PENINGKATAN KUALITAS GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Bahruddin, Profesionalisme Guru, STISNU 2017
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENINGKATAN KUALITAS GURU 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

Siapa yang disebut Guru Pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi Bertugas pada PAUD pada jalur formal, pendidkan dasar dan menengah Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan wajib;(a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

Lanjutan…. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya wajib; (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (c) bertindak objektif tidak diskriminatif 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

PENGERTIAN Guru : Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Profesional : kegiatan yang menjadi sumber penghidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu serta memerlukan pendidikan profesi Kompetensi : seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai guru Sertifikasi : proses pemberian sertifikat pendidik pendidik utk guru 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

PEMAHAMAN HARUS UTUH Psl 1 butir 1: Guru adalah tenaga profesional dg tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan…….. Psl 1 butir 4: Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yg ….. Menjadi sumber penghasilan kehidupan….memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau noma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.. UGD ps 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar 1X gaji pokok guru negeri maupun swasta …dibayar pemerintah…. 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

BEBERAPA PASAL PENTING dalam UUGD Pasal 11 (1): Sertifikat pendidik sebagaimana dlm pasal 8 diberikan kepada guru yg telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh PT yg memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, terakreditasi, ditetapkan oleh pemerintah. (3) dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10: Kompetensi meliputi; paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

ARAH KEBIJAKAN FOKUS KEBIJAKAN 1. Mengejar ketertinggalan kualitas lulusan madrasah 2. Mengubah sistem manajemen dan birokrasi pendidikan 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

Landasan Kegiatan Mengutamakan kualitas lulusan Mengeutamakan pelayanan kepada lembaga pendidikan swasta Keberpihakan kepada kaum miskin Sasaran pelaku utama pendidikan 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

Mengejar Ketertinggalan Kualitas Lulusan Pendidikan PENINGKATAN KUALITAS GURU MADRASAH 1. Program Menyekolahkan guru mata pelajaran 2. Membangun kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi unggul 3. Bekerja sama dengan donor asing dengan tujuan pengembangan madrasah 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

4. Meningkatkan penguasaan kompetensi padagogik dan akademik 5.Guru berkualitas nasional dan internasional 6. Mengembangkan budaya belajar di kalangan tenaga pengajar 7.Memberi support kepada guru yang berprestasi 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

PENINGKATAN kualitas Ketenagaan Standarisasi kompetensi Perbaikan pola rekrutmen & distribusi Penanggulangan mis-match Optimalisasi KKG & MGMP In-service training fungsional & studi lanjut Peningkatan kesejahteraan & layanan profesional 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO

Perkembangan Jumlah Guru Tahun 2000-2003 No Jenjang Pendidikan Tahun 2000/2001 2001/2002 2002/2003 1 TK 102,503 130,711 137,069 2 SLB 9,327 7,871 8,304 3 SD+MI 1,289,720 1,383,916 1,431,486   a. SD 1,128,475 1,164,808 1,234,927 b. MI 161,245 219,108 196,559 4 SMP+MTs 628,252 679,889 662,843 a. SMP 463,864 476,827 466,748 b. MTs 164,388 203,062 196,095 5 SM+MA 411,829 434,906 452,255 a. SMA 218,571 224,149 230,114 b. MA 57,181 71,398 74,582 Jumlah 2,441,631 2,637,293 2,691,957 18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO