STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
SELAMAT MENGIKUTI TOT PENYUSUNAN PUBLIKASI ILMIAH
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
GLOBAL,PROGRESSIVE’n INOVATIVE TEACHERS HUBUNGANNYA DENGAN KOMPETENSI GURU Abd kohar m. Pengawas Sekolah ASSALAMUALIKUM WR WB.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Kompetensi dalam Pembelajaran
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Dirjen Pendis Kemenag RI
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Analisis Instrumen PKG PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU Penyaji Oleh: ZAINUDDIN, S.Pd

LATAR BELAKANG UU NO.20 THN 2003 TTG. SISDIKNAS PP NO.19 THN 2005 TTG. SNP UU N0. 14 THN 2005 TTG GURU DAN DOSEN Peraturan Mendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei Tahun 2007 Tentang: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Peraturan Mendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei Tahun 2007 Tentang: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru CAKUPANNYA: 1. Kualifikasi Akademik Guru : - S1/D4 (bidang pddkn/mata pelajaran) - Uji kelayakan dan kesetaraan (memiliki keahlian tanpa ijazah  wewenang Perg. Tinggi)

2. Standar Kompetensi Guru: - PAUD/TK/RA: ADA 28 KOMPETENSI GURU - SD/MI : kompetensi guru kelas, ada 24 kompetensi inti guru - Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI,SMP/Mts,SMA/MA, dan SMK/MAK (ada 23 kompetensi inti guru) :

I. Kualifikasi Akademik Guru 1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal : 1).Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA (minimal D4/S1) bidang pendidikan anak usia dini/psikologi dari program studi yg terakreditasi 2). Kualifikasi Akademik Guru SD/MI (minimal D4/S1/PGSD/PGMI), bidang pendidikan SD/MI atau psikologi  dari program studi yg terakreditasi

3). Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs(minimal D4/S1), program studi sesuai dgn mata pelajaran yg diajarkan/diampu dan diperoleh  dari program studi yg terakreditasi 4). Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA(minimal D4/S1), program

5). Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB(minimalD4/S1), program pendidikan khusus/sarjana sesuai dgn mata pelajaran yg diajarkan/diampu dan diperoleh  dari program studi yg terakreditasi 6). Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* (minimal D4/S1), program studi sesuai dgn mata pelajaran yg program studi yg terakreditasi ((Catatan: * untuk guru mata pelajaran normatif dan adaptif))

Kualifikasi Akademik Kompetensi Pendidik Kemampuan Sehat jasmani + Guru wajib memiliki : Kualifikasi Akademik Kompetensi Sertifikat Pendidik Sehat jasmani + rohani Kemampuan Wujudkan Tujuan diknas

Kualifikasi Akademik S1/D4 = Ijazah yg dipersyaratkan bagi guru untuk lakgas pendidik pada jenjang, jenis + satdik mapel yg diampu. = Diperoleh melalui prog S1 atau D4 pada PT yg memiliki program pengadaan tendik yg terakreditasi, atau PT nondik yg terakreditasi Kualifikasi Akademik Secara Utuh  Calon guru  dik prajabatan S1/D4 Guru dlm jabatan  memperhitungkan Label dik Nil Hb lewat pengalaman Pelatihan prof Prestasi akademik Masa pengabdian + prof guru Penghargaan lain Dapat diperhitungkan sebagai perolehan SKS

Wajib dimiliki oleh guru, Artinya : Guru yang belum memiliki, wajib mengikuti Dikak S1/DIV sesuai dg bidang studi; / dengan mempertimbangkan HB melalui pengalaman sbg dasar utk mengikuti uji kompetisi HB ini dinilai dengan penilaian PORTOFOLIO (= perangkat penilaian HB melalui pengalaman yang dikemas dlm bentuk dokumen  menunjukan HB yang diperoleh) S1/DIV Diajukan guru ybs, dgn persetujuan kepala Satdik utk diteruskan kpd PT penyel program Mendapatkan pengakuan SKS, yang dapat dijadikan pengukuran beban belajar Penghargaan atas HB melalui pengalaman tidak boleh lebih dari 60% beban belajar S1 / DIV setelah dikurangi beban belajar latar belakang kualifikasi akademik tertinggi sebelumnya

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan; - Guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di Perguruan Tinggidapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. - Uji kelayakan dan kesetaraan : bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya

II. STANDAR KOMPETENSI GURU Empat Standar Kompetensi Utama Terintegrasi Dalam Kinerja Guru: 1. Standar Kompetensi Pedagogik 2. Standar Kompetensi Kepribadian 3. Standar Kompetensi Sosial 4. Standar Kompetensi Profesional Standar Kompetensi Guru Mencakup: Kompetensi Inti Guru dikembangkan menjadi: 1. Kompetensi Guru PAUD/TK/RA 2. Kompetensi Guru Kelas SD/MI 3. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pada SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MK

DIPEROLEH MELALUI DIK PROFESI, PELATIHAN + PENGALAMAN PROFESIONAL KOMPETENSI Seperangkat penget, ketramp, perilaku yg harus : dimiliki, dihayati, dikuasai, oleh guru dlm lakgas keprofesionalan 4 KOMPONEN PEDA GOGIK KEPRIBADIAN SOSIAL PROF DIPEROLEH MELALUI DIK PROFESI, PELATIHAN + PENGALAMAN PROFESIONAL

I. STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD/TK/RA Terdapat 24 kompetensi inti guru yang dikelompokkan menjadi tiga (4) jenis yaitu : 1. Kompetensi Pedagogik (No.1 s.d No.10) 2. Kompetensi Kepribadian (N0.11 s.d N0. 15) 3. Kompetensi Sosial ( N0.16 s.d no. 19) 4. Kompetensi Profesional (No.20 s.d 24)

A. JENIS KOMPETENSI GURU PAUD/TK/RA ( ada 24) 1. KOMPETENSI PEDAGOGIK( No. 1 s.d No.10): 1). Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 2). Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3). Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu 4). Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik 5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan

6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 7). Berkomunikasi secara efektif , empatik, dan santun dengan peserta didik 8). Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar 9). Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 10). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN (No.11 s.d No.15: 11). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 12). Menampilkan diri sebagai pribadi yg jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat 13). Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa 14). Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yg tinggi, asa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri 15). Menjunjung tinggi kode etik profesi guru

3. KOMPETENSI SOSIAL (No.16 s.d No.19): 16). Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbqangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 17). Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat 18). Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial 19). Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4. KOMPETENSI PROFESIONAL (No.20 s.d. No.24): 20). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 21). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang 22). Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif 23). Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 24). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

B. JENIS KOMPETENSI INTI GURU KELAS SD/MI 1. KOMPOTENSI PEDAGOGIK (No.1 S.D. No.10 ) 2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN (No.11 s.d.No. 19) 3. KOMPETENSI PROFESIONAL (NO. 20 S.D. NO.24)

1. KOMPOTENSI PEDAGOGIK (No.1 S.D. No.10 ) 1).Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 2).Menguasai teori belajar dan prinsip2 pembelajaran yang mendidik 3).Mengembangkan kurikulum yg terkait dgn mata pelajaran/bidang pengembangan yg diampu 4).Menyelenggarakan pembelajaran yg mendidik

5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran 6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimiliki 7). Berkomunikasi secara efektif , empatik, dan santun dgn peserta didik. 8). Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hsl belajaran evaluasi untuk kepentingan 9). Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran

10). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran 2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN (11-15) : 11). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 12). Menampilkan diri sebagai pribadi yg jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat 13). Menampilkan diri sebagai pribadi yg mantap, stabil, dewasa, arif dan beribawa

14). Menunjukan etos kerja, tanggungjawab yg tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri 15). Menjunjung tinggi kode etik profesi guru 3. KOMPETENSI SOSIAL (16-19): 16). Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif krn pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi

17). Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dgn sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 18). Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yg memiliki keragaman sosial budaya 19). Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan tulisan atau bentuk lain

4. KOMPETENSI PROFESIONAL ( 20-24) : 20). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung mata pelajaran yg diampu 21). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yg diampu 22). Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif 23). Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn melakukan tindakan reflektif

24). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

C. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pada SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MK 1. KOMPETENSI PEDAGOGIK (1-10) ; 1).Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 2).Menguasai teori2 belajar dan prinsip2 pembelajaran yg mendidik 3).Mengembangkan kurikulum yg terkait dgn mata pelajaran yg diampu 4).Menyelenggarakan pembelajaran yg mendidik 5).Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran

6).Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimiliki 7).Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dgn peserta didik 8).Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hsl belajar 9).Memanfaatkan hsl penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran 10).Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan pembelajaran

2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN (11-15): 11). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 12). Menampilkan diri sebagai pribadi yg jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat 13). Menampilkan diri sebagai pribadi yg mantap, stabil, dewasa, arif dan beribawa

14). Menunjukan etos kerja, tanggungjawab yg tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri 15). Menjunjung tinggi kode etik profesi guru 3. KOMPETENSI SOSIAL (16-19): 16). Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif krn pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi

17). Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dgn sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 18). Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yg memiliki keragaman sosial budaya 19). Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan tulisan atau bentuk lain

4. KOMPETENSI PROFESIONAL(20-24) : 20). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung mata pelajaran yg diampu 21). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yg diampu 22). Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif 23). Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn melakukan tindakan reflektif

24). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi unutk berkomunikasi dan mengembangkan diri

D. KOMPETENSI GURU/PROF. MATA PELAJARAN BUTIR 20 1.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Agama pd SD/MI,SMP/MTs/dan SMA/MAK 1).Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam 2).Kompetensi Guru Pendidikan Agama Kristen 3). Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik 4). Kompetensi Guru Pendidikan Agama Hindu 5). Kompetensi Guru Pendidikan Agama Budha 6). Kompetensi Guru Pendidikan Agama Konghucu

2. Kompetensi Guru Mata Pelajaran PKn pd SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 3. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Seni dan Budaya pd SD/MI,SMP/MTs/ dan 4. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK

5. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Matematika pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 6. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 7. Kompetensi Guru Mata Pelajaran IPA pada SD/MI,SMP/MTs/

8. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Biologi pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 9. Kompetensi Guru Mata Pelajaran Fisika pada SD/MI,SMP/MTs/ 10.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Kimia pada SD/MI,SMP/MTs/ 11.Kompetensi Guru Mata Pelajaran IPS pada SD/MI,SMP/MTs/

12.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Ekonomi pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 13.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Sosiologi pada SD/MI,SMP/MTs/ 14.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Antropologi pada SD/MI,SMP/MTs/ 15.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Geografi pada SD/MI,SMP/MTs/ 16..Kompetensi Guru Mata Pelajaran Sejarah pada SD/MI,SMP/MTs/

17.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SD/MI,SMP/MTs/ dan SMA/MAK 18.Kompetensi Guru Mata Pelajaran Bahasa Asing pada meliputi ; 1).Bahasa Inggris 2).Bahasa Arab 3).Bahas Jerman 4).Bahasa Perancis 5).Bahasa Jepang 6).Bahasa Mandarin