BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU
Direktorat PNBP dan BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
Tentang Keuangan Negara
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Kementerian Perumahan Rakyat
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Paradigma Baru Pengelolaan BLU Bidang Pendidikan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
REFORMASI KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
Tentang Keuangan Negara
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
SOSIALISASI UJI COBA SISTEM EKSEKUSI ANGGARAN BERBASIS TRIWULAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
CROSS CUTTING 2018 Strategi Kebijakan : 1. Menurunkan Jumlah
BADAN LAYANAN UMUM.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
KEBIJAKAN ANGGARAN BAGI BADAN LAYANAN UMUM DILINGKUNGAN BPPSDM
Transcript presentasi:

BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA OLEH : I GST. BGS. WIKSUANA WR2 MUSRENBANG 2018

DASAR HUKUM BLU UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU

PENGERTIAN BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pasal 1 PP no. 23/2005

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Pola pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK BLU Pasal 1 PP no. 23/2005

Penerapan praktek bisnis yang sehat. TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui : Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan produktivitas. Penerapan praktek bisnis yang sehat. Pasal 2 PP No. 23/2005

MANFAAT BLU Memberikan pelayanan yang prima dengan beorientasi pada kepuasan konsumen; Mengoptimalkan PNBP dan mengefisienkan belanja BLU; Mereformasi birokrasi BLU dan mewujudkan Good Governance dengan melaksanakan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, transparan, dan akuntabel; Melakukan kemandirian dan otonomi; Mengamankan aset negara;

FLEKSIBILITAS BLU PNBP dapat digunakan langsung dan SPJ pengesahannya dengan SP3B BLU yang diajukan ke KPPN paling lambat triwulanan, PNBP dapat digunakan 100%, sepanjang betul- betul diperlukan, Belanja PNBP dapat dilakukan melebihi yang telah ditetapkan dalam DIPA dengan tidak melebihi ambang batas, sepanjang mempertimbangkan 4 kelayakan (Barang/Kegiatan, Jumlah, Harga dan Kwalitas) ,

FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan kas dengan menciptakan surplus yang tidak perlu disetor dan dijadikan Saldo Kas, Saldo kas dapat digunakan untuk biaya operasional (belanja barang dan belanja modal) pada tahun anggaran berikutnya, Idle money dapat digunakan untuk investasi jangka pendek (dalam bentuk deposito ataupun obligasi yg berumur tidak lebih dari 1 tahun), Pengelolaan piutang yang meliputi: Memberikan piutang, dan Penghapusan piutang,

FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan utang jangka pendek dan jangka panjang, Pengelolaan barang yang meliputi: Penghapusan barang inventaris dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Melakukan kerja sama aset tetap dalam rangka tugas fungsi BLU (termasuk ATM/kantor kas bank, kantin dan cafe, parkir, sewa aula/training center, sewa sarana olah raga, dan sewa wisma/guest house).

FLEKSIBILITAS BLU Pengangkatan pejabat pengelola dan pegawai BLU dari tenaga profesional non PNS utk tenaga teknis maupun administratif. Pemberian remunerasi, berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, yang sumber dananya berasal dari PNBP . Menetapkan standar biaya masukan dan keluaran sepanjang tidak ditetapkan Menkeu. Satker yang menerapkan PPK BLU bukan subjek pajak PPh Badan.

PENDAPATAN/BELANJA BLU Pendapatan BLU terdiri dari: Penerimaan anggaran dari APBN b. Pendapatan operasional BLU (meliputi hasil penjualan barang/jasa, hibah, dan hasil kerja sama dengan pihak lain) Pasal 14 dan 15 PP no 23/2005

KEBIJAKAN PENGANGGARAN UNUD PROGRAM KERJA BERORIENTASI PADA INDIKATOR TARGET CAPAIAN KONTRAK KINERJA REKTOR DENGAN MENKEU DAN MENRISTEK DIKTI BERORIENTASI PADA PENINGKATAN KUALITAS DAN PERINGKAT UNUD DI TINGKAT NASIONAL/INTERNASIONAL KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN SARANA PRASARANA YANG MEMADAI

SUMBER PENDAPATAN BLU UNUD APBN (RUPIAH MURNI) MELIPUTI BIAYA: GAJI DAN TUNJANGAN PNS, PEMELIHARAAN PERKANTORAN PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK) UNTUK OPERASIONAL DILUAR GAJI PNS DAN TUNJANGAN

TREND PENERIMAAN UNUD 3 TH (2017 – 2019)

POTENSI TAMBAHAN PENERIMAAN POTENSI TAMBAHAN PENERIMAAN TAHUN 2018 SEKITAR RP 50.000.000.000,- BERSUMBER DARI SUMBANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (SPI) JALUR MANDIRI MAHASISWA BARU TH 2018 PEMANFAATAN DANA TERSEBUT DIARAHKAN UTK INFRASTRUKTUR DAN BELANJA MODAL PENUNJANG LAYANAN TRI DHARMA

PERMASALAHAN ANGGARAN DARI RM/BOPTN SELAIN GAJI DAN TUNJANGAN TERUS MENURUN, SEHINGGA PERLU MENCARI SUMBER ANGGARAN LAIN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN (BIAYA PENDIDIKAN, PROYEK KERJASAMA, HIBAH/ SUMBANGAN/ BANTUAN, UNIT USAHA/PROFIT SHARING (MELALUI BPU UNUD) RATA-RATA DOSEN DAN PEGAWAI PENSIUN DALAM 10 TH MENDATANG 108 ORG PER TAHUN (DOSEN 60 ORG DAN PEG 48 ORG) SEDANGKAN FORMASI CPNS HAMPIR TIDAK ADA DISAMPING PENGANGKATAN SDM PENGGANTI PENSIUN ADA KEWAJIBAN UNUD MENINGKATKAN STATUS DARI KONTRAK MENJADI DOSEN/PEGAWAI TETAP BLU (PERLU ANGGARAN BESAR)

PERMASALAHAN KURANGNYA SARANA PRASARANA YANG DIMILIKI BEBERAPA FAKULTAS (FKP, FISIP, FMIPA,FP), GEDUNG PERKULIAHAN DAN LAB.RUSAK (FP,FAPET,FMIPA), BANGUNAN MANGKRAK (GEDUNG PARKIR DI DENPASAR DAN LAB. HMANITY DI BUKIT) RATA-RATA DOSEN DAN PEGAWAI PENSIUN DALAM 10 TH MENDATANG 108 ORG PER TAHUN (DOSEN 60 ORG DAN PEG 48 ORG) SEDANGKAN FORMASI CPNS HAMPIR TIDAK ADA DISAMPING PENGANGKATAN SDM PENGGANTI PENSIUN ADA KEWAJIBAN UNUD MENINGKATKAN STATUS DARI KONTRAK MENJADI DOSEN/PEGAWAI TETAP BLU (PERLU ANGGARAN BESAR)

HAL YG PERLU DIPERHATIKAN UANG YG DIBELANJAKAN ADALAH UANG NEGARA MAKA WAJIB TAAT PD ATURAN PENGGUNAAN UANG NEGARA SETIAP PJ/PELAKSANA KEGIATAN WAJIB MENANDATANGANI SPTJM ATAS BELANJA YG DILAKUKAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN TANPA BATAS WAKTU PERLU HATI-HATI

TERIMA KASIH