Hak Atas Kekayaan Intelektual PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Oleh: Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hak Kebendaan yang bersifat immateriil atau dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Hukum Kebendaan. Bagian-bagian hak yang mendapat perlindungan HKI antara lain : Hak Cipta Merek Desain Industri Rahasia Dagang DTLST Paten
1. Hak Cipta Hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002, menggantikan Undang-undang No. 6 Tahun 1982, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun 1997. pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dapat diberikan perlindungan hak cipta antara lain: buku, program komputer, karya tulis, lagu, musik, drama, seni rupa, arsitektur, fotografi, dan lainnya. Masa berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung sampai 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan atas hak cipta dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. MEREK Merek diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001, menggantikan Undang-undang No. 19 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1997. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Penggunaan merek dagang dan merek jasa wajib didaftarkan di Direktorat Jenderak hak Kekayaan Intelektual. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar adalah selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan & jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
3. DESAIN INDUSTRI Pengaturan mengenai Desain Industri terdapat dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 dengan mempertimbangkan Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan terhadap desain industri adalah selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Desain Industri wajib didaftarkan.
4. RAHASIA DAGANG Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya resep makanan suatu restoran terkenal tidak akan dipublikasikan ke khalayak umum, karena resep merupakan rahasia dagang restoran tersebut. Oleh karena itu rahasia dagang tidak wajib didaftarkan.
5. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
6. PATEN Pengaturan tentang perlindungan Paten diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2001, sebagaimana menggantikan Undang-undang No. 6 Tahun 1989, yang diubah dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1997 yg kemudian telah diubah kembali dalam UU No. 13 thn 2016. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten dapat dilindungi apabila inventornya mendaftarkan invensinya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Jangka waktu perlindungan paten adalah selama 20 (duapuluh) tahun, sedangkan untuk paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.