TINJAUAN UMUM GOVERNANCE DAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PANDANGAN GOOD GOVERNANCE KINERJA SUATU LEMBAGA SUSTAINABILITY DEMOKRASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PENGERTIAN Governance diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. World Bank: Governance sebagai the way state power is used in managing economic and social resource for development of society. UNDP: Governance sebagai the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels.
PENGERTIAN World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat. UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara
PENGERTIAN Political governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation) Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
GOOD GOVERNANCE Pemerintahan yang baik Tata kelola pemerintahan yang baik Penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (World Bank).
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP) Participation Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan Rule of Law Kerangka hukum yang adil & tegaknya supremasi hukum Transparency Dibangun atas kebebasan memperoleh informasi
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP) Responsiveness Cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder. Consensus orientation Berorientasi pada kepentingan masyarakat Equity (Kesataraan) Semua memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP) Efficiency and Effectiveness Pengelolaan sumberdaya publik harus berdaya guna dan berhasil guna Accountability Pertanggungjawaban kepada publik atas aktivitas yang dilakukan Strategic vision Pemerintah dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UK/ODA) Legitimacy Accountability Competency Penghormatan terhadap hukum/hak asasi manusia
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (OECD) Participatory development Human rights Democratization
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (MTI) Transparansi Akuntabilitas Kewajaran/kesetaraan Kesinambungan
ERA NEW PUBLIC MANAGEMENT Dalam dua dekade ini terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional menjadi sistem manajemen publik yang modern. Tradisional: kaku, birokratis, hierarkis. Modern: fleksibel, akomodatif.
FAKTOR PENDORONG NPM Managerialism (Pollit, 1993) Market-based public administration (Zhiyong,dan Rosenbloom, 1992) Post bureaucratic paradigm (Barzelay, 1992) Enterpreunerial government (Osborne & Gaebler, 1992)
KONSEKUENSI NPM Perubahan dari orientasi kebijakan menuju orientasi kinerja. Tuntutan melakukan efisiensi, cost cutting, dan kompetisi. Peningkatan public service
REINVENTING GOVERNMENT (OSBOURNE & GAEBLER 1992) Pemerintahan Katalis Fokus pada pemberian pengarahan, bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah Milik Masyarakat Memberdayakan masyarakat daripada melayani Pemerintah yang Kompetitif Memberikan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik.
REINVENTING GOVERNMENT Pemerintah yang Digerakkan oleh Misi Mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi Pemerintah yang Berorientasi Hasil Membiayai hasil, bukan masukan Pemerintah yang Berorientasi Pelanggan Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi
REINVENTING GOVERNMENT Pemerintahan Wirausaha Mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan. Pemerintahan Antisipatif Berupaya mencegah daripada mengobati Pemerintah Desentralisasi Mengubah dari hierarki, menuju partisipatif dan tim kerja
REINVENTING GOVERNMENT Pemerintah Berorientasi pada Mekanisme Pasar Mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan)
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
SEJARAH KEUANGAN NEGARA Aturan Peralihan UUD 1945 Indische Comptabiliteitswet (ICW Stbl. 1925 N0 448) Diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6 dan 1955 Nomor 49 Undang-undang No 9 Tahun 1968 Undang-undang No 17 Tahun 2003
8 PRINSIP DASAR GOOD GOVERNANCE (WORLD BANK) Partisipasi Tegaknya Supremasi Hukum Transparansi Responsif (kepedulian pada stakeholder) Berorientasi pada konsensus Kesetaraan Efektifitas dan efisiensi Akuntabilitas REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Anggaran Pertanggungjawaban
ORDE BARU (SENTRALISTIK) Reformasi Hukum di Bidang Pengelolaan Keuangan UU NO. 5/1974 PP NO. 5/1975 PP NO. 6/1975 Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) KEPMENDAGRI NO. 29/2002 UU NO. 22/1999 UU NO. 25/1999 PP NO. 105/2000 PERDA POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP NO. 58/2005 UU NO. 17/2003 UU NO. 1/2004 UU NO. 15/2004 UU NO. 25/2004 UU NO. 32/2004 UU NO. 33/2004 PP NO. 24/2005 PERMENDAGRI NO. 13/2006 PERATURAN/ KEPUTUSAN KEPALA DAERAH ORDE BARU (SENTRALISTIK) REFORMASI TAHAP I REFORMASI TAHAP II PERMENDAGRI NO. 59/2007
PERUBAHAN MENDASAR REFORMASI KEUANGAN NEGARA Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Asas-asas umum Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD Hubungan keuangan pemerintah Pelaksanaan APBN dan APBD Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara OBYEK SUBYEK PENDEKATAN DALAM PERUMUSAN KEUANGAN NEGARA TUJUAN PROSES
ASAS UMUM DALAM PKN Asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan dan asas spesialitas. Best practices : akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang independen. ACUAN : REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, MEMPERKOKOH LANDASAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara PRESIDEN SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PKN DAN KEPALA DAERAH SELAKU PEMEGANG PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SEBAGAI BAGIAN KEWENANGAN PRESIDEN MELIMPAHKAN KEWENANGANNYA KEPADA CHIEF FINANCIAL OFFICER CHIEF OPERATIONAL OFFICER
Hubungan keuangan pemerintah Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter Pemerintah pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah Pinjaman asing harus disetujui oleh DPR Hubungan dengan perusahaan swasta, perusda, dan badan pengelola dana masyarakat, dalam hal keuangan harus mendapat persetujuan DPR/DPRD
Pelaksanaan APBN dan APBD Masalah administratif diatur dalam undang-undang tentang perbendaharaan negara ( UU No 1 Tahun 2004) Pemerintah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama (akhir Juli) kepada DPR/DPRD Pelaksanaan anggaran berbasis prestasi kerja
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Laporan keuangan terdiri dari : Laporan realisasi anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas laporan keuangan Penyampaian laporan wajib tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan melalui PP
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA SENTRALISASI DESENTRALISASI DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN 17/09/2018
DESENTRALISASI DEKONSENTRASI PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAH-AN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DEKONSENTRASI PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERIN-TAH KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMEINTAH PUSAT DAN/ATAU PERANG-KAT PUSAT DI DAERAH 17/09/2018
TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA & DESA ATAU DARI PROVINSI/KAB/KOTA KE DESA UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TERTENTU YANG DISERTAI PEMBIAYAAN, SARANA, & PRASARANA SERTA SUMBERDAYA MANUSIA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN PELAKSANAANNYA DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKANNYA KEPADA YANG MENUGASKAN 17/09/2018
REFORMASI KEUANGAN DAERAH Di dalam otonomi daerah telah terjadi pembaharuan (reformasi) di bidang keuangan mencakup berbagai bidang yakni : Reformasi di bidang keleluasaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatan Discretion Reform Reformasi dalam pengelolaan anggaran daerah Budget Reform Reformasi dalam menggunakan dana pinjaman Deficit Spending Reform Reformasi dalam strategi pembiayaan. Di dalam Otonomi daerah dimungkinkan berbagai Strategi pembiayaan dalam meperoleh dana dan penggunaanya Strategic Cost Reform
Discretion Reform Reformasi ini menyangkut pemberian keleluasaan dalam mengelola keuangan daerah Dalam otonomi daerah berdasarkan UU No. 22/1999 Dan UU No. 25/1999 anggaran yang sudah disetujui DPRD Tidak lagi harus dimintakan pengesahan Pemerintah daerah di atasnya Karena memang pemerintahan daerah tidak lagi berjenjang Discretion Reform DPRD juga diberikan kewenangan menentukan anggaran untuk lembaga legislatif
Budget Reform Perubahan Proses Penyusunan Anggaran Perubahan Struktur
Perubahan Struktur Anggaran Perubahan struktur anggaran terjadi dari anggaran tradisional yang bersifat Line item menjadi anggaran yang incrementalism Perubahan dimaksud untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas
SEGI POSITIF PERUBAHAN STRUKTUR ANGGARAN Bilamana terjadi surplus/defisit akan nampak jelas Memudahkan membuat perhitungan anggaran daerah Memudahkan dalam melakukan analisis, evaluasi dan pengawasan anggaran (budgetary control) Memungkinkan pembentukan cadangan melalui transfer
Perundangan yang berlaku Tertib Taat pada Peraturan Perundangan yang berlaku AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Efektif Efisien Transparan Bertanggungjawab Memperhatikan Azas Keadilan Dan Kepatutan
DEFICIT SPENDING REFORM Sampai dengan Orde Baru Pemerintah Tidak Pernah menyatakan terjadi “Deficit” Alasannya menganut anggaran berimbang yang dinamis Padahal yang terjadi pinjaman yang diterima dicatat sebagai “ Pendapatan” Sejak Menteri Keuangan Prof. DR. Bambang Sudibyo direformasi, Penempatan Pinjaman tidak dicatat sebagai “Pendapatan” tetapi sebagai “Pinjaman”
STRATEGIC COST REFORM Dipisahkan Belanja (Expenses) dan Biaya (Cost) Dalam “Pembiayaan” dari Akuntansi diminta untuk mengungkap Beban Biaya Publik Atau Biaya Aparatur Beban Unit Kerja Mana, Eksekutif (unit Kerja Tertentu) atau Legislatif Tahun Anggaran Mana, Tahun Berjalan (Current Year) atau Tahun Yang Akan Datang (Next Year) Pos Mana -Lain-lain -Biaya Tidak Tersangka -Sumbangan, Organisasi
KONDISI YANG TIDAK MENDUKUNG Otonomi Daerah dimulai pada tahun 2001 dimana negara sedang mengalami krisis Ekonomi (Krisis Multi Dimensional) Sedang menghadapi gerakan separatis Aceh Merdeka, Maluku, Papua Merdeka, Sehingga “Otonomi” dirancukan dengan “pembagian kedaulatan (Souverignity) Heterogenitas dalam penyebaran penduduk, kekayaan alam, kualitas penduduk Krisis Kepercayaan terhadap Pemimpin nasional akibat dari krisis ekonomi dan Korupsi, BLBI- KLBI, Hutang yang menumpuk Sistem anggaran yang tidak menggunakan “Fund System” sehingga perbaikan system Perencanaan yang agak Sulit
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi
TERIMA KASIH