AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
Asas Transaksi Syariah 1. persaudaraan (ukhuwah) interaksi Sosial 2. keadilan (‘adalah) menempatkan segala sesuatu pada tempatnya 3. kemaslahatan (maslahah) kebaikan dunia akhirat 4. keseimbangan (tawazun) imbang material dan spiritual 5. universalisme (syumuliyah) semua pihak bisa terlibat
Prinsip Transaksi Syariah Merupakan manifestasi dari Asas keadilan: 1. riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis 2. kezhaliman, baik terhadap kepada diri sendiri, orang lain atau lingkungan 3. judi atau bersikap spekulatif (maysir) dan tidak berhubungan dengan produktivitas 4. unsur ketidakjelasan (gharar), manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad 5. haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al Quran dan Assunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait
Transaksi Yang Dilarang Semua aktifitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah Riba Penipuan Perjudian Gharar (ketidakpastian) Penimbunan Barang/Ihtikar Monopoli Rekayasa Permintaan (Bai’ An najsy) Suap (Risywah) Ta’alluq (penjualan bersyarat) Bai’ al inah (pembelian kembali) Talaqqi al-Rukban (mencegat penjual)
Karakteristik Transaksi Syariah hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayyib); uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; tidak mengandung unsur riba; kezhaliman; maysir; gharar tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money); dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar);dan tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
Tujuan Laporan Keuangan Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Pengguna Laporan Keuangan Syariah Investor Pemberi dana Qardh Pemilik dana syirkah temporer Pemilik dana titipan Pembayar dan penerima ZIS Pengawas syariah Karyawan Mitra usaha Pelanggan Pemerintah Masyarakat
Asumsi Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dasar yang berbeda dapat digunakan jika: ▫ Ada pembatasan kelangsungan usaha ▫ Ingin melikuidasi perusahaan; atau ▫ Mengurangi secara material skala usahanya Dasar Akrual (Accrual Basis) ▫ Pengaruh transaksi diakui pada saat kejadian ▫ Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas
Karakteristik Kualitatif LKS Dapat dipahami Relevan Materialitas Keandalan Penyajian jujur Substansi mengungguli bentuk Netral Pertimbangan sehat Kelengkapan Dapat diperbandingkan
Kendala Informasi Relevan & Andal Tepat waktu Keseimbangan biaya dan manfaat Keseimbangan diantara karakteristik kualitatif Penyajian wajar
Unsur Laporan Keuangan Syariah Komponen Kegiatan Komersial ▫ Laporan posisi keuangan (A=K+DST+E) ▫ Laporan Laba/Rugi ▫ Laporan Arus Kas ▫ Laporan Perubahan Ekuitas Komponen Kegiatan Sosial ▫ Lap. Sumber dan Penggunaan Dana ZIS ▫ Lap. Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Komponen Laporan Keuangan Lainya Laporan lain terkait tanggung jawab khusus entitas syariah
Pengakuan Pos pos dalam laporan keuangan harus diakui jika: Adanya kemungkinan manfaat ekonomis yang mengalir dari atau ke entitas syariah (Probabilitas manfaat ekonomi masa depan) Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur secara andal. (Keandalan pengukuran)
Pengukuran Nilai Sekarang (Present Value) Pengukuran berdasarkan KDPPLKS antara lain: 1. Biaya Historis dicatat sejumlah penerimaan/pengeluaran wajar atau yang dibayarkan untuk mendapatkan/melunasi aset/kewajiban 2. Biaya Kini dinilai sejumlah kas/setara kas yang dibayarkan jika aset/kewajiban didapat/diselesaikan saat ini. 3. Biaya Realisasi dinyatakan dalam jumlah kas/setara kas sebesar penglepasan normal Saat ini yang lazim digunakan adalah biaya historis
Bunga VS Bagi hasil Bunga untuk lembaga keuangan konvensional Tarif bunga di atur oleh Bank Indonesia Misal tarif bunga simpanan : tarif tabungan/giro = 4,8%/thn tarif deposito 1 bln = 5%/thn tarif deposito 3 bln = 6%/thn
Misal tarif bunga pinjaman : tarif bungan pinjaman = 14%/thn Bentuk pinjaman : Pinjaman jangka pendek (bunga/bln) Pinjaman jangka panjang (bunga/bln) Pinjaman obligasi (kupon/6 bln)
Perhitungan Bagi Hasil Ada 2 cara perhitungan bagi hasil : Berdasarkan pendapatan (revenue sharing) Berdasarkan laba (profit sharing) Dalam praktek perbankan yang diterapkan adalah bagi hasil revenue sharing (Rizal Yaya, dkk, Salemba Empat, Jakarta)
Pada saat pengelola dana (mudharib) memperoleh kerugian usaha maka pemilik dana (shahibul maal) tidak menanggung tapi juga tidak mendapat apa-apa yang menanggung pengelola dana (Slamet Wiyono,2005 Grasindo, Jakarta)
Contoh Perhitungan bagi hasil Misal : Sebuah entitas keuangan syariah memiliki data pada bulan ….20xx sebagai berikut :
Sumber Dana Penyaluran Dana Pendapatan Prinsip Wadiah Prinsip Bagi Hasil Tabungan wadiah 50.000.000 Pembiayaan Mudharabah 80.000.000 800.000 Giro wadiah Pembiayaan Musyarakah 60.000.000 250.000 Jumlah 130.000.000 140.000.000 1.050.000 Prinsip mudharabah Prinsip Jual Beli Tabungan mudharabah Murabahah 70.000.000 300.000 Giro mudharabah Salam 200.000 200.000.000 Istisha’ 50.000 180.000.000 550.000 Sumber lain Modal Prinsip Ijarah (Sewa) Ijarah 30.000.000 100.000 Lainnya IMA 22.000.000 150.000 SBI Syariah 28.000.000 JUMLAH 400.000.000 2.000.000
Berdasarkan data di atas, diminta: hitunglah distribusi bagi hasil tersebut Distribusi bagi hasil pendapatan ada tiga alternative pendekatan (Rizal yaya, dkk. 2014.Salemba Empat), yaitu : 1.Berdasarkan Dana Pihak ketiga dari Dana Mudharabah saja Simpanan Mudharabah sebesar 200.000.00, maka bagi hasil berdasarkan simpanan mudharabah adalah :
2.Berdasarkan Dana Pihak ketiga dari Dana Mudharabah dan Dana Wadiah Simpanan Mudharabah dan Wadiah sebesar 330.000.00, maka bagi hasil berdasarkan simpanan mudharabah dan Wadiah adalah :
3. Berdasarkan keseluruhan sumber dana seluruh sumber dana sebesar 400 3.Berdasarkan keseluruhan sumber dana seluruh sumber dana sebesar 400.000.00, maka bagi hasil adalah :
Pembagian bagi hasil (NISBAH) Menentukan hak bagi hasil untuk pengelola dana (Mudharib) dan pemilik dana (shahibul maal) atau nisbah. Apabila dalam akad diperjanjikan bahwa nisbah simpanan mudharabah adalah 40 : 60, artinya bagian pendapatan pemilik dana (shahibul maal) = 60% dan bagian pendapatan pengelola dana (mudharib) = 40% (Slamet wiyono.2005. Grasindo)
Deposito mudaharabah : Misal : nisbah simpanan mudharabah sebagai berikut : Jenis Saldo rata-rata (SRR) Nisbah Pemilik dana Nisbah Pengelola Tabungan mudharabah 60.000.0000 40% 60% Deposito mudaharabah : 1 bulan 40.000.000 3 bulan 30.000.000 65% 35% 6 bulan 50.00.000 12 bulan 20.000.000 70% 30% Jumlah 200.000.000
Hanya menghitung simpanan mudharabah saja, maka perhitungannya adalah : Bagi hasil untuk tabungan mudharabah = Bagi hasil untuk Shahibul maal = 300.000 X 40% = 120.000 Bagi hasil untuk Mudharib = 300.000 X 60% = 180.000
Bagi hasil/nisbah antara pemilik dana dan pengelola dana Jenis Saldo rata-rata (SRR) Bagi hasil Nisbah Pemilik dana Nisbah Pengelola Tabungan mudharabah 60.000.0000 300.000 40% 120.000 60% 180.000 Deposito mudaharabah : 1 bulan 40.000.000 200.000 80.000 3 bulan 30.000.000 150.000 65% 97.500 35% 52.500 6 bulan 50.00.000 250.000 162.500 87.500 12 bulan 20.000.000 100.000 70% 70.000 30% 30.000 Jumlah 200.000.000 1.000.000 570.000 430.000
Note Para praktisi keuangan syariah tidak diperbolehkan memberikan janji return pada shahibul maal karena perhitungan janji berdasarkan pendapatan riil suatu entitas. Suatu entitas keuangan syariah hanya diperbolehkan memberikan informasi besaran nisbah. Apabila shahibul maal ingin mengetahui besaran retun maka diberikan perhitungan bagi hasil berdasarkan pendapatan tahun atau bulan sebelumnya. Perhitungan ini dengan menggunakan equivalent rate (EqR), yaitu :
Perhitungan EqR
Perhitungan EqR Jenis Saldo rata-rata (SRR) Bagi hasil Nisbah Nisbah Pemilik dana Nisbah Pengelola Nisbah Pendapatan bagi hasil EqR Tabungan mudharabah 60.000.0000 300.000 40% 120.000 2,43% 60% 180.000 Deposito mudaharabah : 1 bulan 40.000.000 200.000 3,65% 80.000 3 bulan 30.000.000 150.000 65% 97.500 3,95% 35% 52.500 6 bulan 50.00.000 250.000 162.500 87.500 12 bulan 20.000.000 100.000 70% 70.000 4,26% 30% 30.000 Jumlah 200.000.000 1.000.000 570.000 430.000
Menghitung bagian bagi hasil per nasabah Misal : Tuan Syahrul mempunyai tabungan Mudharabah pada bulan Januari 20xx dengan data transaksi sebagai berikut : Tanggal Keterangan Jumlah Saldo 06 Januari 20xx Setoran awal 2.000.000 2.000.0000 12 Januari 20xx Setoran 8.000.000 10.000.000 20 Januari 20xx 5.000.000 15.000.000 27 Januari 20xx Penarikan 3.000.000 12.000.000
Menghitung saldo rata-rata harian (SRRH) simpanan Tuan Syahrul sebulan No. Tanggal Hari Saldo Saldo tertimbang 1 06 jan – 11 Jan 6 2.000.000 12.000.000 2 12 Jan – 19 Jan 8 10.000.000 80.000.000 3 20 Jan – 26 Jan 7 15.000.000 105.000.000 4 27 Jan – 31 Jan 5 60.000.000 JUMLAH 257.000.000
Saldo rata-rata harian simpanan Tn. Syahrul Maka bagian bagi hasil Tn. Syahrul
Sumber : Rizal Yaya, dkk. 2014. Salemba Empat dan Slamet Wiyono. 2005 Sumber : Rizal Yaya, dkk. 2014. Salemba Empat dan Slamet Wiyono.2005. Grasindo