SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)
KRONOLOGIS KASUS Seorang PNS Dosen Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Hasil Pangan Institut Pertanian Buleleng bernama Sdr. Sandy Murdani (Suami Ibu Sdr. Windy), di duga melakukan perbuatan kumpul kebo/ hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan seorang Mahasiswi cantik semester akhir bernama Sdr. Winda Savina, berusia 20 tahun (pelanggaran terhadap ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990) kejadian bermula sejak tanggal 5 Juli 2017 ketika Sdr. Winda intensif melakukan bimbingan skripsi dengan Sdr. Sandy Murdani (dosen), setelah beberapa bulan berselang timbul benih-benih cinta diantara mereka hingga berujung pada perbuatan hidup bersama yang sering dilakukan di kamar Hotel Wibis Premiere Sdr. Winda yang berlokasi widya karya No. V, Buleleng, Bali sekitar pertengahan bulan Juli 2017,; Hingga beberapa waktu hubungan terlarang tersebut berjalan mengakibatkan Sdr. Winda mengalami kehamilan yang tidak diinginkan akhir bulan Juli 2017, kemudian setelah mengetahui Sdr. Winda hami, Sdr. Sandy Murdani Perlahan melarikan diri dari tanggung jawab atas kehamilan Sdr. Winda (tidak dapat dihubungi); Pada Tanggal 1 Agustus 2017 Sdr. Winda melaporkan persoalan tersebut ke Rektorat Institut Pertanian Buleleng, melalui Bagian Kepegawaian, korban berharap Sdr. Sandy mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, dan tetap dijatuhi sanksi administratif kepada yang bersangkutan; Saksi-Saksi yang mengetahui peristiwa I Wayan Siska (Dosen yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan kampus di hotel Srantika), dan Windu (sahabat Winda).
REKA ADEGAN
Nama Sandy Murdani, S.T., M.Sc. NIP 196107211990031002 Pangkat Penata Identitas Terperiksa/ Pelanggar Nama Sandy Murdani, S.T., M.Sc. NIP 196107211990031002 Pangkat Penata Gol. Ruang III/c Jabatan Lektor Unit Kerja Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Hasil Pangan, Institut Pertanian Buleleng
Prof. Dr. Komang Sutedja, S.T., M.Eng. Atasan Langsung Nama Prof. Dr. Komang Sutedja, S.T., M.Eng. NIP 195805281988031006 Pangkat Pembina Utama Muda Gol. Ruang IV/c Jabatan Ketua Jurusan Unit Kerja Jurusan Teknologi Hasil Pangan, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Buleleng
Prof. Wisnu Pradhana, S.H., L.LM., Ph.D. Pemimpin Perguruan Tinggi Nama Prof. Wisnu Pradhana, S.H., L.LM., Ph.D. NIP 195311121983032003 Pangkat Pembina Utama Madya Gol. Ruang IV/d Jabatan Rektor Unit Kerja Institut Pertanian Buleleng
ATURAN MAIN JUMLAH PESERTA +/- 50 ORANG, BAGI KE DALAM 5 KELOMPOK MASING-MASING KELOMPOK MIN 10 ORANG BUAT KELOMPOK KERJA DENGAN PERAN MASING-MASING SECARA OPTIMAL: AKAN ADA PRESENTASI KELOMPOK ( SAMPEL 2 KELOMPOK)
ARAHAN KERJA KELOMPOK BUAT PERAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH ATASAN LANGSUNG Masing-masing kelompok menentukan satu Orang sebagai Atasan Langsung, satu orang terperiksa, satu orang sebagai korban (Windy), dan dua orang sebagai saksi-saksi yang mengetahui peristiwa (dibuat surat pernyataan/ dimintai keterangan), serta satu orang sebagai sekretariat (juru ketik) – Pemeriksaan berdasarkan ketentuan PP 53/2010 jo. Perka BKN 21/2010 Anggota Tim Lain menyiapkan surat peringatan, surat panggilan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Kewenangan Penjatuhan Sanksi Disiplin, Konsep Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum. Tentukan Jenis Hukuman Disiplin yang tepat dan Pejabat yang berwenang yang dianggap paling tepat sesuai ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dan PP No.53 Tahun 2010; Format-format surat panggilan, BAP, Keputusan, dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Sanksi/ Hukdis harap mengikuti Perka BKN No. 21 Tahun 2010;
TERIMAKASIH DAN SELAMAT BERDISKUSI