PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR: DR. YONI A, SETYONO, SH., MH. SRI LAKSMI A., SH., MH. FEBBY M. NELSON., SH., MH. 18/09/2018
PEMBUKAAN KOMPONEN PENILAIAN: KEHADIRAN : 5% TUGAS LATIHAN: 10% PRESENTASI : 10 % OBSERVASI : 10% (DIKUMPUL PADA PERTEMUAN KE 8) MC : 35% FINAL : 30% 18/09/2018
TUGAS : Tugas yang diberikan adalah: Pembuatan surat kuasa dan surat gugatan. Dibuat di dalam ruang kuliah dan dikumpulkan sesuai jadwal 18/09/2018
Toleransi keterlambatan: 30 Menit, setelah itu dianggap tidak hadir, namun masih dapat mengikuti perkuliahan Seluruh peserta mata kuliah Praktek Hukum Perdata dibagi dalam 4 materi (8 kelompok), dimana Kelompok tersebut akan menjadi tim yang mempresentasikan (surat kuasa, surat gugatan, surat jawaban, dan putusan) sekaligus menjadi kelompok penyanggah. 18/09/2018
Presentasi Bahan presentasi adalah surat sesuai tugas masing- masing Mahasiswa mencari surat sesuai yang akan dipresentasikan dan membahas surat tersebut berdasarkan hukum acara yang telah dipelajari dari mata kuliah-mata kuliah selanjutnya (tidak mengulang teori tetapi langsung diterapkan dalam surat tersebut) 18/09/2018
OBSERVASI: Datang ke pengadilan negeri/niaga/PHI lihat acaranya dan bahas berdasarkan hukum acara(boleh materil atau formil): Minimal 10 halaman Struktur: Kata Pengantar, Pendahuluan,Kasus Posisi, Analisis Yuridis, Kesimpulan dan Saran, Daftar Pustaka, catatan kaki Spasi 1,5 Times New Roman Surat yang diobservasi dilampirkan dalam Laporan beserta surat pengantar dari Fakultas yang ditandatangani oleh Panitera pengadilan yang bersangkutan. 18/09/2018
Satuan Acara Perkuliahan Kuliah 1 Pembukaan Kuliah 2 Latihan pembuatan Surat Kuasa Kuliah 3 Presentasi Format Surat Kuasa yang salah Kuliah 4 Latihan membuat Surat Gugatan Kuliah 5 Presentasi Format Surat Gugatan yang salah Kuliah 6 Presentasi Format Surat Jawaban yang salah Kuliah 7 Replik, Duplik, dan kesimpulan Kuliah 8 Latihan MC dan mengumpulkan observasi Kuliah 9 Pembuktian Kuliah 10 Presentasi putusan yang salah Kuliah 11 MID TEST MOOTCOURT Kuliah 12 MID TEST MOOTCOURT Kuliah 13 upaya hukum Kuliah 14 UJIAN AKHIR SEMESTER 18/09/2018
KELOMPOK DITENTUKAN BERDASARKAN ABSEN SELURUH PESERTA MATA KULAIH DIBAGIMENJADI 8 KELOMPOK PRESENTASI PENYANGGAH 2 SURAT KUASA 2 GUGATAN 2 GUGATAN 2 JAWABAN 2 JAWABAN 2 PUTUSAN 2 PUTUSAN 2 SURAT KUASA KELOMPOK DITENTUKAN BERDASARKAN ABSEN 18/09/2018
HUBUNGAN PERDATA HUBUNGAN KELUARGA (PERKAWINAN, KELAHIRAN, KEMATIAN) HUBUNGAN PEKERJAAN (DENGAN ATAU TANPA PERJANJIAN) HUBUNGAN PERTEMANAN BAIK-BAIK SAJA 18/09/2018
BILA TIMBUL SENGKETA: DAPAT DISELESAIKAN SENDIRI OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA ATAU MEMINTA BANTUAN ORANG LAIN YANG DIANGGAP BIJAK MEMINTA BANTUAN KEPADA INSTITUSI PENGADILAN 18/09/2018
MENCARI PENYELESAIAN KE PENGADILAN PERSELISIHAN MENCARI PENYELESAIAN KE PENGADILAN 18/09/2018
DATANG SENDIRI KE PENGADILAN (TAHAP ADMINSITRATIF YANG HARUS DI LAKUKAN: DATANG SENDIRI KE PENGADILAN (TAHAP ADMINSITRATIF ATAU MEMINTA BANTUAN ADVOCAT 18/09/2018
Yang harus dilakukan advocat ketika klien datang: Menyambut dengan ramah; Mendengarkan cerita klien dengan baik (sambil mencatat hal2 penting sehubungan dengan kasus yang disampaikan); Memberikan pendapat hukum; Berusaha mencari jalan perdamaian; Bila sudah yakin untuk mengajukan gugatan, siapkan surat2 yang diperlukan. 18/09/2018
YANG HARUS DI BUAT OLEH ADVOKAT UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN: (PENGGUGAT) SURAT KUASA SURAT GUGATAN REPLIK DAFTAR ALAT BUKTI KESIMPULAN 18/09/2018
YANG HARUS DI BUAT OLEH ADVOKAT UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN: (TERGUGAT) SURAT KUASA SURAT JAWABAN DUPLIK DAFTAR ALAT BUKTI KESIMPULAN 18/09/2018
BAGIAN PENTING SURAT KUASA KHUSUS Dalam pembuatan Surat Kuasa (Khusus) sekurang kurangnya harus memuat: 1. Nama dan alamat para pihak, subjek (identitas); 2. Pokok Sengketa atau obyek sengketa; 3. Nama Pengadilan di wilayah hukum mana gugatan itu diajukan; 4. Apa berlaku juga untuk banding/kasasi. Selain itu hal lain yang penting dimuat dalam surat kuasa khusus adalah: - Klausul khusus - Hak-hak penerima kuasa 18/09/2018
Hak-hak dalam surat kuasa khusus: Hak substitusi. Adalah hak pelimpahan, baik untuk sebagian (hanya untuk pekerjaan tertentu) atau seluruhnya. Hak honorarium. Yaitu hak pembayaran. Dasar Hukum Pasal 1808 KUHPerdata & Pasal 21 UU No.18/2003 tentang Advokat. Hak retensi, merupakan hak yang baru muncul apabila hak honorarium tidak dipenuhi. Yaitu hak menahan segala milik pemberi kuasa biasanya berupa alat bukti. Dasar hukum Pasal 1812 KUHPerdata Menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa (khusus) akan membuat batal demi hukum apa yang telah dikuasakan dan akan membuat gugatan yang diajukan menjadi batal atau dinyatakan tak dapat diterima oleh Pengadilan. 18/09/2018
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS (1) SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Pekerjaan : Alamat : ; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dalam perkara ini memilih domisili di Kantor kuasanya sebagaimana akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada : ( N a m a ) Advokat, berkantor di ................, beralamat di ...... yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa. KHUSUS: Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai (Penggugat)..... lawan ... (nama)..... yang beralamat sebagai Tergugat di ....... mengenai (perkara apa) ......., di Pengadilan Negeri.................. 18/09/2018
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS (2) Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa. Surat Kuasa ini dikeluarkan berdasarkan hak retensi, hak Rekonpensi, hak atas honorarium, hak substitusi baik seluruhnya ataupun sebagian, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku . Jakarta, ……………. Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, ttd ttd (……….…………..) ( ………………. ) Materai 18/09/2018