INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
Advertisements

SELAMAT DATANG SOSIALISASI UJIAN NASIONAL DAN SEKOLAH
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam ujian nasioal 2013
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
TUJUAN SOSIALISASI : Agar pengawas ruang ikut mewujudkan “TRI SUKSES”
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PELAKSANAAN KABUPATEN KARANGANYAR
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyelenggaraan UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 KABUPATEN CIREBON.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
Transcript presentasi:

INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Program/Mata Pelajaran JADWAL UN SMA/MA HARI / TANGGAL JAM Program/Mata Pelajaran   IPA IPS UN Utama : Senin, 15 April 2013 07.30 - 09.30 B. Indonesia UN Susulan : Senin, 22 April 2013 UN Utama : Selasa, 16 April 2013 Fisika Ekonomi UN Susulan : Selasa, 23 April 2013 10.30 – 12.30 B. Inggris UN Utama : Rabu, 17 April 2013 Matematika UN Susulan : Rabu, 24 April 2013 UN Utama : Rabu, 18 April 2013 Kimia Sosiologi UN Susulan : Kamis, 25 April 2013 Biologi Geografi

Materi Ujian Nasional No Mata Pelajaran UN Program IPA *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. **) Sesuai dengan pilihan No Mata Pelajaran UN Program IPA Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Fisika 5. Kimia 6. Biologi No Mata Pelajaran UN Program Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Ekonomi 5. Sosiologi 6. Geografi

RUANG UN Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN; setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN; setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

RUANG UN setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN; tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: satu bangku untuk satu orang peserta UN; jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta ruang ujian nasional paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum ujian nasional dimulai.

CONTOH DENAH TEMPAT DUDUK Tempat Tas/Buku Pintu Masuk Meja Pengawas Meja Pengawas 001 010 011 020 002 009 012 019 003 008 013 018 004 007 014 017 005 006 015 016

CONTOH DENAH TEMPAT DUDUK (-20) Tempat Tas/Buku Pintu Masuk Meja Pengawas Meja Pengawas 001 005 006 009 002 004 007 008 003

Pengawas Ruang Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA, dan SMK berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang; Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian nasional dengan baik. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Pengawas Ruang Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

Tata Tertib Pengawas Ruang Persiapan Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN (H-1). Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

Tata Tertib Pengawas Ruang B. Pelaksanaan UN Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan, hal yang dilakukan : memeriksa kesiapan ruang ujian; mempersilakan peserta UN menunjukkan kartu peserta UN. membacakan tata tertib UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.

Contoh LJUN

Contoh Daftar hadir peserta UN

Tata Tertib Pengawas Ruang Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan. melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit. menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, k emudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian; Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

PERBEDAAN DENGAN UN TAHUN LALU 5 paket soal 20 paket soal Kode paket soal jelas Kode rahasia “ barcode” Mulai mengerjakan jam 08.00 Jam 70.30 TK Kesukaran 20 %, 70 %, 10% 10%, 70%, 20% Soal dan LJUN terpisah Saoal dan LJUN satu paket Dalam LJUN siswa mengisi kode mapel Siswa tidak perlu mengisi kode mapel

KONSEP JENIS NASKAH UN JENIS NASKAH UN SETIAP PESERTA UJIAN B E R B E D A DALAM SETIAP RUANG UJIAN JENIS NASKAH UN SETIAP RUANG UJIAN B E R B E D A DALAM SETIAP SEKOLAH

TAHAPAN KERJA PESERTA UN Pertama, peserta harus memastikan bahwa antara naskah soal dan LJUN masih bersatu. Kalau sudah dalam keadaan terpisah, peserta wajib melaporkannya kepada pengawas dan meminta ganti Kedua, pastikan pula bahwa naskah soal dan LJUN tidak dalam kondisi rusak. Peserta perlu memperhatikan satu persatu lembar pada naskah soal dan memastikan bahwa tidak ada satupun soal yang rusak atau tidak terbaca.

Ketiga, begitu peserta telah memastikan bahwa naskah soal dan LJUN dalam keadaan masih bersatu dan tidak rusak, ia wajib menuliskan identitas di naskah soal dan LJUN. Setelah diisi, peserta diperbolehkan melepaskan LJUN dari naskah soal. Langkah tersebut sangat penting untuk mengantisipasi tertukarnya naskah soal dengan LJUN. “ Bisa jadi saat anak sedang mengerjakan, ada angin besar dan menerbangkan naskah soal serta LJUN sehingga tertukar satu dengan yang lain. Mohon disosialisasikan kepada semua pihak.

TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

TATA TERTIB PESERTA UN Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Pengolahan Hasil UN SMA/MA, SMK Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari perguruan tinggi mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem oleh pengawas ruang UN. Pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi mengirimkan amplop LJUN ke perguruan tinggi negeri untuk dilakukan pemindaian. Pengawas satuan pendidikan mengisi dan menandatangan berita acara kelengkapan bahan UN diruang panitia sekolah/madrasah penyelenggara.

PENGUMUMAN KELULUSAN Sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat: 1). tanggal 25 Mei 2013 untuk SMA/MA, SMK. 2). tanggal 1 Juni 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB.

Kelulusan Peserta Didik Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional

Kelulusan Peserta Didik Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M yang diperoleh dari : gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

Kelulusan Peserta Didik Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ; NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Pelanggaran memberi contekan Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas Sedang membuat kegaduhan di dalam ruang ujian membawa HP ke ruang ujian tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian Berat kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek menggunakan kunci jawaban menyebarkan kunci jawaban memberi contekan membantu peserta ujian dalam menjawab soal menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian mengganti dan mengisi LJUN

Sanksi Jenis Pelanggaran Pelaku Pelanggaran Peserta UN Pengawas UN Ringan diberi peringatan tertulis dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian Sedang pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundangan Berat dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH