Kuliah 3 Kelembagaan dan instrumen penaatan wajib Harsanto Nursadi 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Materi Kuliah Kelembagaan Instrumen Penaatan Wajib 20/09/2018 Materi Kuliah Kelembagaan RPPLH, Inventarisasi, KLHS Instrumen Penaatan Wajib Amdal, Izin Lingkungan, standar lingkungan, analisa resiko Kaitan antara RPPLH-inventarisasi-bioregion dan ketiganya dgn RPJP/M Penyusunan dan fungsi RPPLH-inventarisasi-bioregion Kaitan antara KLHS dgn Amdal, UKL-UPL, dan perizinan ©HN and AGW 2012 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
A. Kelembagaan Instansi-instansi Sektoral Kementrian sektoral terkait dengan lingkungan hidup tetap memiliki kewenangan pengelolaan lingkungan dalam batas-batas kewenangan mereka sebagaimana ditetapkan dalam UU sektoral Kementrian Lingkungan Hidup melakukan koordinasi disamping tugas-tugas pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh UUPPLH 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Kementrian Lingkungan Hidup Sejarah 1978-1983 (III): Mentri Negara Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup 1983-1988 (IV) dan 1988-1993 (V) Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1993-1998 (VI): Mentri Negara Lingkungan Hidup 1998-1999: Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal 1999-2001, 2001-2004, 2004-2009, Mentri Negara Lingkungan Hidup 2009-2014: Mentri Lingkungan Hidup 1990-2000: Badan Pengendali Dampak Lingkungan 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Badan Pengendali Dampak Lingkungan 1990 dibentuk Bapedal (Keppres 23) Tugas operasional pengendalian lingkungan hidup Upaya pencegahan kerusakan Penanggulangan dampak, serta Pemulihan kualitas lingkungan Langsung di bawah Presiden 1995, Bapedal membentuk Bapedalwil Wilayah I Sumatera Wilayah II Denpasar (Bali, NTT, NTB) Willayah III Makasar (Selawesi, Maluku,Irian) 2000, dilebur ke Meneg LH 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Sebelum 1994: Biro Bina Lingkungan Hidup 1994 Daerah Membentuk BAPEDALDA Provinsi di bawah Gubernur (aparat Daerah) Membantu Gubernur dalam hal pembinaan Koordinasi Bapedalda Kabupaten Kabupaten membentuk Bapedalda Kab Melakukan Pengawasan, pemantauan dan penegakan hukum adm di bidang pengelolaan limbah B3 2003: Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) (PP 8/2003 dan Perda Ortala) 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Penguatan Kewenangan MLH Second Line Inspection (Ps 73) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan LH Kewenangan PPLH untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lapangan Second Line Enforcement Menteri dapat menerapkan sanksi administrasi, jika pemerintah menganggap Pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi adm terhadap pelanggaran yang serius 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/20/2018 PERENCANAAN DisusunOleh MENTERI, GUBERNUR, BUPATI/ WALIKOTA. Tingkat Nasional Tingkat Pulau/Kepulauan Tingkat Wil Ekoregion INVENTARISASI LH PENETAPAN WIL EKOREGION Karakterisik Bentang Alam Daerah Aliran Sungai Iklim Flora Dan Fauna Sosial Budaya Kelembagaan Masyarakat Hasil Inventarisasi Lh Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Diatur dengan: PP, PERDA DASAR dan dimuat dalam RPJP DAN RPJMN Memuat : Pemanfaatan/ Pencadangan Sda Pemeliharaan Dan Perlind- Ungan Kualitas/Fungsi LH Adaptasi Dan Mitigasi Thdp Perubahan Iklim 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/20/2018 PEMANFAATAN BERDASARKAN RPPLH Memperhatikan : Keberlanjutan Proses Dan Fungsi Lingkungan Hidup Keberlanjutan Produksi LH Keselamatan, Mutu Hidup Dan Kesejahteraan Masyarakat APABILA RPPLH BELUM ADA BERDASARKAN DAYA TAMPUNG DAN DAYA DUKUNG DITETAPKAN OLEH MENTERI NASIONAL DAN PULAU/KEPULAUAN GUBERNUR PROP dan EKOREGION LINTAS KAB/KOTA BPT/WALIKOTA KAB/KOTA DAN EKOREGION KAB/KT 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/20/2018 PEMELIHARAAN (ps 57) PERLINDUNGAN SDA PENGAWETAN SDA PEMANFAATAN SECARA LESTARI SDA KONSERVASI SDA PENCADANGAN SDA TIDAK BOLEH DIMANFAATKAN UTK WAKTU TERTENTU PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFIR UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI UPAYA PERLINDUNGAN LAPISAN OZON UPAYA PERLINDUNGAN THDP HUJAN ASAM 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
KLHS Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau Program (pasal 1 angka 10 UUPPLH) “SEA is a systematic process for evaluating the environmental consequences of proposed policy, plan or programmed initiatives in order to ensure they are fully included and appropriately addressed at the earliest appropriate stage of decision making on par with economic and social considerations” (Sadler & Verheem) ”SEA is the formalized, systematic and comprehensive process of evaluating the environmental effects of a policy, plan or programmed (PPPs) and its alternatives, including the preparation of a written report on the findings of that evaluation, and using the findings in publicly accountable decision-making” (Therievel et al) 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Atribut AMDAL KLHS Posisi Tahap studi kelayakan dari Proyek Tahap Kebijakan, Rencana & Program Sifat Wajib Sukarela Keputusan Kelayakan rencana kegiatan/usaha dari segi lingkungan hidup Keputusan yang berbasis pada prinsip Pembangunan Berkelanjutan Wilayah garapan Site based project Kebijakan, regional/tata ruang, program, atau sektor Kumulatif dampak Kumulatif dampak dianalisis terbatas Peringatan dini akan fenomena kumulatif dampak Alternatif Terbatasnya jumlah alternatif kegiatan proyek yang ditelaah Mempertimbangkan banyak alternatif pilihan Kedalaman kajian Sempit, dalam, dan rinci Lebar, tidak terlampau dalam, lebih sebagai kerangka kerja Artikulasi Kegiatan proyek sudah terformulasi dengan jelas dari awal hingga akhir Proses muti-tahap, saling tumpang-tindih komponen, alur kebijakan-rencana-program masih berjalan dan iteratif Fokus Fokus pada kajian dampak penting negatif dan pengelolaan dampak lingkungan Fokus pada agenda keberlanjutan, bergerak pada sumber persoalan dampak lingkungan 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
B. Instrumen Penaatan Wajib Amdal, Izin Lingkungan, standar lingkungan, analisa resiko 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
PENGENDALIAN PENCEGAHAN PENANGGULANGAN PEMULIHAN PEMBERIAN INFORMASI 20/09/2018 PENGHENTIAN SUMBER PENCEMARAN REMEDIASI REHABILITASI RESTORASI PENGENDALIAN PEMULIHAN PENCEGAHAN PENANGGULANGAN PEMBERIAN INFORMASI PENGISOLASIAN PENCEMARAN/ KERUSAKAN KLHS TATA RUANG BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML) KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH AMDAL UKL/UPL PERIZINAN INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN PERUU BERBASIS LINGKUNGAN ANGGARAN BERBASIS LINGKUNGAN ANALISIS RESIKO LINGKUNGAN AUDIT LH ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012 9/20/2018
Dasar pemberian Izin lingkungan bagi usaha/kegiatan 20/09/2018 bagi usaha/kegiatan yang berdampak penting AMDAL wajib Penyusun mempunyai Sertifikat kompetensi Dasar pemberian Izin lingkungan Komisi mempunyai lisensi 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Amdal (pasal 18 ayat 1 UU23/1997; pasal 22-33 UU 32/2009; jo. PP no Isi: KA, Andal, RKL, RPL Penyusun: pemrakarsan dan dapat dibantu oleh penyusun (pihak ketiga) yang berserfifikat (ps. 27-28 UUPPLH) Penilai: Komisi Penilai Pusat, menilai kegiatan yang: Bersifat strategis dan/atau menyangkut hankam Meliputi lebih dari satu wilayah provinsi Berlokasi di wilayah sengketa dgn negara lain Berlokasi di laut Berlokasi di perbatasan dgn negara lain Komisi Penilai Daerah (di provinsi) Komisi Penilai Amdal harus berlisensi (ps. 29 ayat 2 UUPPLH) 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Amdal batal (pasal 24-27 PP. 27/1999), jika: Fungsi Amdal: Dokumen hukum Dokumen ilmiahkelayakan lingkungan sebuah usaha/kegiatan Prasyarat perizinanizin lingkungan Amdal batal (pasal 24-27 PP. 27/1999), jika: Kadaluwarsa (lebih dari 3 tahun sejak dikeluarkannya persetujuan Amdal, pemrakarsa tidak memulai usaha/kegiatannya) Jika pemrakarsa memindahkan lokasi kegiatannya Pemrakarsa mengubah: desain atau proses atau kapasitas atau bahan baku atau bahan penolong Terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar, baik karena sebab alam atau sebab lainnya, sebelum atau pada waktu usaha/kegiatan dilakukan 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Dasar pemberian Izin lingkungan bagi usaha/kegiatan 20/09/2018 bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib amdal UKL/UPL Dasar pemberian Izin lingkungan Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan & pemantauan Lingkungan Hidup 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
UKL/UPL Pasal 34 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL/UPL. Gub atau B/W menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL. Pasal 35 Usaha/kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Penetapan jenis usaha/kegiatan wajib UKL/UPL dilakukan berdasarkan kriteria: tidak termasuk dalam kategori berdampak penting kegiatan usaha mikro dan kecil. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
dapat DIBATALKAN apabila IZIN LINGKUNGAN AMDAL/ UKL/UPL Komisi berlisensi RPPLH USAHA/ Kegiatan SKKLH/ Rekomendasi/ UKL/UPL RPPLH Keputusan TUN IZIN LINGKUNGAN Persyaratan dapat DIBATALKAN apabila IZIN USAHA Pengumuman Cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, pemalsuan data, dokumen/infrmasi penerbitannya tidak memenuhi syarat dalam keputusan komisi Amdal Tidak melaksanakan kewajiban dalam AMDAL/UKL-UPL Izin Ling dicabut, izin usaha batal demi hukum Usaha atau kegiatan berubah Izin Lingkungan diperbaharui ©HN and AGW 2012 9/20/2018
Campur tangan pemerintah 20/09/2018 Campur tangan pemerintah Degrees of Intervention Low High Information Standards Prior Approval Target Performance Specification Sumber: A. Ogus, Regulation: Legal Form and Economic Theory, hal. 151 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
I. Regulasi ttg Informasi 20/09/2018 I. Regulasi ttg Informasi Mengapa butuh regulasi ttg informasi? Ketiadaan informasi merupakan bentuk kegagalan pasar (information asymmetry) Hak atas informasi Distributional goal: masyarakat yang miskin biasanya kurang memperoleh informasi, karena itu kewajiban membuka informasi dianggap sebagai peningkatan “welfare” mereka. Regulasi atas informasi adalah bentuk campur tangan yang paling murah: konsumen yang menentukan apakah mereka akan membeli sebuah produk atau tidak Ogus: Mandatory disclosure Control of misleading information 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Ad A. (contoh di Indonesia): 20/09/2018 Ad A. (contoh di Indonesia): kandungan (ingredients) suatu produk (pasal 3 ayat 2 PP No. 69/1999) produk pangan transgenik harus mencamtumkan: “PANGAN REKAYASA GENETIKA” (pasal 35 PP. 69/1999) Audit lingkungan wajib (pasal 29 UU No. 23/1997) Ad B (contoh di Indonesia): Hak atas informasi lingkungan (pasal 5 UU No. 23/1997) Kewajiban untuk menyampaikan informasi lingkungan yang benar dan akurat (pasal 6 UU No. 23/1997)informasi palsu diancam dengan pidana 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Target/ambient Emission Specification II. Standar Kolstad: 20/09/2018 II. Standar Target/ambient Emission Specification Kolstad: Emission: emission is what the producers or consumers release Ambient: Emissions are transformed into ambient concentrations, namely the concentrations of pollution around us. It is ambient concentrations that cause damage. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 Ad. 1. Standar Target Disebut juga: Standar ambien, baku mutu lingkungan/ambienstandar ini menentukan kualitas lingkungan yang ingin dicapai Antara 1970-1980an, biasanya standar ditetapkan dalam bentuk standar target (environmental quality atau ambient standards). Hal ini dikarenakan kegagalan sistem standar emisi yang diterapkan sebelumnya. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN 20/09/2018 PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN Diukur melalui PERUBAHAN IKLIM KRITERIA BAKU KERUSAKAN BAKU MUTU LINGKUNGAN EKOSISTEM Tanah untuk biomassa Terumbu karang Mangrove padang lamun Gambut Karst Kebakaran Hutan Baku Kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK air; air limbah; air laut; udara ambien; emisi; gangguan; Baku mutu lain sesuai dgn Perkembangan IPTEK (pasal 20 ayat 2) ©HN and AGW 2012 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 Ad 2. Standar emisi (emission standards/emission limit values/performance standard) menentukan performa apa yang harus dilakukan. Dalam hal ini, yang ditentukan adalah batasan emisi (baku mutu emisi/baku mutu limbah) yang diperbolehkan Standar ini masih memberikan kebebasan tentang kepada industri ttg bagaimana/dengan cara apa mereka akan memenuhi standar emisinya Dalam prakteknya dewasa ini, standar emisi harus ditentukan dengan memperhatikan standar ambien (BML) ©HN and AGW 2012 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 Contoh di Indonesia: Baku mutu limbah cair untuk industri tekstil terpadu (lampiran dari Keputusan Gubernur Jabar No. 6/199 ttg baku mutu limbah cair utk Industri di Jabar) Parameter Kadar Maksimum (mg per liter limbah) Beban pencemaran maksimum (kg per ton produk tekstil) BOD 60 6 COD 150 15 Crom 1 0,1 Fenol 0,5 0,05 Amonia 8 0,8 Sulfida 0,3 0,03 Minyak dan lemak 3 pH 6-9 Debit limah maksimum (m3 per ton produk tekstil) 100 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Standar spesifikasi/ proses produksi 20/09/2018 Standar spesifikasi/ proses produksi Yang ditentukan adalah teknologi (tindakan) tertentu untuk mencegah pencemaran. Contoh: Kewajiban pengolah limbah B3 dgn cara thermal (pasal 34 PP No. 18/1999) : mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang diolah; mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99 % dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut : efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent (POHCs) 99,99%; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBs) 99,9999 %; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999 %; efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999 %. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 Variant dari specification standards adalah product standards. Ini adalah bentuk standar yang menentukan karakteristik, komponen, cara pengemasan suatu produk, yang dibuat untuk meminimalkan resiko atau mencegah bahaya terhadap lingkungan atau kesehatan manusia akibat dari penggunaan atau pembuangan produk tersebut. Mis.: standar yang mewajibkan industri otomotif untuk memenuhi batasan emisi tertentu atas produknya; lemari es non-CFC 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 III. Prior Approval Merupakan bentuk paling intervensionis, karena pada dasarnya adalah larangan terhadap masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu. Hanya mereka yang memiliki izin lah yang dapat melakukan tindakan tersebut. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
20/09/2018 Beberapa contoh “izin lingkungan”izin yang diturunkan dari UULH/UUPLH (Siti Sundari, hal. 165): Izin pembuangan limbah cair, dikeluarkan oleh Bupati/walikota (pasal 40 PP No. 82/2001) Izin yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 (pasal 40, PP No. 18/1999), yaitu: Izin operasi untuk kegiatan: penyimpanan, pegumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan. Diberikan oleh MenLH Izin pengangkutan, diberikan oleh MenHub Izin pemanfaatan sebagai kegiatan utama, diberikan oleh instansi yang berwenang Izin operasi alat pengolahan limbah, diberikan oleh MenLH Izin lokasi pengolahan atau penimbunan limbah B3, diberikan oleh Kepala kantor pertanahan daerah (pasal 42 PP No. 18/1999) Izin Dumping diberikan oleh MenLH (pasal 18, PP No. 19/1999 ttg pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut) Izin impor dan ekspor B3 dari Menteri Perdagangan (PP No. 74/2001) Izin HO dari Bupati/walikota ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012 9/20/2018
Izin impor dan ekspor B3 dari Menteri Perdagangan (PP No. 74/2001) 20/09/2018 Izin Dumping di laut diberikan oleh MenLH (pasal 18, PP No. 19/1999 ttg pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut) Izin impor dan ekspor B3 dari Menteri Perdagangan (PP No. 74/2001) Izin HO dari Bupati/walikota 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Analisa Resiko Pasal 47 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pengkajian risiko; pengelolaan risiko; dan/atau komunikasi risiko. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Contoh standar target di Indonesia: 20/09/2018 Contoh standar target di Indonesia: Pasal 8 PP No. 82/2001 9/20/2018 ©HN and AGW 2012 ©HN and AGW 2012
Pengkajian risiko (Risk Assessment) menurut EC Communication on the precautionary principle: Hazard identification : identifying the biological, chemical or physical agents that may have adverse effects. Hazard characterization: determining, in quantitative and/or qualitative terms, the nature and severity of the adverse effects associated with the causal agents or activity relationship between the amount of the hazardous substance and the effect has to be established. Appraisal of exposure: quantitatively or qualitatively evaluating the probability of exposure to the agent under study. Risk characterization : the qualitative and/or quantitative estimation, taking account of inherent uncertainties, of the probability, of the frequency and severity of the known or potential adverse environmental or health effects liable to occur. 9/20/2018 ©HN and AGW 2012
Risk management didasarkan pada hasil dari risk assessment Risk management didasarkan pada hasil dari risk assessment. Biasanya memuat kebijakan dan langkah-langkah apa yang akan diambil sehubungan dengan potensi dampak yang diperkirakan dalam risk assessment Risk communication merupakan upaya untuk memberitahu publik tentang risiko yang “sesungguhnya” (risiko berdasarkan risk assessment)berangkat dari asumsi bahwa publik tidak tahu risiko, dan karenanya harus diberikan pengetahuan ttg risiko ©HN and AGW 2012 9/20/2018
ELEMENTS OF RISK ASSESSMENT AND RISK MANAGEMENT laboratory and field observation of advers health effect and exposure to particular agens Information on extrapolation methods for high to low dose and animal to human field meassurment, estimated exposure, characterization of population Hazzard identification (Does the agent cause the advrse effect) Dose-Response Assessment (What is the relationship between dose and incidence in humans?) Exposure Assessment (What exposure are currently experienced or anticipated under different conditions?) Risk Characterization (What is the estimated incidence of the adverse effect in a given population?) Evaluation of public health, economic, social, political consequences of regulatory option Agency decisions and action Development of regulatory option RESEARCH RISK ASSESSMENT RISK MANAGEMENT ELEMENTS OF RISK ASSESSMENT AND RISK MANAGEMENT John S Applegate, Jan G.Laitos and Celia Campbell-Mohn, The Regulation of Toxic Substances a Hazardous Waste, New York, New York Foundation Press, 2000, hal. 83 9/20/2018 ©HN and AGW 2012