (cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb. Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas syarat- syarat baku yang disodorkan oleh penjual. Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar (standard contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden) Konsumen harus menerima perjanjian baku yang disodorkan untuk transaksi tersebut (“take it or leave it).
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat negatif ( hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan posisi konsumen. Penggunaan metode pemasaran produk (desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct selling dsb) Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan embel-embel hadiah dsb. Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate dsb.
Tahap Tahap Transaksi Konsumen Tahap purna transaksi konsumen telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan. Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari konsumen. Masalah hukum dan ekonomi terjadi: bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana yang diiklankan. bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs. Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun penyediaan suku cadangnya. Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan cara: melalui penyelesaian damai. Melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability. Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati-hati) pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum. Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability (Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum
Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen CONSUMER PROTECTION Civil Law Public Law Law of Obligations (Perikatan) Law of Contract (Perjanjian) Law of Tort (Hk Tentang Perbuatan Melawan Hukum Contractual Liability (tanggung jawab atas dasar kontrak) Tortius Liability ( Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Vicarious Liability
Hubungan Product Liability dan Perlindungan Konsumen No Fault Liability/ Strict Liability Fault Liability (Klasik: tanggung jawab atas dasar kesalahan Pasal 1365 KUHPerdata Vicarious Liability PRODUCT LIABILITY Building Owner liability Bukan atas dasar kontraktual atau perjanjian, tetapi perbuatan melawan hukum
FAULT AND NO FAULT LIABILITY Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” bukan mendasarkan kontraktual atau perjanjian tetapi perbuatan melawan hukum, karena dalam bisnis jarang sekali hubungan produsen langsung ke konsumen (lihat model pemasaran 2). Bila melihat bahwa produsen yang bertanggungjawab , maka kita menggugatnya tidak dengan wanprestasi, karena tidak ada hubungan kontraktual (Privity of contract, yaitu hubungan yang langsung dengan konsumen). Jadi bila tidak ada hubungan tersebut maka menggugatnya harus berdasarkan perbuatan melawan hukum.
FAULT AND NO FAULT LIABILITY Kronologisnya hukum perikatan------ hukum perjanjian------ hukum perbuatan melawan hukum. Bila berdasarkan hukum perjanjian adalah wanprestasi (contractual liability) sedangkan berikutnya adalah perbuatan melawan hukum (law of Tort) adalah tortius liability. Tortius liability terbagi atas: Fault Liability menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, berarti siapa yang mendalilkan, dia harus yang membuktikan. Bila diterapkan dalam kasus biskuit beracun, maka konsumen harus membuktikan bahwa produsen yang bersalah. Ini tidak menguntungkan bagi konsumen. Perlindungan terhadap konsumen menjadi mustahil kalau berdasarkan fault liability, karena yang mendalilkan harus membuktikan.
FAULT AND NO FAULT LIABILITY Isi Pasal 1365 KUHPerdata bila dikaji: Perbuatan melawan hukum. Kesalahan. Kerugian Hubungan Kausal (sebab akibat) membuktikan kesalahan adalah upaya yang paling sulit. Bagaimana agar beban konsumen diperingan?. Oleh karena itu unsur kesalahan yang tadinya dibebankan kepada konsumen dialihkan atau dibebankan kepada produsen yang harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Ketiga unsur lainnya tetap berada pada konsumen. Ini yang disebut rezim baru yaitu No fault liability di mana dalam product liability penggugat/konsumen tidak perlu membuktikan kesalahan produsen, melainkan produsen yang harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
FAULT AND NO FAULT LIABILITY Kesimpulan: Fault: Penggugat membuktikan. No fault liability: Penggugat tidak perlu membuktikan. Strict liability disebut pula No Fault Liability. Di Indonesia terdapat Vicaroius liability, yaitu perbuatan melawan hukum yang berada dalam tanggungjawab majikan terhadap pekerjaan buruhnya (Pasal 1367 KUHPerdata). Building Owner Liability: pemilik gedung. Pete’s master Liability: pemilik binatang peliharaan yang bertanggungjawab.
FAULT AND NO FAULT LIABILITY Perkembangan/munculnya Prinsip No Fault Liability. Proses terjadinya menimbulkan polemik dalam hukum, khususnya terhadap prinsip “Presumption innocence”, di mana harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan baru dapat dikatakan bersalah. Awal mulanya terdapat prinsip RES IPSA LOQUITUR (the things speak for itself), artinya fakta telah bicara sendiri, tidak perlu dibuktikan lagi. Hal ini sangat berpengaruh dalam perkembangan no fault liability. Misal: sungai telah tercemar (berbusa) dari industri tersebut. Muncul kasus-kasus yang PRIMA FACIE CASE (nyata-nyata tidak perlu diperdebatkan lagi, kejadian telah berbicara sendiri). Misal makan biskuit langsung mati, fakta telah membuktikannya. Prinsip No Fault Liability dipelopori para advokasi/ praktisi konsumen.
BATASAN HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Hukum Konsumen menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah: “ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/ atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.” Hukum Perlindungan Konsumen adalah: “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. Kesimpulan: Hukum konsumen pada pokoknya lebih berperan dalam hubungan dan masalah konsumen yang kondisi para pihaknya berimbang dalam kedudukan sosial ekonomi, daya saing maupun tingkat pendidikannya. Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah itu dalam masyarkat tidak seimbang.
KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KONSUMEN Kepentingan Fisik konsumen: “kepentingan badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”. Kepentingan sosial ekonomi konsumen: “Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan. kepentingan perlindungan hukum:
KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KONSUMEN kepentingan perlindungan hukum: Sampai saat ini masih merupakan hambatan bagi konsumen atas perarutan yang diterbitkan bukan tujuan utamanya mengatur dan atau melindungi konsumen. Kriteria konsumen dan apa kategori kepentingan konsumen. Perilaku dari pelaku bisnis yang canggih, sehingga terhadap perbuatan tersebut undang-undang tidak dapat menjangkaunya. Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa.
PRAKTEK NIAGA YANG MERUGIKAN KONSUMEN Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen: Iklan pancingan (bait and switch ad) iklan pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik konsumen ke tempat usaha tersebut. Setelah mereka datang ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis. Contoh: analogi iklan: Air Asia dsb. iklan-klan yang menyesatkan ( mock up ad). Iklan jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara berlebihan dan mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi. Contoh: iklan pencukur (shave cream). Kunjungan penjual dan kiriman langsung
PRAKTEK NIAGA YANG MERUGIKAN KONSUMEN Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen: Kunjungan penjual dan kiriman langsung dilakukan dengan kunjungan penjual (salesman calls) yang selain menawarkan juga menjual produk tersebut. Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu: Apakah ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan konsumen atau tidak; siapa yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang dikirim langsung, apabila tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan hukum mengenai produk itu.
PRAKTEK NIAGA YANG MERUGIKAN KONSUMEN Konstruksi hukum: Perjanjian Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Perbandingan: Australia: Trade Practises Act 1974/1977 Unsolicited Goods and Services Act 1971 Kesimpulan dari 2 (dua) undang-undang di atas, bahwa pengiriman barang atau jasa yang tidak dipesan atau diminta oleh konsumen baik secara tertulis atau lisan merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya tidak dapat meminta pembayaran atas barang tersebut.
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat 1) Asas Konsensualitas (Pasal 1320 ayat 1). Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3) Asas Hukum Perjanjian dengan syarat2 baku (standard contract). Lihat Praktik di Inggris “ The Unfair Contrcat Terms Act 1977 Hukum Perjanjian Syarat baku dilarang berkaitan dengan: pengecualian tanggungjawab karena wan prestasi. Menghindari Tanggungjawab atas kelaikan barang. Pembatasan tanggungjawab ( jumlah gantirugi, jangka waktu klaim, pemanfaatan hak) Kaidah Hukum
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK LIHAT PERIKATAN Kaidah Hukum Perjanjian Perbuatan Melawan Hukum
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Nyonya Donoghue diajak temannya kr restoran milik Minchella, dan di sana ia ditraktir temannya itu dengan sebotol minuman “ginger beer” dan es krim. Botol “ginger beer” itu guram sehingga orang tidak dapat melihat apa yang ada didalamnya. Minchella menuangkan sebagian “ginger beer” ke dalam gelas berisi es krim untuk Nyonya Donoghue dan langsung diminumnya, sedangkan sisanya dituangkan teman Nyonya Donoghue ke gelas kosong lain yang tersedia, dan kini di dalam gelas kosong tersebut terlihat keong (snail) dalam bentuk terpotong-potong. Milihat barang menjijikan tersebut Nyonya Donoghue shock dan menderita “gastro enteritis”. Atas gangguan kesehatan tubuh dan kejiwaannya, ia menggugat gantirugi terhadap Stevenson, produsen “ginger beer” itu. APA HUBUNGAN HUKUMNYA?.
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Perbuatan Melawan Hukum House of Lord memutuskan: Nyonya Donoghue mempunyai alas hak untuk menggugat Stevenson dan mengabulkan gugatan Nyonya Donoghue. Pertimbangan House of Lord …. That a manufacturer owner a general duty to take care to ultimate consumer”
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Aspek Hukum Publik terdiri atas: Hukum Administrasi: Peraturan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan barang. Peraturan yang berhubungan dengan praktik penjualan. Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Hukum Pidana: KUHPidanadan peraturan perundang-undangan diluar KUHPidana.terdiri atas KUHAPidana Dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit beracun). Pasal-pasal penting: Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang- barang pada umumnya. Pasal 382 bis : persaingan curang.
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Aspek Hukum Publik terdiri atas: Pasal 383: penjual menipu pembeli tentang berbagai barang, keadaan, sifat dst. Pasal 386: menyangkut khusus barang makanan, minuman dan obat- obatan. Pasal 386 ayat 2: barang makanan, minuman dan obat-obatan palsu yaitu yang harga dan guna obat tersebut menjadi berkurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain. Dst. Hukum Internasional: Yurisdiksi : Hakim mana yang berwenang mengadili gugatan. Pilihan hukum: hukum mana yang digunakan dalam memeriksa dan memutus sengketa yang terjadi.
Hukum Perlindungan KOnsumen Hukum Konsumen/ Hukum Perlindungan KOnsumen Hukum Perdata (dalam arti luas) Hukum Publik Hukum Administrasi Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Perdata Internasional Hukum Dagang Hukum Acara Perdata/Pidana
Pendahuluan Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen dikompensasi Kekuatan kapital/modal, Produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih individual, Produsen diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah. Caranya: gerakan perlindungan konsumen, perangkat kelembagaan dan hukum, dan upaya lain supaya konsumen bisa mengkonsumsi dengan lebih aman. Hal ini merupakan keharusan, karena perkembangan ekonomi dan industri maju dampak negatif.
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi di balik proses industri salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen.
Perkembangan ekonomi dan industrialisasi sangat kuat konsumen menjadi lemah. Untuk itu kekuatan konsumen perlu digalang. Dengan kelembagaan yang kuat, produsen diharapkan akan lebih berhati-hati dalam memproduksi barang dan jasa. Apabila kepentingan konsumen dilanggar, gerakan konsumen dimungkinkan masuk ke bidang politik ekonomi menambah bargaining power dengan wakil-wakil politiknya.
Kesenjangan ekonomi paling merugikan konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi. Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 1985 (No. A/RES/39/248) The UN Guidelines for Consumer Protection. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 20 April 1999. Keikutsertaan Indonesia di WTO Dampak positif, Dampak negatif. Kongres Internasional Organization of Consumers Unions (IOCU) ke-14, sekarang Consumers International (CI) memandang perlu menindaklanjuti Resolusi PBB.
Hukum Konsumen Digabungkan dengan Hukum Persaingan dengan nama Antitrust and Consumers Protection. Unfair competition – selalu berpengaruh kepada konsumen.
Prinsip-prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Pelaku usaha mengangkat konsumen, sekaligus melindungi rakyat yakni dengan cara meningkatkan kualitas barangnya dengan harga yang tetap terjangkau. Perlindungan hukum perdata, pidana, dan administrasi negara (perlindungan yang lebih bersifat tidak langsung, preventif, proaktif).
Kedudukan Konsumen Let the buyer beware (caveat emptor) Pelaku usaha dan konsumen seimbang sehingga tidak perlu perlindungan. The due care theory Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam memasyarakatkan produk (barang/ jasa). The privity of contract Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan apabila di antara mereka terjalin suatu hubungan kontraktual. Prinsip kontrak bukan merupakan syarat Kontrak bukan merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum.
Hak Konsumen Empat Hak Dasar Konsumen (John F. Kennedy) The right to safe products, The right to be informed about products, The right to definite choice in selecting products, The right to be heard regarding consumer interests.
The Rights of the Consumer The Right to Basic Needs The right to basic needs means the right to all the goods and services that are needed in our daily life including enough food, clothing, house, health and education. The Right to Safety The consumers have the right to be protected from goods, services and manufacturing processes that might expose their health and life to danger. The Right to be Informed The right to be informed means that the consumers have the right to obtain accurate and precise facts about the goods and services that they want to consume in order for them to make the right choice. The consumers need to be equipped with enough information so that they can act in a wise and responsible way. The Right to Choose The consumers are entitled to have freedom in buying or assuring that the goods and services that they need are obtained through the right channels, based on the right price. In the case of monopoly, the consumers need to obtain guarantee over the quality of the goods and services at a reasonable price.
The Right to be Heard This means the right to advocate consumers' interest with a view to their receiving full and sympathetic consideration in the formulation and execution of economic and other policies. The Right of Redress The right of redress means the consumers have the right to a fair settlement of just claims. The Right for Consumer Education The consumers have the right to acquire the knowledge and skills necessary to be an informed consumers. The Right to a Healthy Environment This means the right to a physical environment that will enhance the quality of life.
Contoh: Hak atas Kebutuhan Pokok Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok “the right to satisfaction of basic needs”. Pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan.
UN Guidelines: Kepentingan-kepentingan Konsumen Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya, Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen, Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pelatihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi, Pendidikan konsumen, Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif, Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
UUPK Anatomi (15 bab, 65 pasal) Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Bab V Ketentuan Pencantuman Klausua Baku Bab VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Badan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab X Penyelesaian Sengketa Bab XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bab XII Penyidikan Bab XIII Sanksi Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
UUPK Konsumen “Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
UUPK Pelaku usaha “Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Produsen pabrikan, rekanan, agen, distributor, serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan/atau penggunaan barang dan/atau jasa.
UUPK Hak & Kewajiban Hak konsumen Kewajiban konsumen Hak pelaku usaha Pasal 4 9 butir Kewajiban konsumen Pasal 5 Hak pelaku usaha Pasal 6 Kewajiban pelaku usaha Pasal 7
UUPK Penerapan asas beban pembuktian terbalik dalam hukum pidana – Pembuktian terhadap ada/tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 22 UUPK). Isu HAM pelaku usaha dalam posisi pihak yang bersalah >< presumption of innocence. Dinilai fair bagi konsumen karena pelaku uaha mempunyai akses yang lebih besar atas produk dan proses dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
UUPK Barang Definisi barang “Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”. Di Eropa Dikecualikan: Agricultural product (apabila produk hasil pertanian langsung dikonsumsi, tidak termasuk dalam product liability karena tidak mengalami proses awal), Hunting product (sda), Fishery product (sda).
UUPK Jasa “Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”.
UUPK Hal-hal baru Pertanggungjawaban pidana korporasi Hak gugat lembaga konsumen Gugatan kepentingan kelompok Beban pembuktian terbalik
UUPK Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Subjek tindak pidana dalam UUPK adalah pelaku usaha Penjelasan Pasal 1 angka 3: Pelaku usaha Perusahaan, Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir, Pedagang, Distributor.
UUPK Hak Gugat Lembaga Konsumen LK a.n. konsumen dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c). LK mempunyai hak gugat (legal standing to sue) kepada pelaku usaha, lepas ada atau tidak ada surat kuasa dari konsumen yang dirugikan.
UUPK Gugatan Kepentingan Kelompok Terhadap sengketa konsumen yang melibatkan konsumen dalam jumlah besar/massal, padahal inti persoalan menyangkut hal yang sama, konsumen dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok (class action) kepada pelaku usaha (Pasal 46 ayat (1) huruf b). Gugatan kepada pelaku usaha cukup diwakili beberapa konsumen dan apabila gugatan dimenangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, konsumen lain yang tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
Class Action Pasal 123 HIR (Hukum Acara Perdata) Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, korban harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara untuk selanjutnya mengajukan gugatan perdata ke PN setempat. Apabila korban ratusan, surat kuasa khusus tersebut sulit. Hanya korban yang menggugat yang akan memperoleh ganti rugi apabila gugatannya berhasil.
Class Action Gugatan perwakilan kelompok. Sifat massal. Untuk kasus yang sama, cukup diwakili beberapa korban menuntut secara perdata ke pengadilan. Untuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pihak korban dimenangkan, korban lain yang tidak mengajukan gugatan dapat meminta ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan baru.
UUPK Beban Pembuktian Terbalik Biasanya apabila menggugat, konsumen harus membuktikan bahwa produsen melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian di pihak konsumen. Dari perspektif konsumen akan lebih adil apabila beban pembuktian ada pada produsen: produsen harus membuktikan bahwa produsen telah melakukan proses produksi sesuai dengan prosedur yang ada.
UUPK Beban pembuktian terbalik Contoh: kasus biskuit beracun Apabila konsumen yang harus membuktikan, konsumen kesulitan karena awam tentang proses produksi makanan ybs – secara teknis bukanlah hal yang mudah/sederhana.
Reformasi terhadap Hukum Acara Perdata Small Claim Court : semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal, tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan, tidak ada upaya banding. Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial sangat kecil – menghindari biaya mahal dan prosedur rumit. Memberikan akses konsumen untuk menggugat produsen, walaupun nilai nominal kasus kecil. Class Action Beban Pembuktian Terbalik
UUPK Norma-norma Perlindungan Konsumen Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), Ketentuan pencantuman klausula baku (Bab V UUPK).
Norma-norma itu disebut sebagai kegiatan-kegiatan pelaku usaha dan secara keseluruhan Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPK), Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUPK), Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPK), Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UUPK).
Beberapa substansi Iklan menyesatkan, Keamanan pangan, Product liability, Unfair contract, Standard contract, Penjualan, Iklan perumahan, Redress mechanism, dan lain-lain.
Kasus-kasus Perlindungan Konsumen Kecelakaan transportasi (KA, pesawat udara, bus), Keracunan makanan, Penjualan perumahan fiktif, Likuidasi 16 bank bermasalah, Pemungutan dana stiker Sea Games, Pemadaman listrik oleh PT PLN, dan lain-lain.
Kasus: Konsumen v Bank BCA YLKI: Konsumen Bank BCA a.n. Sri Rahayu A/C: 005-010814-7, alamat Jl. Raya Bogor No. 2 RT 04/06, Kramatjati, Jaktim. Konsumen tuna netra nasabah Tahapan BCA melalui fasilitas Halo BCA. Ybs tidak dapat membuat tanda tangan (hanya menggunakan cap jempol tangan) maka apabila ybs ingin menjadi nasabah BCA ditetapkan persyaratan khusus yi menggunakan pengampu yang diangkat oleh hakim berdasarkan suatu putusan pengadilan. Ketentuan ini untuk melindungi nasabah yi demi keselamatan dana nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus: Konsumen v Bank BCA Pasal 7 UUPK kurang lengkap. Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat “setiap penyandang cacat mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Seseorang tidak cakap apabila sakit ingatan/gila dan di bawah umur 21 tahun. Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, Register Kasus No. 128/B/SDM/YLKI/1999, 17 Feb 1999).
Perlindungan Konsumen Jasa Pendidikan Terganggunya proses belajar mengajar karena konflik internal sekolah/universitas. Praktik bisnis tidak sehat dengan menjadikan siswa sebagai objek bisnis. Siswa harus menerima beban pelajaran di luar kemampuan siswa. Trik-trik pemasaran sekolah/universitas dalam bentuk iklan/brosur, belum tampil sebagai sumber informasi yang utuh, namun lebih berbau persuasif bahkan manipulatif. Pelajaran di sekolah tidak mencukupi.
Perlindungan Konsumen Jasa Telekomunikasi PT Telkom Tanggap terhadap keluhan pelanggan. “Hari ini mengadu, hari ini beres”. Ada inisiatif untuk menggelar Forum Temu Pelanggan (5 Juli 1997, Bentara Budaya Jakarta). Belum ada standar mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen. Sistem pengaduan masalah yang dialami konsumen.
Negara lain Amerika Serikat (the US) "Product liability" means liability for damages because of any personal injury, death, emotional harm, consequential economic damage, or property damage, including damages resulting from the loss of use of property, arising out of the manufacture, design, importation, distribution, packaging, labeling, lease, or sale of a product, but does not include the liability of any person for those damages if the product involved was in the possession of the person when the incident giving rise to the claim occurred – Tanggung Jawab Produksi.
Product Liability Product Liability means the responsibility of any and all parties contributing to the manufacture of a given product for any and all damages caused by said product. A product can be deemed defective for any of the following reasons: Negligence Breach of Implied or Expressed Warranties Strict Liability Defective products can ruin lives. They can cause serious injury, disability, even death. So, it is only right that those who were negligent in the manufacture of a product be held liable.
Australia Unfair contract means a contract: a) that is unfair, harsh or unconscionable, or b) that is against the public interest, or c) that provides a total remuneration that is less than a person performing the work would receive as an employee performing the work, or d) that is designed to, or does, avoid the provisions of an industrial instrument.
Canada Redress mechanism is valuable indicator of client satisfaction with the service and tool to deal with satisfaction.
Malaysia Who Are Consumers? Consumers are anyone who consumes goods and services from the market, for his own or his family's consumption. This means everybody is a consumer. Producers are also consumers because they too consume goods and services. Source: www.kpdnhq.gov.my
Contest questions 1. Write a letter of complaint to a shopkeeper who has sold unsafe food items. 2. Write a letter to a local consumer organization, outlining a problem consumers have with getting refunds and replacements for faulty products and suggest ways that they can help. Extracted from Consumer Responsibilities and Rights, S.S. Nathan, Principal, Bala Vidya Mandir, Chennai
Perlindungan Konsumen yang Efektif 2 arah secara bersama Arus bawah Adanya lembaga konsumen yang: Kuat Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen Arus atas Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen
Perlindungan Konsumen yang Efektif Tergantung pada Lembaga konsumen Kepedulian pemerintah Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen
Perlindungan Konsumen yang Efektif Kontribusi lembaga konsumen Bergantung pada kondisi perkembangan hukum: Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan
Perlindungan Konsumen yang Efektif Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen Pendekatan sektoral : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan Pendekatan holistik : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen Pendekatan gabungan : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral
Peran Serta Masyarakat Rakyat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen Globalisasi Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan
Inti Permasalahan Substansi hukum, Kelembagaan, Budaya hukum.
Tugas Hukum Perbankan dan PK Financial Privacy dan PK Perlindungan Merek dan PK Digital copyright dan PK Hak Paten dan PK Perlindungan Varietas Tanaman dan PK Persaingan Usaha dan PK Ekolabeling dan PK Carbon trade dan PK Natural resources sustainability dan PK WTO (globalization of the economy, free trade) dan PK Consumer food choice dan PK Food product development dan PK Promosi-Periklanan dan PK Teknologi informasi dan PK