FIQH MUNAKAHAT JINAYAT (Pengantar)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Advertisements

Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
MUQODDIMAH AN-NIZHOM AL-IJTIMA’IY. FAKTA DI MASYARAKAT Terjadi Kesalahan Persepsi Masyarakat Menyamakan antara Anzhimatul mujtama’ dengan An-Nizhom Al-
Perkawinan antara orang berbeda agama.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
sexualitas&gender-joycecs
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
Monogami, Poligami dan Peceraian
TAHAP PERKEMBANGAN KELUARGA DENGAN ANAK USIA DEWASA
Kajian Budaya berdasarkan penelitian Stuart Hall
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Kerangka Dasar Ajaran Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Pertemuan ke-3 Filsafat & Pemikiran Ekonomi Islam
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
ideologi Muhammadiyah: dalam Dinamika tajdid dan ijtihad
Oleh : Ronny Mugara, S.Pd., M.Pd
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AIK PROGRAM PASCASARJANA (S-2 dan S-3) PTM
Metode Penelitian Gender
PERSPEKTIF KELOMPOK ISLAM RADIKAL
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Konsep-Konsep Dasar Feminisme
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN ISLAM ATAU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM?
Struktur Masyarakat.
PENGANTAR STUDI ISLAM.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Sepilis: Tak Kenal, Maka Tak Selamat
Al-Islam III (Muamalah) : Pengertian, Ruang Lingkup, Kaidah-kaidah
3. Kebijakan Pemerintah dalam bidang keagamaan
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM. ASSALAMU’ALAIKUM BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA? DO YOU KNOW? BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA?
Integrasi-Interkoneksi Antara Ilmu dan Agama
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PPMJ, 27 september 2012 By: Nadya Inda Syartanti
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
PEMBUATAN PUTUSAN.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
Hukum dan Gender di Indonesia.
Fenomena Pernikahan Siri
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
Hak asasi manusia dan demokrasi DALAM islam
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Materi Fiqih Munakahat-Jinayat
DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS (DPIA)
Tim Pengajar Hukum Perdata
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

FIQH MUNAKAHAT JINAYAT (Pengantar) Muttaqin Choiri

PENGERTIAN Fiqh Munakahat => al-ah}wa>l al-Shakhs}iyyah, Niz}a>m al-Usrah Wahhab Khallaf: Hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Yang bertujuan untuk mengatur hubungan suami, istri dan anggota keluarga.

Wahbah al-Zuhaili; menyebutnya dengan hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari perkawinan sampai berakhir pada pembagian warisan karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia

Cakupan Hukum perwalian terhadap anak yang belum dewasa Hukum Keluarga (usrah) yang dimulai dari peminangan sampai perpisahan, baik karena ada yang wafat maupun karena terjadi perceraian, dan Hukum kekayaan keluarga (amwa>l); yang mencakup waris, wasiyat, wakaf dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian.

Ruang Lingkup Fiqh Munakahat الشريعة عقيدة أخلاق معاملة عبادة أحكام الأخوال الشخصية أحكام المدنية أحكام الجنائية أحكام المرافعة أحكام الدستورية أحكام ألإقتصادية والمالية أحكام الدوالية أنتم أعلم بأمور دنياكم

Pemetaan Pemikiran Fuqaha’ dlm Kajian Fiqh Munakahat Pendekatan yang digunakan adalah normatif- parsial. Belum ada kesadaran tentang pentingnya pengelompokan nash (al-Qur’an dan al-Hadi>th), kepada nash yang bersifat normatif-universal dengan nash-nash yang bersifat praktis-temporal لن يفلح القوم إذ امره إمرأة

Ada kesan memposisikan wanita (istri) pada posisi yang terpinggirkan (marginal), padahal agama Islam sendiri berupaya untuk memposisikan wanita sejajar dengan laki-laki (suami) Terjadinya penyerapan budaya-budaya dan tradisi- tradisi lokal Muslim tertentu ke dalam konsep-konsep Islam (berimplikasi pada proses penafsiran dan aplikasinya dalam kodifikasi fiqh) Teologi pemahaman terhadap nash, adalah teologi kaum laki-laki, demikian juga sangat berpengaruh terhadap struktur masyarakat patriarkal dalam memahami pesan-pesan Islam (ajaran hasil penafsiran).

Kajian Islam yang terlalu menekankan dan berdasarkan pada ilmu agama murni, dan sama sekali tidak mempertimbangkan/ menggunakan konsep-konsep atau teori lain, seperti; sosilogi, antropologi, sejarah dan sejenisnya dalam Islamic Studies disebut dengan kajian model integratif-interkonektif, yang tidak hanya literalis dan ahistoris. Masuknya peran kekuasaan/ penguasa dalam menafsirkan nash. “Leila Ahmed dalam bukunya Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate menyebutkan penguasa Abbasiyahlah yang menjadi penyebab dan sekaligus biang keladi munculnya konsep yang memarginalkan kaum perempuan”