SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Pembiayaan Pembangunan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Akuntansi Sektor Publik
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA FASE III 2005-sekarang AKUNTANSI MODERN FASE II: 2003/2004 Lahirnya UU KN DAN UU PN TONGGAK REFORMASI AKUNTANSI BASIS KAS MENUJU AKRUAL FASE I: Sebelum 2003 AKUNTANSI TRADISIONAL SINGLE ENTRY DAN BASIS KAS 1

Pra Reformasi Keuangan Negara (sebelum 2003) Laporan Keuangan hanya Perhitungan Anggaran Negara (PAN) Sistem pencatatan akuntansi single entry; Pelaporan keuangan berdasarkan basis kas; Standar Akuntansi Pemerintahan belum ditetapkan; Pengolahan data belum terintegrasi secara memadai, penyusunan laporan keuangan bersifat sentralisasi; Transaksi keuangan disajikan tidak berdasarkan data-data yang telah direkonsiliasi; Adanya time lag yang panjang antara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Reformasi Keuangan Negara UU 17/2003  Keuangan Negara UU 1/2004  Perbendaharaan Negara UU 15/2004  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ra 3

Reformasi Pengelolaan Keuangan Menteri Keuangan selaku BUN - Chief Financial Officer (CFO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SA-BUN); Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran - Chief Operational Officer (COO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SAI); Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP untuk disampaikan kepada Presiden (selaku CEO) dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

REFORMASI AKUNTANSI PEMERINTAH 5. Kementerian Keuangan mengembangkan sistem akuntansi pemerintah pusat 6. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah 7. Sistem akuntansi yang dibangun setidaknya harus menghasilkan (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan 5

ISU-ISU DALAM PENGEMBANGAN AWAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Mandat UU KN dan UUPN untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual Adanya IPSAS yang berbasis akrual PSAK berbasis akrual Anggaran berbasis kas Adanya kewajiban untuk menyusun neraca Belum dikenalnya sistem pembukuan berpasangan di lingkungan pemerintah Terbatasnya SDM di bidang akuntansi Bersamaan dengan reformasi manajemen keuangan negara yang menuntut adanya penyempurnaan peraturan per-UU-an, penataan kembali kelembagaan, dan penyempurnaan sisdur. 6

Dasar Hukum Akuntansi Pemerintahan: UU Nomor 1/2004, psl 51: (1) Menteri Keuangan/PPPKD selaku BUN/BUD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. (3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan adanya pengaruh proses poltik Hub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pem. Ciri keuangan pemerintah Anggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian Investasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan Kemungkinan Penggunaan akuntansi dana

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Masyarakat; Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan Pemerintah.

Dasar Hukum LKPP a. UU 17/2003  Psl 30 b. UU 1/2004  Psl 55 (1) Presiden menyampaikan RUU ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kpd DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK…... (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi LRA, Neraca, LAK, dan CaLK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya b. UU 1/2004  Psl 55 (1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ra 10

DASAR HUKUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN UU No.17/2003 pasal 32 : Bentuk dan isi LPJ pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dg Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Standar Akuntansi disusun oleh suatu Komite Independen dan ditetapkan dgn PP 11

PP 24/2005 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan No 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran No 03 tentang Laporan Arus Kas No 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan No 05 tentang Akuntansi Persediaan; No 06 tentang Akuntansi Investasi; No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; No 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; No 09 tentang Akuntansi Kewajiban; No 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan KebijakanAkuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan No 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

BULETIN TEKNIS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN No. 01 Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat No. 02 Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah No.03 Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Dengan Konversi No.04 Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah No.05 Akuntansi Penyusutan No.06 Akuntansi Piutang No.07 Akuntansi Dana Bergulir No.08 Akuntansi Utang Interpretasi SAP 01 Transaksi dalam Mata Uang Asing

“Cash towards Accrual” BASIS AKUNTANSI BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas; Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. Menciptakan JURNAL KOROLARI yang dapat menghasilkan nilai kapitalisasi aset atau utang “Cash towards Accrual”

KEUNIKAN “KAS MENUJU AKRUAL” Modified Cash Basis Modified Accrual Basis BASIS AKRUAL BASIS KAS Basis kas menuju akrual (CTA) TEROBOSAN BARU Neraca: Current assets + FA 15

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN “KAS MENUJU AKRUAL” VS “AKRUAL” NO KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas 4. Catatan Atas Laporan Keuangan 5. - Laporan Operasional 6. Laporan Perubahan SAL 7. Laporan Perubahan Ekuitas 16