MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V PERGAULAN DAN KEWIBAWAAN
Advertisements

PERUBAHAN PERKEMBANGAN REMAJA DI LINGKUNGAN SOSIAL
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PERTUMBUHAN FISIK REMAJA
PENDAHULUAN Keluarga merupakan wadah pendidikan yang sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan kemandirian anak, oleh karena itu pendidikan anak tidak.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK TINGKAH LAKU MENYIMPANG PADA REMAJA
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
Perkembangan Fisik & Motorik wien/pgsd_perk.
PERMASALAHAN PESERTA DIDIK USIA SEKOLAH MENENGAH
Materi Pengenalan Peserta Didik
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
(JUVENILE DELIQUENCY)
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
DELINQUENT (KENAKALAN)
Perkembangan Sosial.
MASA ANAK SEKOLAH Materi Pertemuan 2. Masa anak sekolah (6 – 12 tahun) Keterampilan yang diperlukan pada masa anak sekolah (Hurlock dalam Munandar, 1999):
Pengenalan & Pemahaman Masalah Anak
PRINSIP DASAR MANUSIA SEBAGAI KESATUAN SOSIAL
Perkembangan Peserta Didik “Fase Remaja(Adolescence)”
 ADE ERMAWATI  BERLIANI REGINA NILOPA  CICI  DESI RAHMAWATI  LITA OCKTARIA  NURJANAH  SELLY  WARDHATILLAH KELOMPOK 1.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PRINSIP–PRINSIP Perkembangan
Pertemuan II Psikologi Perkembangan Anak
FASE PERKEMBANGAN USIA (MASA REMAJA AWAL)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Perkembangan Psikologi Bayi - Remaja
MASA ANAK SEKOLAH Materi Pertemuan 2.
PSIKOLOG PERKEMBANGAN “Perkembangan Selama Masa Hidup”
Peran Pendidikan Keluarga Muslim dalam Membentuk Karakter Anak
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
DEFINISI ANAK.
BAB II PERTUMBUHAN & PERKEMBANGAN
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DELINQUENT (KENAKALAN) NOVENDAWATI WAHYU SITASARI
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB V
KELOMPOK 1 TINGKAT 1A DIII KEBIDANAN
Masalah-Masalah BK Pendidikan
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Perkembangan Fisik & Motorik wien/pgsd_perk.
Apa? Setelah akhir dari perkuliahan ini, mahasiswa mampu mengembangkan lingkungan pendidikan yang dapat merangsang perkembangan potensi-potensi peserta.
Perkembangan Peserta Didik (Pertemuan 2)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Apa? Setelah akhir dari perkuliahan ini, mahasiswa mampu mengembangkan lingkungan pendidikan yang dapat merangsang perkembangan potensi-potensi peserta.
Dosen Pengampu: Hanit Nugraini Kumalasari, M. Pd
Perkembangan masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
PERTUMBUHAN FISIK REMAJA FKIP EKONOMI AKUNTANSI-2B
KONSEP SEKSUALITAS By. Retno HS, SST.Keb., MPH.
LANDASAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN
PENGARUH BROKEN HOME TERHADAP KEHIDUPAN ANAK
Perkembangan Anak Usia Sekolah (Bag 2) Perkembangan Psikososial
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
VKMC 2031 PEMBANGUNAN KELUARGA (KUMPULAN D) SAHSIAH ANAK…
PERKEMBANGAN INDIVIDU
Kata remaja disebutkan sebagai masa peralihan dari masa anak dengan masa dewasa, ada juga istilah asing yang menunjukan masa remaja, antara lain: puberty.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
KEPRIBADIAN, KONSEP & CITRA DIRI
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN: APA DAN BAGAIMANA. Perkembangan peserta didik.
SISTEM REPRODUKSI WANITA
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
Menurut WHO Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 10 tahun sampai 19 tahun.
Transcript presentasi:

MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS TINDAK PIDANA ANAK MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

PENGERTIAN ANAK Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

PROSES PERKEMBANGAN ANAK Fase pertama adalah dimulainya pada usia 0-7 tahun yang bisa disebut sebagai masa anak kecil dan masa perkembangan kemampuan mental, pengembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan kehidupan emosional, bahasa bayi dan arti bahasa bagi anak-anak, masa kritis pertama dan tumbuhnya seksualitas awal pada anak

Fase kedua adalah dimulai pada usia 7-14 tahun disebut sebagai masa kanak-kanak, di mana dapat digolongkan ke dalam 2 periode, yaitu: Masa anak sekolah dasar mulai dari usia 7-12 tahun adalah periode intelektual Masa remaja/ pra-pubertas awal

Fase ketiga adalah dimulai pada usia 14-21 tahun, yang dinamakan masa remaja, dalam arti sebenarnya yaitu fase pubertas, di mana terdapat masa penghubung dan masa peralihan dari anak menjadi orang dewasa. Masa ini dibagi dalam 4 fase: Masa awal pubertas Asa menentang kedua, fase negatif Masa pubertas sebenarnya Fase adolescence

Pada fase ketiga ini terjadi perubahan-perubahan besar Pada fase ketiga ini terjadi perubahan-perubahan besar. Perubahan besar yang dialami anak membawa pengaruh pada sikap dan tindakan ke arah lebih agresif sehingga pada periode ini banyak anak-anak dalam bertindak dapat digolongkan ke dalam tindakan yang menunjukan ke arah gejala kenakalan anak.

menurut Pasal 1 butir 2 UU No menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa yang dimaksud dengan anak nakal adalah : Anak yang melakukan tindak pidana, atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menururt peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Dalam KUHP di indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur : Adanya perbuatan manusia; Perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum; Adanya kesalahan; Orang yang berbuat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab Timbulnya Tindak Pidana Anak Romli Atmasasmita mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi dari tindak pidana anak: motivasi intrinsik Intrinsik ekstrinsik

Motivasi intrinsik……… Faktor intelegentia yaitu kecerdasan seseorang Faktor usia merupakan faktor paling penting dalam sebab-musabab timbulnya kejahatan Faktor kelamin. Kejahatan sering dilakukan oleh laki-laki sedangkan pelanggaran sering dilakukan oleh perempuan Faktor kedudukan anak dalam keluarga misalnya anak pertama, anak kedua, anak tunggal.

Motivasi ekstrinsik……. Faktor keluarga biasanya yang menjadi sebab timbulnya kejahatan yaitu kondisi keluarga yang tidak normal (broken home) Faktor pendidikan dan sekolah biasanya proses pendidikan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan jiwa anak sering kali memberi pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap anak didik di sekolah sehingga dapat menimbulkan kejahatan

Faktor pergaulan anak Anak menjadi jahat karena banyak dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan, yang semuanya memberikan pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilaku buruk, sebagai produknya anak-anak tadi suka melanggar peraturan, norma sosial dan hukum formal

Pengaruh Mass-Media Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Oleh karena itu upya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan penyensoran film-film yang berkualitas buruk terhadap psikis anak dan mengarahkan anak pada tontonan yang menitikberatkan aspek pendidikan