Pengelolaan drainase
Perundang-undangan Undang-undang atau peraturan mutlak diperlukan dalam melakukan suatu perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan, agar kegiatan tersebut pada prakteknya nanti tidak akan menimbulkan dampak negatif yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan pihak pembangun itu sendiri. Karena itu pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu undang-undang dan peraturan yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan drainase perkotaan dan pengendalian banjir perkotaan, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pembagunan sumber daya air.
Sejalan dengan perkembangan ilmu perairan dan drainase dari waktu ke waktu, maka pemerintah senantiasa berusaha menghasilkan kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam suatu undang-undang atau peraturan-peraturan yang juga terus berkembang dari waktu ke waktu, yang diantaranya adalah : Undang-Undang No.5, 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Berisi mengenai penyerahan tanggung jawab dari Pemerintahan Pusat ke Pemerintahan Tingkat I dan II. Undang-Undang No.11, 1974 tentang Pengairan. Peraturan Pemerintah No.14, 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Konstruksi, perawatan dan manajemen pelayanan jaringan drainase perkotaan yang lebih dari satu wilayah Tingkat II dipindahkan ke daerah Tingkat I termasuk tugas memberi bimbingan kepada daerah Tingkat II. Konstruksi, perawatan dan manajemen pembuangan sampah serta penyelesaian infrastruktur dipusatkan ke daerah Tingkat II. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.39/PRT/1989.
Peraturan ini mengklasifikasikan sungai-sungai di Indonesia menjadi 90 wilayah sungai. Peraturan Pemerintah No.35,1991 tentang Sungai. Sungai adalah sumber air yang multi fungsi dan dibawah tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum. Sungai yang terletak melintasi lebih dari satu Daerah Tingkat I diklasifikasikan dalam sungai kelas A. Sungai yang melintasi satu Daerah Tingkat I diklasifikasikan dalam sungai kelas B, kecuali bila sungai sedemikian rupa yang merupakan daya tarik nasional diklasifikasikan dalam sungai kelas A. Pembangunan sungai kelas A seluruhnya didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Tingkat I diharapkan mengambil bagian dalam pendanaan operasi dan pemeliharaan. Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2001 tentang Irigasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain, dan mendukung peningkatan pendapatan petani. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.
Kebijakan administrasi Kebijakan administrasi dalam perencanaan proyek sangat diperlukan
Kebijakan desain Saat ini di kota-kota besar di Indonesia terutama di Jakarta, banjir selalu menjadi masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah kota pada musim penghujan tiap tahunnya. Hal ini disebabkan karena perilaku sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya fungsi drainase, sehingga perilaku sebagian masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan menyalurkan air pembuangan/limbah secara sembarangan yang menimbulkan genangan. Oleh karena itulah didalam merencanakan atau mendesain drainase perkotaan, perlu diperhatikan aspek sosial dan teknis dari hasil rancangan yang nantinya akan diimplementasikan pada tahap pelaksanaan atau konstruksi nantinya. Sehingga masalah utama yang dihadapi seperti banjir dapat dihindari dan peningkatan kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kebersihan daerah pemukiman pada khususnya dan perkotaan pada umumnya dapat tercapai.
Untuk mencapai yang disebutkan diatas tadi, maka diperlukan kebijakan yang menyeluruh dalam merencanakan drainase perkotaan. Proses dalam menentukan atau merencanakan drainase perkotaan dapat dibagi dalam beberapa tahapan. Menentukan informasi dan data yang dibutuhkan untuk evaluasi lapangan. Review data yang tersedia. Menentukan hambatan politik dan keadaan lingkungan sekitar. Memimpin peninjauan lapangan. Mengevaluasi data. Pengevaluasian data dan informasi yang sesuai harus menentukan apakah nantinya diperlukan untuk pembuatan suatu drainase perkotaan.
Penentuan data dan informasi Setiap pekerjaan drainase perkotaan memerlukan suatu investigasi atau penyelidikan untuk menganalisa informasi yang dibutuhkan di lapangan/lokasi. Biasanya informasi yang dibutuhkan sangat penting untuk mengevaluasi dan mengevaluasi kebutuhan yang diperlukan untuk drainase perkotaan. Topografi Geografi Iklim/cuaca Tabel air (Water Table) Geologi Sumber air Informasi mengenai tanah Faktor lingkungan Hukum atau hambatan politik
Riview data yg tersedia Pengeluaran dan semua usaha yang besar dapat diamankan dengan mengumpulan dan mengevaluasi data yang ada, seperti peta, penelitian, catatan, laporan dan hasil foto untuk satu area tertentu.
Penentuan Hambatan Politik dan Keadaan Lingkungan Sangatlah perlu bahwa dalam proses perencanaan atau design suatu proyek dalam hal ini adalah drainase perkotaan, harus sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan oleh pemerintah. Pada tahap perencanaan awal, pemerintah melalui departemen yang terkait harus mengetahui dan diajak berkonsultasi tentang syarat-syarat perencanaan. Pengkoordinasian dan review serta persetujuan antar instansi/departemen yang terkait selama tahap perencanaan proyek drainase perkotaan sangatlah penting untuk mempecepat dan memperlancar proses perencanaan, selain itu dengan adanya koordinasi yang baik, hambatan atau masalah yang mungkin dihadapi akan cepat diketahui sehingga nantinya dapat diantisipasi lebih dini.
Pengindentifikasian hambatan politik selama tahap perencanaan ini maksudnya adalah hambatan yang akan dihadapi dalam bidang kelembagaan dan kewenangan antar instansi. Sedangkan masalah lingkungan juga merupakan masalah nyata yang sangat penting/crusial seperti data banjir yang terjadi di lokasi rencana, daerah resapan air (hilir sungai, rawa, dll) dan aspek hidrologi daerah tersebut. Beberapa kasus yang pernah terjadi tentang masalah lingkungan tersebut memerlukan jasa konsultan untuk meneliti mengenai analisa dampak lingkungan (AMDAL) sehingga dalam perancanaan dan pelaksanaan drainase perkotaan nantinya tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar dan menimbulkan masalah baru. Hal ini menjadi kewajiban semua pihak yang terlibat baik pemerintah maupun masyarakat sekitar untuk mementingkan kelestarian alam/lingkungan sekitar.
Memimpin peninjauan lapangan Peninjauan lapangan atau penelitian awal untuk survey pekerjaan drainase dan permasalahannya harus dilakukan untuk memastikan latar belakang informasi yang didapat dan data yang telah dikumpulkan. Harus dilakukan usaha yang serius untuk memastikan data lokasi, topografi, tanah dan keadaan vegetasi di daerah yang akan dijadikan proyek pembuatan drainase.
Evaluasi data Pengumpulan informasi dan data harus dievaluasi dan dilakukan analisa untuk pengembangan dan dokumentasi dari lokasi rencana (site plan). Perlu diperhatikan dan dipertimbangkan mengenai beberapa hal dalam pembuatan drainase yaitu fondasi dan struktur yang dibutuhkan, sarana parkir dan jalan raya, area dasar drainase, pengamanan daerah hijau dan stabilitas lereng selama dan sesudah tahap konstruksi dan beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan untuk tindakan antisipasi sehingga dalam tahap pelaksanaannya tetap konsisten dan sesuai dengan site plan yang telah ditetapkan.