KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan Pelatihan Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan, fungsi, dan manfaat akreditasi sekolah/madrasah.
RASIONAL Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5 ayat 1) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91) Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
DASAR HUKUM 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60). 2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 dan 87). 3. Permendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M. SK. Mendiknas No.064/P/2006 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M. 4
Pengertian Akreditasi UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)]
Akreditasi S/M Berdasarkan PP No. 19/2005 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay at 1] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen No.29/2005 Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat 5] Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat 1]
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA). Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). 8
Tujuan Akreditasi S/M Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 9
Manfaat Akreditasi S/M Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M. 10
Manfaat Akreditasi S/M 4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya. 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana. 6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan. 11
Fungsi Akreditasi S/M Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M. 12
Prinsip Akreditasi S/M Objektif Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. 13
Prinsip Akreditasi S/M 2. Komprehensif Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut. 3. Adil Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif. 14
Prinsip Akreditasi S/M 4. Transparan Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. Akuntabel Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 15
KOMPONEN AKREDITASI Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan Standar Isi, [Permen 22/2006] Standar Proses, [Permen 41/2007] Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006] Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm] Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007] Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007] Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008] Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007] 16
Sifat dan Kedudukan BAN-S/M BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional. [Permen No.29/2005, Pasal 1] BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. [Permen No.29/2005, Pasal 2]
Tugas BAN-S/M merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi S/M. [Permen 29/2005, pasal 7].
Fungsi BAN-S/M Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional; melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M . [Permen No.29/2005, Pasal 7 ayat (2)]. 19
Badan Akreditasi Provinsi S/M (BAP-S/M) Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M yang dibentuk oleh Gubernur [PP No. 19/2005, Pasal 87] BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi. [Permen No. 29/2005, Pasal 1] Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M. [Permen No. 29/2005, Pasal 7)
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL : dilakukan oleh berbagai pihak /institusi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung/tidak langsung. PENJAMINAN MUTU INTERNAL : dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi eksternal dimaksud.
PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan 77. Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92. Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program pend): melalui penilaian kelayakan satuan/program pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permen 29/2005 psl 1 AKREDITASI oleh BAN S/M , PP 19/2005 psl 86 dan 87. Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi, Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP 19/2005)
PENJAMINAN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdas-men menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (PP 19/2005 psl 49) Satuan pendidikan mengembangkan Visi dan Misi (Std Pengelolaan),KTSP (Std Isi), melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah, dan evaluasi kinerja masing-masing. (PP19/2005 psl 65). Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP. (PP 19/2005 psl 91)
Hubungan antar pilar dalam penjaminan mutu eksternal SNP Mutu pada Satuan Pend Pemenuhan PHB PEM & Evaluasi Eksternal SNP Akreditasi
PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)
STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M MENAG MENDIKNAS DITJEN PENDAIS DITJEN MANDIKDASMEN DITJEN PMPTK BALITBANG BAN-S/M BSNP GUBERNUR KANWIL DEPAG DISDIK PROV LPMP BAP-S/M BUPATI/ WALIKOTA Asesor KANDEP DISDIK KAB/KOT Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA MADRASAH SEKOLAH
KOORDINASI PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI S/M ANTAR LEMBAGA TERKAIT BAN-BAP-S/M (HSL AKRED) BSNP Unit-unit Pusat Dis Prov/ Kanwil Depag LPMP Diskab/ Kadepag Sekolah/ Madrasah Laporan dan rekomendasi TL Penjaminan Mutu Konsultasi
Hubungan Kerja BAN-S/M dengan BSNP BAN-S/M mengembangkan instrumen akreditasi yang komprehensif dan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi S/M setelah memperhatikan pertimbangan dari BSNP [Permen No. 29/2005, pasal 7 ayat (3)]
Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan BAP-S/M melakukan paparan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi sekolah/ madrasah yang dihadiri unsur: 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota. 2. Kanwil Departemen Agama dan Kandepag Kab/Kota. 3. LPMP dan 4. Dewan Pendidikan Provinsi. BAP-S/M menyampaikan hasil pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah dan rekomendasi tindak lanjut kepada: 1. S/M. 2. BAN-S/M. 3. Pemda Provinsi melalui Disdik Provinsi dan Kanwil Depag. 4. Pemda Kab/Kota melalui Disdik Kab/Kota dan Kandepag Kab/Kota, dan 5. LPMP
Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan (lanjutan) BAN S/M menyampaikan laporan hasil pelaksanaan akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada : Menteri Pendidikan Nasional, selaku penanggung jawab Sisdiknas, sebagai masukan kebijakan dan pertanggungan-jawab BAN S/M. Menteri Agama, sebagai tembusan dan masukan kebijakan. Unit Utama Pusat terkait dan Direktorat yang bersangkutan, sebagai tembusan dan masukan kebijakan. BSNP sebagai masukan
11 Norma Pelaksanaan Akreditasi 1. Kejujuran 2. Independensi 3. Profesionalisme 4. Keadilan 5. Kesejajaran 6. Keterbukaan 7. Akuntabilitas 8. Bertanggung jawab 9. Bebas intimidasi 10. Menjaga kerahasiaan 11. Keunggulan mutu 31
Penutup Hasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik. Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik. Peran akreditasi juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting.