RENCANA KEGIATAN BIDANG KEAMANAN PANGAN TA 2018 DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018
APBD TA 2018
KEGIATAN PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SUBBID KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN KEGIATAN PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN WORKSHOP PENINGKATAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN ( APRIL DAN JULI ) - Sasaran : kelompok tani, gapoktan, pelaku usaha BINTEK MENUJU SERTIFIKASI PRIMA 3 DAN REGISTRASI PSAT (AGUSTUS & SEPTEMBER) RAPAT KOORDINASI 1 KALI (MARET) Sasaran : Petugas Kab/Kota FASILITASI KELOMPOK TANI DAN PELAKU USAHA (JULI)
AGENDA PERTEMUAN NO NAMA KEGIATAN NAMA SUB KEGIATAN RENCANA PELAKSANAAN TARGET SASARAN WAKTU TEMPAT JUMLAH PESERTA 1 Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Pangan Workshop Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan April Banjarnegara 65 Orang Pelaku Usaha Yang Sudah Bersertifikat di Kab Banjarnegara, Wonosobo, Purbalingga Juli Pati Pelaku Usaha Yang Sudah Bersertifikat di Kab Pati, Demak, Kudus Bintek Menuju Sertifikasi Prima 3 dan Registrasi PSAT Agustus Jepara Petugas dan Pelaku Usaha yang akan mengajukan sertifikasi dan registrasi Kab. Jepara, Kudus, Demak September Pekalongan Petugas dan Pelaku Usaha yang akan mengajukan sertifikasi dan registrasi Kab. Pekalongan, Batang dan Kota Pekalongan Rapat Koordinasi Identifikasi Kelembagaan Maret Provinsi 55 orang Petugas 20 Kab dan Kelompok yang akan menerima stimulan
RENCANA LOKASI FASILITASI KELOMPOK PERALATAN PENDUKUNG PSAT No Kabupaten Kelompok 1 Batang 2 Pekalongan 3 Pemalang 4 Kudus 5 Pati 6 Jepara 7 Blora 8 Grobogan 9 Boyolali 10 Klaten No Kabupaten Kelompok 11 Sragen 2 12 Karanganyar 1 13 Wonogiri 14 Temanggung 15 Wonosobo 16 Banjarnegara 17 Purbalingga 18 Banyumas 19 Semarang 20 Purworejo
Syarat Kelompok Calon Penerima Bantuan Peralatan Pendukung PSAT Sudah memiliki sertifikat prima 3 dan/atau register PSAT Mengajukan proposal yang diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan pangan di Kabupaten/Kota
PROPOSAL YANG TELAH MASUK S.D. 12 Februari 2018 KABUPATEN JML NAMA /ALAMAT GAPOKTAN JENIS KOMODITAS Batang 2 1.Gapoktan Peni Murni Desa Deles Kec.Bawang 2.Gapoktan Tani Harapan Desa Pesalakan Kec.Bandar Sayuran Segar Pekalongan 1.Poktan Sido Makmur Desa Tosaran Kec.Kedung Wuni 2.Poktan Sumber Pangan Desa MricanTimur Kec.Sragi 081567893392 0816 666 102 Pemalang Kudus 1 Pati Perkumpulan Kelompok Tani Desa Kuryokalangan Kec.Gabus
LANJUTAN Jepara 1 Blora Grobogan UD.Multi Tani Desa Pahesan Kec.Godong KABUPATEN JML NAMA /ALAMAT GAPOKTAN JENIS KOMODITAS Jepara 1 Blora Grobogan UD.Multi Tani Desa Pahesan Kec.Godong Boyolali Asosiasi Aspakusa Makmur Klaten
LANJUTAN Sragen 2 Karanganyar 1 Wonogiri KABUPATEN JML NAMA /ALAMAT GAPOKTAN JENIS KOMODITAS Sragen 2 Karanganyar 1 Wonogiri Asosiasi Petani Melon Gajahmungkur Dsn Pendem Ds Sendang Agung Kec. Giriwoyo Temanggung Wonosobo 1.Gapoktan Putra Bangkit Desa Duren Sawit Kec.Leksono 2. Gapoktan Sido Rukundesa Kalimondong Kec.Leksono
LANJUTAN Banjarnegara 2 Purbalingga Banyumas 1 Semarang Purworejo KABUPATEN JML NAMA /ALAMAT GAPOKTAN JENIS KOMODITAS Banjarnegara 2 Ngudi Rahayu Ds. Kandaga Kec. Banjarmangu Perkasa 1 Ds. Dieng Kulon Kec. Batur Purbalingga Gapoktan Tunas Harapan Desa Kalijajar kec.Kaligondang Gapoktan Barokah Desa Siwarah kec.Karangrejo Banyumas 1 Kelompok Tani Tri Mulia Desa Pageralang Kec... Semarang Gapoktan Mandiri Desa Ngrapah kec.Banyubiru Gapoktan Tani Subur Desa Tambakboyo Kec.Ambarawa Purworejo 1.Gapoktan Werdi Dadi Desa Kaligono Kec.Kaligesing 2.KWT Sri Lestari Desa Somongari Kaligesing
No Sub kegiatan Tujuan Jadwal KEGIATAN PENANGANAN SERTIFIKASI DAN PELABELAN SERTA PENGAWASAN BATAS MAKSIMUM RESIDU (BMR) BUAH DAN SAYUR SEGAR SUBBID PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN No Sub kegiatan Tujuan Jadwal 1 Pertemuan teknis sistem jaminan mutu keamanan pangan Menjaga komitmen pelaku usaha dalam menerapkan sistem jaminan mutu keamanan pangan 2 kali Pebruari dan september 2 Sosialisasi BMR dan keamanan pangan Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap produk pangan yang aman dikonsumsi 3 kali (maret, mei, agustus) 3 Survailen produk pangan segar Terselenggaranya survailen dalam penerapan jaminan mutu dan proses produksi sertifikat prima 3 dan registrasi PSAT (April, juni dan juli)
NO SUB KEGIATAN OUTPUT KINERJA JADWAL 4 Sidang komisi teknis Terlaksananya pengambilan keputusan komtek kepada pelaku usaha produk pangan segar 2 kali kegiatan (April , agustus) 5 Koordinasi pengawasan keamanan pangan segar Terselenggaranya koordinasi pengawasan keamanan pangan segar dan harmonisasi dengan kab/kota di jawa tengah 2 kali, pebruari, oktober 6 Uji laboratorium residu pestisida buah/sayur dan tanah Terujinya produk yang akan disertifikasi prima 3 dan prima 2. 5 kali Pebruari, april, juni, juli, agustus 7 Uji laboratorium pestisida pendaftaran psat Terujinya produk yang akan diregistrasi psat 6 kali Pebruari, april, juni, juli, agustus, september
NO SUB KEGIATAN OUTPUT KINERJA JADWAL 8 Uji laboratorium pengawasan pangan segar Terujinya produk pengawasan pangan segar 5 kali pebruari, maret, april, juni (Juli) 9 Rapid tes kit pengawasan pangan segar Terlaksananya pengadaan rapid tes kit 3 kali Maret, april, juli 10 Fasilitasi sertifikasi produk pangan segar Tersedianya fasilitasi kelengkapan ppc, blangko, brosur, sertifikat, fugura, standing banner dll) 12 bulan
AGENDA PERTEMUAN NO NAMA KEGIATAN NAMA SUB KEGIATAN RENCANA PELAKSANAAN TARGET SASARAN WAKTU TEMPAT JUMLAH PESERTA Pengembangan Sertifikasi dan Pengawasan Batas Maksimum Residu (BMR) Pada Produk Pangan Segar Pertemuan Teknis Sistem Jaminan Mutu Kemanan Pangan 20 Februari 2018 Wonogiri 70 Orang Petugas dan Pelaku Usaha yang telah bersertifikat Kt. Surakarta, Wonogiri, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sragen, Sukoharjo September Rembang Petugas dan Pelaku Usaha yang belum bersertifikat Kab Rembang, Pati, Blora Survailen Sertifikasi Prima 3 dan Registrasi PSAT April Magelang 30 orang Kelompok yang mengajukan survailance Juni Kota Surakarta Juli Pemalang Sosialisasi BMR Maret Provinsi Calon PMHP Provinsi dan Kab/Kota Mei (2) Brebes Kelompok/Pelaku Usaha Temanggung Agustus (2) Kendal Sukoharjo Sidang Komisi Teknis
KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN KEGIATAN KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN SUBBID KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN NO SUB KEGIATAN TUJUAN JADWAL 1 Koordinasi dan pengawasan jejaring keamanan pangan daerah (JKPD) Terjalinnya koordinasi antar instansi terkait yang tergabung dalam JKPD provinsi. 6 kali Maret, mei, juni. Juli. Agustus, November 2 Pelatihan edukasi mutu dan keamanan pangan Meningkatnya pengetahuan siswa SMA terhadap pangan/produk pangan yang aman dan bermutu untuk dikonsumsi (maret, april, juli, sept (2 kali), nov) 3 Festival pangan bermutu dan aman konsumsi Terselenggaranya pameran dan lomba pangan yang bersertifikat Menyesuaikan jadwal HPS Provinsi
NO SUB KEGIATAN TUJUAN JADWAL 4 Kerjasama peningkatan nilai tambah daya saing (NTDS) Terjalinnya kerjasama dalam strategi pemasaran guna meningkatkan nilai tambah kelompok usaha pangan segar 1 kali kegiatan (Juli) 5 Promosi produk bersertifikat prima 3 dan registrasi PSAT Terselenggaranya promosi produk bersertifikat prima 3 dan registrasi psat Juli, agustus, oktober (HPS, PRPP, Agro Expo) 6 Gerai pangan aman dan bermutu Tersedianya pusat informasi promosi dan edukasi kepada masyarakat tentang pangan aman dan bermutu 12 bulan 7 Leaflet, bulletin, peraga promosi Tersedianya media penyebaran informasi keamanan pangan yang aman dan bermutu
AGENDA PERTEMUAN 3 Kegiatan Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan NO NAMA KEGIATAN NAMA SUB KEGIATAN RENCANA PELAKSANAAN TARGET SASARAN WAKTU TEMPAT JUMLAH PESERTA 3 Kegiatan Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan Koordinasi dan Pengawasan JKPD Feb, Juni, Agustus, Nov Provinsi 20 Orang (4 kali) Tim JKPD Pelatihan Edukasi Mutu Maret Pati 100 orang Siswa SMA (10 sekolah) April Jepara Juli Kota Magelang September Batang Wonosobo November Kt Surakarta Penguatan Nilai Tambah Daya Saing 60 orang Pelaku usaha/kelompok yang telah memiliki sertifikat prima dan register PSAT Festival Pangan Bermutu untuk Konsumsi Menyesu-aikan HPS Lokasi HPS Provinsi Jawa Tengah 90 orang
APBN 2018
KOORDINASI KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN MUTU PANGAN SEGAR PENGUATAN KELEMBAGAAN OKKPD PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN PRE DAN POST MARKET BIMBINGAN TEKNIS PETUGAS PENGAMBIL CONTOH (PPC) – 2 TAHAP PENGADAAN RAPID TES KIT DAN UJI LABORATORIUM PANGAN SEGAR
PENGAWASAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN KABUPATEN/KOTA KENDAL KEBUMEN KARANGANAYAR WONOGIRI BOYOLALI KOTA SURAKARTA
TERIMAKASIH
MANDAT KEAMANAN PANGAN Didukung oleh Food Agriculture Organization (FAO) and World Health Organization (WHO) Mandat untuk Right to Food (RtoF) – hak setiap orang untuk mendapat pangan yang aman dan bergizi: World Food Summit 1, 1996 Penyediaan pangan yang cukup dan aman untuk perlindungan kesehatan masyarakat Perlindungan konsumen dari penipuan dan perdagangan pangan yang tidak adil Membangun sistem keamanan pangan nasional melalui regulasi teknis yang efektif FAO Salah satu mandat dari FAO adalah memastikan tersedianya pangan yang aman dan bermutu. Hal ini ditegaskan kembali pada deklarasi World Food Summit 1, 1996 dimana setiap orang berhak atas akses untuk pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Untuk itu FAO telah berkolaborasi dengan WHO dan lembaga terkait lainnya lebih dari lima puluh tahun untuk meningkatkan keamanan dan mutu pangan. Selanjutnya Pemerintah di masing-masing negara menuangkan tanggung jawab ini ke dalam regulasi teknis dan program nasional yang terintegrasi dan efektif dalam meningkatkan keamanan dan mutu pangana. Tujuan utama regulasi teknis ini adalah melindungi kesehatan konsumen serta menjamin praktek perdagangan yang adil untuk mendukung pembangunan ekonomi dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemerintah
UU NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Pasal 68 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Pasal 71 (2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib: a.memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b.menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. Pasal 71 (3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII. KEAMANAN PANGAN UU NO. 18 / 2012 TENTANG PANGAN BAB VII. KEAMANAN PANGAN harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai pangan. Bagian Kesatu. Umum Pasal 68 ayat 1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Pasal 68 ayat 2. Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan. dilakukan dengan berbasis analisis risiko. meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko.
UNDANG-UNDANG No. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN KEWENANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (PP No. 28 / 2004) PANGAN OLAHAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN Pergub Jateng No 40 Tahun 2016 Ttg Keamanaan Pangan Segar Asal Tumbuhan PANGAN SEGAR ASAL HEWAN PANGAN SEGAR ASAL IKAN BPOM DINNAKKESWAN DINLUTKAN PEMBINAAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DINTANBUN PENGAWASAN PRE MARKET PRODUK SEGAR OKKP-D (Pergub Jateng 23 th 2017, SK Gub 526/75 Tahun 2017) PENGAWASAN POST MARKET PRODUK SEGAR JKPD (SK Gub 526/35 Tahun 2017) PENDAFTARAN PANGAN SEGAR YANG BEREDAR (PSAT) REGISTRASI RUMAH KEMAS (PACKING HOUSE); SERTIFIKASI KEAMANAN PANGAN BERDASARKAN PRIMA 2 dan 3; REKOMENDASI EKSPOR.
Pengawasan keamanan pangan segar sebelum diedarkan ( pre market) Merupakan mekanisme pengawasan terhadap keamanan pangan segar yang dilakukan sebelum pangan segar diedarkan kepada konsumen akhir (Saat produksi, panen, grading, packing). Bentuk pengawasan keamanan pangan segar sebelum diedarkan mencakup : Mekanisme sertifikasi prima 3, prima 2, GAP, GHP Mekanisme Pendaftaran pangan segar asal tumbuhan
Pengawasan Keamanan Pangan Segar di peredaran (Post Market) Merupakan pengawasan terhadap pangan segar yang ada diperedaran (pasar tradisional, pasar induk dan pasar ritel modern). Pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan diperedaran mencakup : Pengawasan terhadap penerapan GRP (Good Ritel Practices) pada pasar tradisional, pasar induk dan pasar ritel modern Apabila diperlukan, maka dilakukan pengambilan contoh dan di uji laboratorium terhadap parameter keamanan pangan (residu pestisida, cemaran mikroba pathogen dan logam berat)
Pengawasan Sewaktu-waktu Kasus Apel mengandung bakteri listeria monocytogene pada Apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Produksi California. Kasus di duga beredarnya beras plastik
SUSUNAN KEANGGOTAAN JEJARING KEAMANAN PANGAN DAERAH Gubernur Wagub Kadishanpan Ka BPOM Kabid Keamanan Pangan Kabid Sertifikasi dan Pelayanan Kons BPOM Kadinkes Kadinperindag Kadintanbun Kadinnakeswan Ka dinlutkan Ka Biro ISDA Ka Biro Kesra Ka Satpol PP Ka Polda Jateng KA BPTP Jateng Keputusan Gubernur No : 526/35 Tahun 2017 Tanggal 23 Mei 2017