FIQH MUNAKAHAT JINAYAT (Pengantar) Muttaqin Choiri
PENGERTIAN Fiqh Munakahat => al-ah}wa>l al-Shakhs}iyyah, Niz}a>m al-Usrah Wahhab Khallaf: Hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Yang bertujuan untuk mengatur hubungan suami, istri dan anggota keluarga.
Wahbah al-Zuhaili; menyebutnya dengan hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari perkawinan sampai berakhir pada pembagian warisan karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia
Cakupan Hukum perwalian terhadap anak yang belum dewasa Hukum Keluarga (usrah) yang dimulai dari peminangan sampai perpisahan, baik karena ada yang wafat maupun karena terjadi perceraian, dan Hukum kekayaan keluarga (amwa>l); yang mencakup waris, wasiyat, wakaf dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian.
Ruang Lingkup Fiqh Munakahat الشريعة عقيدة أخلاق معاملة عبادة أحكام الأخوال الشخصية أحكام المدنية أحكام الجنائية أحكام المرافعة أحكام الدستورية أحكام ألإقتصادية والمالية أحكام الدوالية أنتم أعلم بأمور دنياكم
Pemetaan Pemikiran Fuqaha’ dlm Kajian Fiqh Munakahat Pendekatan yang digunakan adalah normatif- parsial. Belum ada kesadaran tentang pentingnya pengelompokan nash (al-Qur’an dan al-Hadi>th), kepada nash yang bersifat normatif-universal dengan nash-nash yang bersifat praktis-temporal لن يفلح القوم إذ امره إمرأة
Ada kesan memposisikan wanita (istri) pada posisi yang terpinggirkan (marginal), padahal agama Islam sendiri berupaya untuk memposisikan wanita sejajar dengan laki-laki (suami) Terjadinya penyerapan budaya-budaya dan tradisi- tradisi lokal Muslim tertentu ke dalam konsep-konsep Islam (berimplikasi pada proses penafsiran dan aplikasinya dalam kodifikasi fiqh) Teologi pemahaman terhadap nash, adalah teologi kaum laki-laki, demikian juga sangat berpengaruh terhadap struktur masyarakat patriarkal dalam memahami pesan-pesan Islam (ajaran hasil penafsiran).
Kajian Islam yang terlalu menekankan dan berdasarkan pada ilmu agama murni, dan sama sekali tidak mempertimbangkan/ menggunakan konsep-konsep atau teori lain, seperti; sosilogi, antropologi, sejarah dan sejenisnya dalam Islamic Studies disebut dengan kajian model integratif-interkonektif, yang tidak hanya literalis dan ahistoris. Masuknya peran kekuasaan/ penguasa dalam menafsirkan nash. “Leila Ahmed dalam bukunya Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate menyebutkan penguasa Abbasiyahlah yang menjadi penyebab dan sekaligus biang keladi munculnya konsep yang memarginalkan kaum perempuan”