SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
JULIA LELI KURNIATRI, S.H., M.H
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KEPEGAWAIAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SIMULASI PEMERIKSAAN (SOAL DAN KASUS)
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS DISIPLIN
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)

KRONOLOGIS KASUS Seorang PNS Dosen Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Hasil Pangan Institut Pertanian Buleleng bernama Sdr. Sandy Murdani (Suami Ibu Sdr. Windy), di duga melakukan perbuatan kumpul kebo/ hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan seorang Mahasiswi cantik semester akhir bernama Sdr. Winda Savina, berusia 20 tahun (pelanggaran terhadap ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990) kejadian bermula sejak tanggal 5 Juli 2017 ketika Sdr. Winda intensif melakukan bimbingan skripsi dengan Sdr. Sandy Murdani (dosen), setelah beberapa bulan berselang timbul benih-benih cinta diantara mereka hingga berujung pada perbuatan hidup bersama yang sering dilakukan di kamar Hotel Wibis Premiere Sdr. Winda yang berlokasi widya karya No. V, Buleleng, Bali sekitar pertengahan bulan Juli 2017,; Hingga beberapa waktu hubungan terlarang tersebut berjalan mengakibatkan Sdr. Winda mengalami kehamilan yang tidak diinginkan akhir bulan Juli 2017, kemudian setelah mengetahui Sdr. Winda hami, Sdr. Sandy Murdani Perlahan melarikan diri dari tanggung jawab atas kehamilan Sdr. Winda (tidak dapat dihubungi); Pada Tanggal 1 Agustus 2017 Sdr. Winda melaporkan persoalan tersebut ke Rektorat Institut Pertanian Buleleng, melalui Bagian Kepegawaian, korban berharap Sdr. Sandy mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, dan tetap dijatuhi sanksi administratif kepada yang bersangkutan; Saksi-Saksi yang mengetahui peristiwa I Wayan Siska (Dosen yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan kampus di hotel Srantika), dan Windu (sahabat Winda).

REKA ADEGAN

Nama Sandy Murdani, S.T., M.Sc. NIP 196107211990031002 Pangkat Penata Identitas Terperiksa/ Pelanggar Nama Sandy Murdani, S.T., M.Sc. NIP 196107211990031002 Pangkat Penata Gol. Ruang III/c Jabatan Lektor Unit Kerja Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Hasil Pangan, Institut Pertanian Buleleng

Prof. Dr. Komang Sutedja, S.T., M.Eng. Atasan Langsung Nama Prof. Dr. Komang Sutedja, S.T., M.Eng. NIP 195805281988031006 Pangkat Pembina Utama Muda Gol. Ruang IV/c Jabatan Ketua Jurusan Unit Kerja Jurusan Teknologi Hasil Pangan, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Buleleng

Prof. Wisnu Pradhana, S.H., L.LM., Ph.D. Pemimpin Perguruan Tinggi Nama Prof. Wisnu Pradhana, S.H., L.LM., Ph.D. NIP 195311121983032003 Pangkat Pembina Utama Madya Gol. Ruang IV/d Jabatan Rektor Unit Kerja Institut Pertanian Buleleng

ATURAN MAIN JUMLAH PESERTA +/- 50 ORANG, BAGI KE DALAM 5 KELOMPOK MASING-MASING KELOMPOK MIN 10 ORANG BUAT KELOMPOK KERJA DENGAN PERAN MASING-MASING SECARA OPTIMAL: AKAN ADA PRESENTASI KELOMPOK ( SAMPEL 2 KELOMPOK)

ARAHAN KERJA KELOMPOK BUAT PERAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH ATASAN LANGSUNG Masing-masing kelompok menentukan satu Orang sebagai Atasan Langsung, satu orang terperiksa, satu orang sebagai korban (Windy), dan dua orang sebagai saksi-saksi yang mengetahui peristiwa (dibuat surat pernyataan/ dimintai keterangan), serta satu orang sebagai sekretariat (juru ketik) – Pemeriksaan berdasarkan ketentuan PP 53/2010 jo. Perka BKN 21/2010 Anggota Tim Lain menyiapkan surat peringatan, surat panggilan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Kewenangan Penjatuhan Sanksi Disiplin, Konsep Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum. Tentukan Jenis Hukuman Disiplin yang tepat dan Pejabat yang berwenang yang dianggap paling tepat sesuai ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dan PP No.53 Tahun 2010; Format-format surat panggilan, BAP, Keputusan, dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Sanksi/ Hukdis harap mengikuti Perka BKN No. 21 Tahun 2010;

TERIMAKASIH DAN SELAMAT BERDISKUSI