Etika Berperilaku dan Keilmuan ( Code of Conduct and Scientific Ethics ) Prof.Dr.M.Irfan Islamy,MPA
Makna dan Tujuan Etika Etika dapat diartikan sebagai aturan normatif yang mengatur tentang apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan seseorang di dalam suatu lingkungan sosial tertentu Etika Kampus - mengatur perilaku komunitas kampus ( maha-siswa, dosen, pimpinan, staf karyawan ) tentang apa yang boleh atau tidak boleh dilakukannya di lingkungan kampus # Etika Perilaku -- berlaku norma-norma sosial pada umumnya # Etika Keilmuan – berlaku norma-norma keilmuan ( ilmiah ) yang secara spesifik teruntuk bagi komunitas ilmiah 9/18/2018 Kul Etika SP kls.Socio 2011
Etika bertujuan untuk ………. Mengatur perbuatan manusia , apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya Membentengi manusia dari upaya melanggar disiplin / aturan yang berlaku Memotivasi manusia untuk melakukan perbuatan yang benar / baik dan menghindar dari perbuatan yang salah / buruk Menumbuhkan kesadaran kepada manusia akan makna perbuatannya dan konsekwensi / akibat dari apa yang telah diperbuatnya Meneguhkan hak dan kewajiban seseorang dalam pergaulan sosialnya
Etika Kampus ( Berlaku Norma Sosial dan Norma Keilmuan ) Semua warga / komunitas kampus harus tunduk-patuh pada semua aturan dan regulasi yang berlaku Warga kampus tidak diperkenankan mengganggu, mengancam, mencerca, menghina, dan memperlakukan tidak senonoh antara mahasiswa, dosen, pimpinan, dan karyawan Diantara warga kampus harus saling menghargai, menghormati, dan membantu bagi terwujudnya kepentingan bersa-ma Penegakan norma keilmuan berdasarkan konvensi internasional Warga kampus dapat memanfaatkan semua fasilitas kampus sesuai dengan hak dan kewajibannya secara benar Pelanggaran terhadap etika kampus akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kedisiplinan yang berlaku
Prinsip-Prinsip Umum Etika Ilmiah (Keilmuan) # Ilmu-Ilmu Sosial Kompetensi Profesi ( Professional Competence ) - memotivasi diri terus menerus untuk mempertahankan tingkat kinerja yang tertinggi - mengakui akan keterbatasan keahliannya - memilih hanya melakukan tugas yang sesuai dengan pendi dikan , pelatihan dan pengalamannya Integritas Diri ( Integrity ) - bersikap jujur, adil, saling menghargai dalam menjalankan aktivitas profesionalnya : dalam penelitian, pengajaran, praktek dan pelayanan
. TANGGUNG-Ilmiah - tidak boleh melakukan tindakan yang bisa membahayakan profesi dirinya atau profesi orang lain - dalam melaksanakan perannya sedapat mungkin bisa mem – bangkitan rasa percaya dan keyakinan yang dalam dan tidak membuat pernyataan yang palsu, salah, dan curang Tanggungjawab Profesi dan Keilmuan ( Professional and Scientific Responsibility ) - patuh pada standar profesi dan keilmuan yang tertinggi - sadar bahwa mereka terikat pada sebuah komunitas dan harus saling menghargai kendati mereka berbeda teori, metodologi dan pendekatan dalam aktivitas profesionalnya - menyadari adanya penilaian publik thd sosiologi dan ikatan perilaku etisnya masing-masing tetapi rasa saling percaya harus tetap ada
. M,ENGHORMATI HAK ORANG LAIN - walau perlu bekerja secara kolegial, tetapi tidak boleh mengurangi tanggungjawabnya terhadap perilaku etis dan menghindar dari peri- laku tidak etis Menghormati Hak-Hak , Martabat dan Perbedaan Orang Lain ( Respect for People’s Rights, Dignity and Diversity ) - memberikan respek kepada hak-hak, martabat dan nilai orang lain - berusaha menghapus bias dalam menjalankan profesinya dan tidak mentoleransi setiap bentuk diskriminasi usia, gender, ras, etnis, asal negara, agama, seks, ketidakmampuan, kesehatan, status perkawi-n an, dan orangtua - peka terhadap perbedaan budaya, individu dan peran dalam mela – yani, mengajar dan mengkaji kelompok orang dengan pelbagai karak- teristik - mengakui hak-hak orang lain untuk memegang teguh nilai, sikap dan pendapat yang berbeda dengannya
. TANGGUNG-JAWAB SOSIAL Tanggungjawab Sosial ( Social Responsibility ) - menyadari akan tanggungjawab profesi dan keilmuannya kepada masayarakat di mana mereka hidup dan bekerja - memahami masyarakatnya dan menggunakan pengeta- huannya demi kebaikan publik - ketika melakukan penelitian , mereka berusaha memaju- kan ilmu administrasi dan diperuntukkan bagi kepenting- an melayani publik
STANDAR ETIKA ASOSIASI SOSIOLOGI AMERIKA Standar Profesi dan Ilmiah ( Professional & Scientific Standards ) Kompetensi ( Competence ) Representasi dan Penyalahgunaan Keahlian ( Representation and Misuse of Expertise ) Delegasi dan Supervisi Ilmu ( Delegation and Supervision ) Nondiskriminasi ( Nondiscrimination ) Noneksploitasi ( Non-exploitation ) Mengganggu orang lain ( Harassment ) Pembuatan Keputusan Yg Terkait Dengan Pekerjaan ( Employment Decision ) Konflik Kepentingan ( Conflict of Interest ) Komunikasi Publik ( Public Communication )
STANDAR ETIKA ASOSIASI SOSIOLOGI AMERIKA Perlindungan Kerahasiaan Informasi ( Confidentiality ) Kesepakatan / Persetujuan Bersama ( Informed Consent ) Perencanaan, Implementasi dan Diseminasi Penelitian ( Research Planning, Implementation and Dissemination ) Plagiarisme ( Plagiarism ) Nilai Kredit Penulisan Publikasi ( Authorship Credit ) Proses Publikasi ( Publication Process ) Tanggungjawab Penilai Publikasi ( Responsilities of Reviewers ) Pendidikan, Pengajaran, Pelatihan ( Education, Teaching, and Training ) Kontrak Kerja dan Jasa Konsultasi ( Contractual and Consulting Services ) Keterkaitan Dengan Kode Etik ASA ( Adherence to the Code of Ethics )
Prinsip-Prinsip Umum Etika Ilmiah (Keilmuan) # Administrasi Publik Melayani Kepentingan Publik ( Serve the Public Interest ) - melaksanakan kewenangan diskresioner untuk mempro- mosikan kepentingan publik - melawan segala bentuk diskriminasi dan pelecehan - mengakui dan mendukung hak publik untuk mengetahui urusan publik - melibatkan warga dalam pembuatan kebijakan - mewujudkan rasa haru, kebaikan, kejujuran dan optimis- me kepada publik - merespon publik dengan cara-cara yang menyeluruh, jelas dan mudah dimengerti - membantu warga dalam berhubungan dengan pemerintah - siap membuat keputusan yang tidak populer
Menghormati Konstitusi dan Hukum Menghormati Konstitusi dan Hukum ( Respect the Constitution and the Law ) Memahami dan menerapkan legislasi dan regulasi yang Relevan dengan peran profesionalnya Bekerja untuk meningkatkan dan mengubah aturan dan Kebijakan yang bersifat kontraproduktif dan absolut Menghapus diskriminasi yang tidak ada dasar hukumnya Melindungi segala macam bentuk salahurus keuangan publik dengan membentuk dan mempertahankan pengawasan fiskal dan manajemen dan dengan mendukung kegiatan audit dan investigasi Menghargai dan melindungi informasi istimewa Mendorong dan menfasilitasi aktivitas penolakan yang sah dalam pemerintahan dan melindungi hak-hak pegawai publik untuk menyampaikan info penyelewengan di kantornya Mempromosi prinsip2 konstitusional akan persamaan, keadilan , perwakilan, resposivitas dan proses tepat waktu dalam melindungi hak-hak warga
Lanjutan Administrasi Publik Menampilkan Integritas Pribadi ( Demonstate Personal Integrity ) - mempertahankan kebenaran dan kejujuran serta tidak berkompromi dengan apapun demi kemajuan, kehorma- tan ataupun keuntungan pribadi - menjamin bahwa oranglain akan menerima imbalan jasa atas karya dan kontribusinya - sangat berhati-hati thd munculnya konflik kepentingan dengan segala macam bentuknya spt : nepotisme, bekerja di luar kemampuan, salah menggunakan sumber2 publik atau menerima hadiah - hormat pada atasan, bawahan, kolega dan publik - bertanggungjawab atas kesalahan diri sendiri - bertindak secara resmi tanpa harus menjadi partisan suatu kelompok
Mempromosikan Organisasi secara Etis Mempromosi Organisasi secara Etis ( Promote Ethical Organizations ) - meningkatkan kapasitas organisasi lewat keterbukaan komunikasi, kreativitas, dan dedikasi - melanjutkan kesetiaan lembaga demi kebaikan publik - membangun prosedur untuk meningkatkan perilaku etis dan mem- bentuk individu dan organisasi bertanggungjawab atas perilakunya - menyiapkan anggota organisasi dengan sarana administrasi untuk sikap berbeda pendapat, jaminan kepastian proses kerja dan penga- walan thd tindakan balas dendam - mempromosi prinsip2 merit untuk melindungi tindakan sewenang- wenang dan tidak berdasar aturan - mempromosi akuntabilitas organisasi lewat pengawasan dan prosedur yang tepat - mendorong organisasi untuk mengadopsi, mendistribusi, dan mere- view secara berkala kode etik sebagai sebuah dokumen yang hidup
Bekerja Keras unt Profesi Prima 5. Bekerja Keras Untuk Mencapai Profesi Prima ( Strive for Professional Excellence ) Mmemberikan bantuan dan motivasi untuk meningkatkan kompetensi Menerima secara pribadi tanggungjawab untuk menjadikan isu-isu dan masalah potensial senantiasa baru Mendorong orang lain, selama kariernya, untuk berpartisipasi dalam aktivitas profesional dan asosiasi Mengalokasikan waktu untuk menemui para mahasiswa dan membangun jembatan yang menghubungkan antara pelajaran di ruang kelas dengan kenyataan-kenyataan pelayanan publik di lapangan
Prinsip-Prinsip Umum Etika Ilmiah (Keilmuan) # Psikologi Kompetensi ( Competence ) - diharapkan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi profesionalnya dan menolak menerima tanggungjawab yang tidak sesuai dengan pendidikannya - bekerja keras untuk senantiasa memahami perubahan terbaru atas teori2 dan teknik2 dan memanfaatkannya untuk melaksanakan tugas2 profesionalnya - menghindari diri mempresentasikan sesuatu yang berada di luar kompetensinya - mengambil langkah untuk mengkoreksi kesalahan atas kemampuan analisisnya
. Hormat Pada Orang dan Nondiskriminasi Hormat Pada Orang dan Nondiskriminasi ( Respect for Persons and Nondiscrimination ) - menghilangkan bias dlm pekerjaannya atas dasar usia, ketidakmampuan, etnis, gender, ras, agama, seks, status sosial ekonomi - menolak mengobservasi kebijakan organisasi yang men- diskriminasi hal-hal yang terkait dengan usia, ketidak- mampuan , etnis, gender, ras, agama, seks, status, dan
. Kebersamaan dan Persetujuan Bersama Kebersamaan dan Persetujuan Bersama ( Mutuality and Informed Consent ) - perlakuan analisis psikologi harus berdasarkan persetu- juan bersama antara pelbagai pihak terkait - adalah tidak etis menggunakan posisi kemampuan anali- sisnya, status profesionalnya, dan hubungannya dengan orang tertentu memaksa melakukan perlakuakn tertentu - perlu kehati-hatian thd proses penyerahan tugas kpd orang lain untuk menghindari konflik kepentingan - setiap aspek kontrak perlakuan yang akan dilakukan harus dibicarakan dgn pasien sejak awal konsultasi - reduksi biaya tidak boleh membatasi tanggungjawab etis dalam perlakuan
. KERAHASIAAN Kerahasiaan ( Confidentiality ) - semua informasi mengenai kehidupan pasien hrs dirahasiakan - tidak diperkenankan berbagi informasi rahasia pasien kpd pihak ketiga tanpa persetujuan pasien - rahasia pasien harus dilindungi , hanya pihak2 tertentu yang boleh mengetahuinya - informasi rahasia pasien hanya boleh dibuka oleh pihak2 tertentu dalam proses konsultasi dan supervisi formal - bila materi kasus rahasia pasien hendak dipresentasikan dalam forum ilmiah atau pendidikan maka kerahasiaan pasien harus dilindungi dan harus memperoleh persetujuan dr pasien terlebih dulu - semua pihak harus dapat menjaga kerahasiaan pasien - calon analis dalam mempelajari kasus pasien juga harus menja- ga rahasia pasien
. KEBENARAN Kebenaran ( Truthfulness ) - para calon analis psikologi didorong kuat untuk menginfor- masikan dirinya kpd pasien - analis psikologi perlu bicara dgn hati-hati kepada pasien- nya ttg keuntungan dan beban dalam proses perlakuan - analis perlu menghindar dari pernyataan2 yang salah arah, palsu dan merugikan
. Menghindarti Eksploitasi Menghindari Eksploitasi ( Avoid Exploitation ) - hubungan seks antara analis dengan pasien atau orangtua nya atau lainnya adalah perbuatan tidak etis - tidak etis bila analis terlibat dalam persekongkolan finan- sial dengan pasien untuk kepentingan pribadi - tidak etis analis menerima sumbangan finansial dari man- tan pasiennya - diperbolehkan analis menerima bantuan finansial yang segera harus didonasikan kpd sebuah organisasi bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya
. TANGGUNG-JAWAB ILMIAH Tanggungjawab Keilmuan ( Scientific Responsibility ) - analis harus hati-hati dalam menggunakan info material klinis sesuai denga hak-hak pasien - adalah tidak etis mempresentasikan atau menyerahkan publikasi dlm jurnal ilmiah dengan memalsukan materi yang tidak berdasarkan rujukan aktual yang diambil dari situasi klinis - analis harus bertindak hati-hati dengan menyembunyi- kan material pasien untuk menghindari kolega yang nakal terhadap sumber info yang penting atau untuk menarik kesimpulan ilmiah
. Mengamankan Profesi Mengawal / Memelihara Publik dan Profesi ( Safeguarding the Public and the Profession ) - analis harus melakukan konsultasi dg pihak terkait teru- tama pasien dlm melakukan perlakuan - analis yang sakit serius yang hasil analisisnya tidak tepat harus berkonsultasi dg dokter yang ahli - atas permintaan pasien , kolega atau pihak lain , agar analis berkonsultasi , hendaknya mendapat perhatian dan menghormatinya - adalah etis bila analis menerima pasien temannya ingin berkonsultasi kpd pihak ketiga bagi kepentingan si pasien - persatuan atau lembaga analisis lokal punya kewajiban membantu mempromosikan keahlian anggotanya bila ada keluhan etis terhadap dirinya
. TANGGUNG-JAWAB SOSIAL Tanggungjawab Sosial ( Social Responsibility ) - analis harus memanfaatkan semua sarana legal, sipil, dan administrasi untuk melindungi hak-hak kerahasiaan pasiennya, menjamin perlindungan catatan perlakuan pd pasien dari akses pihak ketiga, dan menggunakan cara etis untuk menjamin dan mempertahankan privasi yang penting - analis diminta mendukung undang2 dan kebijakan sosial yang mempromosikan kepentingan pasien dan praktek etis para analis - analis didorong untuk mengkontribusikan waktu dan talenta- nya, bila perlu tanpa imbalan finansial, bagi kegiatan konsul- tasi dan pendidikan yang dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan mereka yang sakit mental atau masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis
. INTEGRITAS Integritas ( Integrity ) - analis atau calon analis harus familiar dengan Prinsip2 dan Standar Etika , kode etik profesi lainnya, dan penera- pannya - analis harus menyadari dengan sungguh-sungguh akan kepercayaannya sendiri, nilai2, kebutuhan2nya, dan limitasi2nya serta memonitor bagaimanakah kepentingan ini berdampak pada pekerjaannya - analis harus bekerjasama dengan peneliti etis yang dila- kukan sehubungan dengan pelaksanaan Prinsip dan Standar Etika bagi para analis.Ketidakmauan bekerjasa- ma berarti merobohkan etika.
Daftar Referensi WWW.APA Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct.htm , d.8/17/2007 WWW.ASPB-USDA Code of Scientific Ethics.htm , d.8/17/2007 WWW.ASPA ethics.htm , d.8/17/2007 WWW.Ethics Code.htm , d.8/17/2007 WWW.H_Bauer – Ethics in Science – Introduction.htm, d.8/15/2007 VALDOSTA STATE UNIVERSITY , MASTER OF PUBLIC ADMINISTRATION PROGRAM, DEPARTMENT OF POLITICAL SCIENCE, MPA-ASPA_Ethics_Code (1) THE SAVANNAH STATE UNIVERSITY , Student Handbook 2005 - Code of Student Rights, Responsibilities , and Ethics USDA Forest Service , Research & Development , Code of Scientific Ethics , August 2000 WWW.Code of Ethics Introduction American Sociological Association.htm , d.8/17/2007 WWW.Code of Research Ethics.htm , d. 8/17/2007 WWW.Scientific misconduct – Wikipedia , the free encyclopedia.htm, d.8/15/2007 ======== 9/18/2018 Kul Etika SP kls.Socio 2011
Perbedaan Antara AKADEMISI dan POLITISI Akademisi bisa salah tetapi tidak boleh bohong ! Politisi bisa bohong tetapi tidak boleh salah ! 9/18/2018 Kul Etika SP kls.Socio 2011