CYBER LAW.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Advertisements

Nama kelompok  Ria risky amelia( )  Amelia maznita putri( )  Iwan setiawan( )  Puspita ayu anggraeni( )  Salman al farisi( )
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
BAB XI ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Etika dan Profesionalisme TSI
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Law.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Timur Dali Purwanto, M.Kom
Yurisdiksi Negara.
Cyber Crime AND Cyber Law
Kerangka Hukum Bidang TI
Created by Kelompok 7.
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Latihan soal EPTI 1.Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open- Source”
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
BAB XI ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber ethic Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Kelompok 7 Ria risky amelia ( ) Amelia maznita putri ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
BAB XI ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Pertemuan 5 CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

CYBER LAW

ISTILAH LAIN: Cyber Law Hukum teknologi informasi (Law of information technology) Hukum mayantara (Virtual World Law) Awalnya cyber law sesuatu yang sulit untuk menjadi hukum nyata Dulu pencurian listrik tidak bisa dibuktikan sekarang bisa dibuktikan Mestinya cyber law juga bisa.

KONSEP DASAR Meskipun tidak nyata tetapi akibatnya sangat nyata dan jelas Contoh: Pencurian lewat Internet, perusakan database pada perusahaan tertentu. Contoh di atas akibatnya sangat jelas, tapi untuk pembuktian dengan hukum biasa (misal KUHP) sangat sulit

PENDEKATAN CYBER LAW Pendekatan teknologi  diarahkan pada pembuktian secara teknologi Pendekatan budaya dan etika  berkaitan dengan kebiasaan Pendekatan hukum  sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukum positif  di Indonesia masih dalam bentuk RUU tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM Subjective territoriality, tempat tindak pidana dilakukan dan penyelesaian kasusnya di negara lain. Objective territoriality, Hukum yang diterapkan di negara dimana akibat perbuatan itu merugikan negara tertentu. Nationality, Didasarkan pada kewarganegaraan pelaku kejahatan. Passive nasionality, didasarkan pada kewarganegaraan korban.

ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM Protective principle, berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya  korbanya pemerintah/negara.  komputer pentagon USA disusupi virus dari orang Philipina.

ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM Asas Universality, perlu mendapatkan perhatian karena siapa saja yang melanggar dalam dunia cyber negara akan menangkap dan menghukum tidak perduli warga manapun dan siapapun yang dirugikan. Biasanya dipakai dengan pertimbangan yang dilakukan adalah kejahatan serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Asas universality 8. Asas ini disebut juga “Universal Interrest jurisdiction/tempat berlakunya hukum 9. Sehingga dalam Cyber Law perlu aturan tersendiri yang secara spesifik mengatur tentang dunia maya yang tanpa batas. 10. Atau dalam bahasa hukum yang bisa dipakai adalah istilah lex informatica  khusus mengatur tentang persoalan2 TI

BEBERAPA TEORI DUNIA CYBER The Theory of the Uploader and the Downloader. The Law of the Server The Theory of International Space

The Theory of the Uploader and the Downloader Suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Contohnya: Suatu negara dapat melarang untuk uploading & downloading kegiatan perjudian di wilayahnya. indobetonline.com

Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan ketentuan ini. Dalam konteks ini jika tidak mempunyai perangkat/teknologi sangat susah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan. Terlebih jika belum ada perangkat/aturan hukumnya.

The Law of the Server Pendekatan ini memperlakukan server di mana WEBPAGES secara fisik berlokasi, di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Misalnya sebuah WEBPAGES yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California. Teori ini sulit dilakukan jika Uploader berada dalam yurisdiksi asing.

The Theory of International Space Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Analoginya adalah tidak terletak pada kesamaan fisik semata melainkan sifat internasional. Tidak ada ruang yang tidak tersentuh oleh teori ini. Semua tempat dapat dimasuki teori ini, karena dunia cyber mempunyai karakteristik yang maya.

INSTRUMEN INTERNASIONAL DI BIDANG KEJAHATAN CYBER Awalnya tidak pernah mendapat perhatian internasional. Namun setelah muncul tindakan kejahatan baru yang bersifat lintas batas (Transnasional)  apapun kejahatan itu, pokoknya melalui  Internet  cyber crime

Apakah Ada Instrumen/Alatnya? Covention on Cyber Crime tahun 2001 yang digagas Uni Eropa. Sangat memungkinkan untuk diratifikasi atau diikuti/disetujui/ditandatangani oleh negara lain. Biasanya harus mendapatkan persetujuan dari DPR (termasuk Indonesia).

ISI DARI CYBER LAW Hak cipta Hak merek Pencemaran nama baik Fitnah, penistaan, dan penghinaan Serangan terhadap fasilitas komputer Pengaturan tentang sumber daya internet seperti IP-address, Domain Name, dan sejenisnya.

ISI DARI CYBER LAW Kenyamanan individu/privacy. Pronsip kehati-hatian (Duty Care) Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat. Kontrak dan transaksi elektronik serta tanda tangan digital/elektronik. Pornografi, termasuk pornografi anak-anak. Pencurian melalui Internet Perlindungan konsumen Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia  e-gov, e-edu, e-health, dll