LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 BAHAN-7 SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Dampak terhadap Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia. Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hal yang mempengaruhi dibentuknya lembaga negara yg baru : Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
…lanjutan c. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN d. Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi e. Tekanan lembaga-lembaga Internasional 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Prinsip-prinsip Pembentukan Lembaga (1) Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
(2) Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan) 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
(3) Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut harus bertanggung jawab. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
(4) Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
TIGA jalur pembtk lembaga negara Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Lembaga Negara yg kedudukan & kewenangannya seTara dlm UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK, KY. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
PRESIDEN & WAKIL Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
… Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
…END… Lanjut bag. 2 DPD MPR BPK … 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 Bagian ke 2 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id 9/18/2018
DEWAN PERWAKILAN DAERAH Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial representation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar perumusan dan pengambilan keputusan nasional mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan seperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu : Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden dan/atau Wapres Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
MAHKAMAH AGUNG Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen Hakim Agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
KOMISI YUDISIAL Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
MAHKAMAH KONSTITUSI Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kewenangan MK sbg Pengawal Konstitusi Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Memutus pembubaran partai politik Memutus perselisihan hasil pemilihan umum Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945 Hubungan yang bersifat Fungsional Hubungan yang bersifat Pengawasan Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungan yang bersifat Fungsional Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks memberikan rekomendasi) BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri) dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungan yang bersifat Pengawasan Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji konstitusionalitas UU 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
KPK dengan Pemerintah Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good governance) 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
…terimakasih… 9/18/2018 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id